LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 2)
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 12.
Materi 11.
Wewenang Pemeriksaan :
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014

Pengertian pemeriksaan pajak Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan

Peranan Pemeriksaan Pajak Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui deterrent effect Mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak pada tingkatan individu Mengumpulkan informasi Sarana edukasi untuk Wajib Pajak Mengidentifikasikan berbagai hal yang “kurang jelas” dalam peraturan Kualitas Audit Kuantitas Audit

Tujuan Pemeriksaan DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMERIKSAAN KANTOR (PK) Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMERIKSAAN KANTOR (PK) atau PEMERIKSAAN LAPANGAN (PL)

Ruang Lingkup Pemeriksaan WP mohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPT Lebih Bayar SPT Lebih BayarSPT menyatakan rugi tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT yang melampaui batas waktu pada Surat Teguran melakukan pengabungan, peleburan, dll SPT memenuhi kriteria seleksi (analisis risiko) Satu/beberapa/ seluruh jenis pajak baik untuk satu atau beberapa Masa pajak, Bagian Tahun pajak dalam Tahun-tahun lalu/ Tahun berjalan Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Ruang Lingkup pemberian NPWP penghapusan NPWP pengukuhan.pencabutan pengukuhan PKP WP mengajukan keberatan pengumpulan bahan Norma Penghitungan pencocokan data/alket penentuan WP berlokasi daerah terpencil penentuan tempat terutang PPN pemeriksaan dalam rangka penagihan penentuan saat mulai produksi pertukaran informasi dengan negara mitra P3B Melaksanakan ketentuan perundang- undangan Pemeriksaan Tujuan Lain

Jangka Waktu Pemeriksaan Lapangan 4 bulan Max 8 bulan Indikasi transfer pricing atau khusus lainnya Max 2 tahun Indikasi transfer pricing atau khusus lainnya SP3 s.d LPP Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Pemeriksaan Kantor 3 bulan Max 6 bulan Jangka Waktu WP datang s.d LPP Pemeriksaan Kantor 7 hari Max 14 hari Pemeriksaan Tujuan Lain Pemeriksaan Lapangan 2 bulan Max 4 bulan

Jangka Waktu Pemeriksaan Kantor 3 Bulan 3 Bulan sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP Alasan tertentu Jangka waktu Perpanjangan ALASAN TERTENTU: diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan Kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan

Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Standar Umum Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Kewajiban dan Wewenang Pemeriksa Menyampaikan pemberitahuan tertulis (Pem. Lap.) Memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Menjelasan alasan pemeriksaan Memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan pemeriksa berubah Menyampaikan SPHP Memberikan hak hadir kepada WP waktu Pembahasan Akhir Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak Mengembalikan buku, dokumen, dll yang dipinjam dari WP Merahasiakan segala yang diberitahukan oleh WP Menguji Kepatuhan Kewajiban Pasal 11 Memanggil WP datang ke kantor dengan Surat Panggilan (Pem. Kantor) Melihat/meminjam buku, catatan, dokumen, dll Mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap) Memasuki tempat/ruangan yang dianggap perlu (Pem. Lap) Meminta kepada WP memberi bantuan jika diperlukan Menyegel tempat/ruangan dan barang bergerak/tidak (Pem. Lap) Meminta keterangan tertulis/lisan dari WP Meminta keterangan/bukti dari pihak ketiga Meminjam KKP yang dibuat Akuntan Publik melalui WP (Pem. Kantor) (Pasal 12) Wewenang Pasal 12 Kewajiban & Wewenang Menyampaikan pemberitahuan tertulis (Pem. Lap.) Menyampaikan Surat Panggilan (Pem. Kantor) Memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Menjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan Memperlihatkan ST apabila susunan pemeriksa berubah Membuat KKP sebagai dasar penyusunan LPP Mengembalikan buku, dokumen, dll yang dipinjam dari WP Merahasiakan segala yang diberitahukan oleh WP Kewajiban Pasal 37 Tujuan Lain Melihat/meminjam buku, catatan, dokumen, dll Mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap.) Memasuki tempat/ruangan yang dianggap perlu Meminta keterangan tertulis/lisan dar WP Meminta keterangan/bukti dari pihak ketiga Wewenang Pasal 38

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Minta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Minta pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan (Pem. Lap.) Minta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan Minta diperlihatkan Surat Tugas jika pemeriksa berubah Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Menghadari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Mengajukan permohonan dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas Memberikan pendapat/penilaian atas pemeriksaan Menguji Kepatuhan Hak Pasal 13 Kewajiban Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan (Pem. Kantor) Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen, dll Memberikan mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap.) Mengizinkan pemeriksa memasuki ruangan/tempat Memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan tertulis atas (SPHP) Memberikan keterangan tertulis/lisan Pasal 14 Hak & Kewajiban Minta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Minta pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan (Pem. Lap.) Minta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan Minta diperlihatkan Surat Tugas jika pemeriksa berubah Memberikan pendapat/penilaian atas pemeriksaan melalui kuisioner Kewajiban Pasal 40 Tujuan Lain Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen, dll Memberikan mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap.) Mengizinkan pemeriksa memasuki ruangan/tempat (Pem. Lap.) Memberikan keterangan tertulis/lisan Hak Pasal 39

Peminjaman Dokumen Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor - Buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik dan keterangan lain yang diperlukan harus dicantumkan pada Surat Panggilan Dokumen tersebut wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan, dan Pemeriksa Membuat bukti peminjaman Buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik dan keterangan lain Wajib dipinjam pada saat itu juga, dan pemeriksa membuat bukti peminjaman Dalam hal dokumen yang diperlukan belum diperoleh saat pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman. Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud paling lama 1 bulan sejak Surat Permintaan Peminjaman disampaikan kepada Wajib Pajak Dalam hal dokumen yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat memenuhi panggilan Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman. Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud paling lama 1 bulan sejak Surat Panggilan diterima oleh Wajib Pajak Dalam hal dokumen belum dapat dipenuhi dan jangka waktu 1 bulan belum terlampaui, Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. Dalam jangka waktu 1 bulan terlampaui dan Surat Permintaan Peminjaman tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa harus membuat berita acara mengenai hal tersebut

Peminjaman Dokumen Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor - Buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik dan keterangan lain yang diperlukan harus dicantumkan pada Surat Panggilan Dokumen tersebut wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan, dan Pemeriksa Membuat bukti peminjaman Buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik dan keterangan lain Wajib dipinjam pada saat itu juga, dan pemeriksa membuat bukti peminjaman Dalam hal dokumen yang diperlukan belum diperoleh saat pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman. Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud paling lama 1 bulan sejak Surat Permintaan Peminjaman disampaikan kepada Wajib Pajak Dalam hal dokumen yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat memenuhi panggilan Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman. Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud paling lama 1 bulan sejak Surat Panggilan diterima oleh Wajib Pajak Dalam hal dokumen belum dapat dipenuhi dan jangka waktu 1 bulan belum terlampaui, Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. Dalam jangka waktu 1 bulan terlampaui dan Surat Permintaan Peminjaman tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa harus membuat berita acara mengenai hal tersebut

Peminjaman Dokumen (Lanjutan) Dalam jangka waktu 1 bulan terlampaui dan Surat Permintaan Peminjaman tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya. Jika besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung WP Orang Pribadi WP Badan Pemeriksa dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemeriksa mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan Pemeriksa dapat meminta keterangan dan/atau penjelasan atau bukti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan Pihak ketiga dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti. Pihak Ketiga harus merespon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti Jika Jangka Waktu respon lewat Pemeriksa Pajak Buat Surat Peringatan I Pemeriksa Pajak Buat Surat Peringatan II Pemeriksa buat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WP menyampaikan tanggapan hasil pemeriksaan tepat waktu Pemeriksa membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan (ditandatangani Pemeriksa & WP*) Hadir dalam pembahasan akhir Tidak hadir dalam pembahasan akhir Pemeriksa membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan (ditandatangani Pemeriksa) Berisi persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan Tidak hadir dalam pembahasan akhir Berisi ketidaksetujuan atas sebagian atauseluruh hasil pemeriksaan Melakukan pembahasan akhir dengan WP, membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan (ditandatangani Pemeriksa & WP*) Hadir dalam pembahasan akhir *) Dalam hal wajib menolak menandatangani Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pembatalan Pemeriksaan Hasil pemeriksaan dan SKP dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan WP apabila pemeriksaan dilaksanakan tanpa: Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Proses dilanjutkan dengan penyampaian SPHP Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Proses dilanjutkan dengan melakukan Pembahasan Akhir Pemeriksaan

PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & utang pajak SKPKBT STP Sanksi adm. BUKTI PERMULAAN

SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. (Pasal 1 angka 14 UU KUP)

STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Menyelenggarakan pembukuan dan dokumentasi yang baik Mendokumentasikan Kertas Kerja Penyusunan SPT dengan baik Pertimbangkan resiko pemeriksaan pajak 3 jenis transaksi berdasarkan aspek perpajakan: - grey area (tentukan kena pajak atau tidak) - tidak diatur - diatur dengan tegas, tapi sulit dilakukan

STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Pada saat dilakukan pemeriksaan pahami/pastikan: - pemeriksaan yang dilakukan benar - Surat Perintah Pemeriksaan - Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak - alasan pemeriksaan pajak - permintaan dan peminjaman dokumen: * kesesuaian permintaan dengan peminjaman * pembuatan bukti peminjaman * perhatian khusus pada dokumen tertentu * minta surat pernyataan dari pemeriksa atas dokumen yang sudah diminta * maksimalkan penyerahan copy dokumen yang diminta

STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK f. Lakukan komunikasi yang baik: Bersikap kooperatif , bersedia memberiksan penjelasan, memberikan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa serta tidak berupaya untuk menghambat jalannya pemeriksaan Apabila buku/catatan/dokumen yang diperlukan tim pemeriksa belum lengkap, sesegera mungkin memenuhi kelengkapannya Memantau perkembangan proses pemeriksaan dan menanyakan hal-hal yang mungkin perlu ditambahkan/ dijelaskan untuk membantu mempercepat proses pemeriksaan

STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Lakukan pembahasan dari temuan pemeriksa baik pemahaman atau bantahan terhadap temuan Pada saat sesudah pemeriksaan pajak: - perhatikan produk pemeriksaan - jangka waktu penyelesaian produk pemeriksaan - pengaruh tahun-tahun terkait - identifikasi masalah yg dijumpai dan langkah antisipasi ke depan