PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP PMK NO 199/PMK.03/2007 Tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak PMK 54/PMK.03/2009 Tentang PKP Persyaratan Tertentu PMK 71/PMK.03/2010 Tentang PKP Berresiko Rendah PMK 72/PMK.03/2010 Tentang Tatacara Restitusi PPN PER-16/PJ/2009 Tentang Analisis Resiko PER-17/PJ/2009 Tentang Pemeriksaan PKP Resiko Sangat Rendah PER-19/PJ/2008 Tentang Pemeriksaan Lapangan PER-20/PJ/2008 Tentang Pemeriksaan Kantor
PEMERIKSAAN Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan..
Unit Pelaksana Pemeriksaan JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KANTOR Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. PEMERIKSAAN LAPANGAN Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Unit Pelaksana Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; Kantor Wilayah; Kantor Pelayanan Pajak; Tenaga Ahli diluar DJP yang ditunjuk oleh DJP.
PEMERIKSAAN Menguji Kepatuhan WP Tujuan Lain SPT Rugi; (PMK NO 199/PMK.03/2007) Menguji Kepatuhan WP Tujuan Lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan/ atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau k. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. SPT Rugi; SPT tidak disampaikan; SPT terlambat (sudah Surat Teguran); Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Likuidasi, Pembubaran; Meninggalkan Indonesia selama2nya; SPT N/KB berindikasi ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi Pemeriksaan Lapangan SPT LB / Pengembalian Pendahuluan Kelebih Pjk Pemeriksaan Kantor / Lapangan Pemeriksaan Kantor (pl.14 hari) Pemeriksaan Lapangan (pl.4 bln)
PEMERIKSAAN KANTOR Permintaan Keterangan/Bukti Plg Lm 3 bulan / 6 bulan (tgl seharusnya datang sesuai surat panggilan s.d. tgl LHP) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) TIM PEMERIKSA PAJAK Supervisor, Ketua Tim, Anggota Tim Srt Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Surat Panggilan (3 hari sejak tgl SP3) Menolak Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Menerima Surat Permintaan Peminjaman Dokumen (2 Minggu) WP Orang Pribadi Penghitungan secara jabatan Surat Peringatan I (1 Minggu) Surat Peringatan II (1 Minggu) WP Badan Pemeriksaan Bukti Permulaan Permintaan Keterangan/Bukti Wajib Pajak dan Pihak Ketiga Pemeriksaan Dokumen/Bukti/Keterangan Indikasi Tindak Pidana Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan
PEMERIKSAAN KANTOR Pengembalian Dokumen Surat Sanggahan Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan Secara Langsung / Kurir / Faksimili / Pos Lembar Pernyataan Persetujuan Persetujuan Hasil Pemeriksaan Surat Sanggahan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tim Pembahas (Unit Pelaksana Pemeriksaan) Tim Pembahas (Kanwil) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Penghitungan Pengembalian Dokumen (7 hari sejak tgl LHP) skp / STP
PEMERIKSAAN LAPANGAN Permintaan Keterangan/Bukti Plg Lm 4 bulan dan dapat diperpanjang plg lm 8 bulan (tgl SP3 s.d. tgl LHP) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) TIM PEMERIKSA PAJAK Supervisor, Ketua Tim, Anggota Tim Srt Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Menolak Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Menerima Surat Permintaan Peminjaman Dokumen (2 Minggu) WP Orang Pribadi Penghitungan secara jabatan Surat Peringatan I (1 Minggu) Surat Peringatan II (1 Minggu) WP Badan Pemeriksaan Bukti Permulaan Permintaan Keterangan/Bukti Wajib Pajak dan Pihak Ketiga Pemeriksaan Dokumen/Bukti/Keterangan Indikasi Tindak Pidana Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan
PEMERIKSAAN LAPANGAN Pengembalian Dokumen Surat Sanggahan Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan Secara Langsung / Kurir / Faksimili / Pos Lembar Pernyataan Persetujuan Persetujuan Hasil Pemeriksaan Surat Sanggahan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tim Pembahas (Unit Pelaksana Pemeriksaan) Tim Pembahas (Kanwil) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Penghitungan Pengembalian Dokumen (7 hari sejak tgl LHP) skp / STP
PENYEGELAN a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak; b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; dan/atau d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Wajib Pajak Tidak Ada Di Tempat tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai Kewenangan untuk Mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya; dapat ditunda, dan untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan; dapat dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan apabila Wajib Pajak tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan; atau tetap dapat dilanjutkan meskipun pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, dan pegawai tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan;