Pemutusan Hubungan Karyawan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
5 langakah dalam memilih jurusan OLEH : GITA NOOR NOMZANO
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PEMBERHENTIAN PNS.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
SEBAGAI SUMBER DAYA DALAM
PEMBERHENTIAN (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KECELAKAAN KERJA.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Hak Pengantar ilmu hukum.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
Hubungan kekaryawanan internal
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Perlindungan Konsumen
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA Nama Kelompok : 1.Desy Dwi Cahyani 2.Evi Liana 3.Siti Nur Azizah 4.Hilda Yunita.
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Pemutusan Hubungan Karyawan Pengertian PHK PHK adalah suatu kondisi tidak bekerjanya lagi karyawan tersebut pada perusahaan karena hubungan kerja antara karyawan dan perusahaa terputus, atau tidak diperpanjang lagi.

Dampak PHK Bagi Perusahaan Terhentinya produksi sementara Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru Melepas karyawan yang sudah berpengalaman dan setia Memerlukan biaya yang besar untuk merekrut lagi

Bagi Karyawan Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur Terputusnya hubungan dengan teman-teman sekerja Berkurangnya rasa harga diri Hilangnya penghasilan yang diterima untuk membiayai keluarga Harus bersusah payah mencari pekerjaan baru

Sebab-sebab PHK PHK atas dasar permintaan sendiri Masalah keluarga Tidak dapat mengembangkan karier Lingkungan kerja yang kurang nyaman Masalah kesehatan Perlakuan yang kurang adil Tingkat kompensasi yang rendah Pekerjaan tidak cocok dengan minat dan bakat

PHK karena kebijaksanaan perusahaan Karyawan tidak disiplin Karyawan kurang cakap dan tidak produktif Karyawan melakukan tindakan asusila Penyederhanaan organisasi dalam perusahaan

PHK karena peraturan perundang-undangan Meninggal dunia Telah mencapai batas usia untuk PHK Melanggar peraturan yang berlaku Berakhirnya kontrak dengan perusahaan

Macam-macam PHK PHK yang bersifat sementara Karyawan tidak tetap Perusahaan yang bergerak atau menghasilkan produk secara musiman Karyawan yang dikenakan tahanan sementara

PHK yang bersifat permanen (pemberhentian) Pemberhentian dengan hormat Permintaan sendiri Telah mencapai usia pensiun Meninggal dunia Adanya penyederhanaan organisasi perusahaan Tidak cakap jasmani atau rohani

Pemberhentian dengan tidak hormat Melakukan pelanggaran atau kejahatan Terlibat dalam perbuatan yang menentang pemerintah Meninggalkan tugas tanpa izin Sengaja melanggar ikatan perjanjian kerja Merugikan perusahaan tempat bekerja