Dana yg cukup besar dlm APBN/APBD th 2007+/- Rp. 230 triliun mempergunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah; Uang negara yg cukup besar yg dikelola BUMN/kegiatan yg dibiayai dana publik, yang belum mempergunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, misal: sektor migas US$ 9 milyar/tahun, PLN - Rp. 33 Triliun/tahun (BI, BUMN, BUMD yg lain?); Sangat strategis utk dipergunakan ikut menentukan perilaku birokrat dan dunia usaha, dalam usaha utk: pengembangan industri & produksi dalam negeri, birokrat lebih profesional & menegakkan akuntabilitas, mendorong daya saing dunia usaha) Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.1. PERAN STRATEGIS DARI PENGADAAN BARANG/ JASA NEGARA/ PEMERINTAH 96
Pembuatan owner estimate (HPS) yg belum akurat, yg cenderung lebih tinggi dari harga pasar; Pengaturan proses mengadaan, sebelum proses berjalan sudah ditentukan siapa pemenangnya (bisa perintah atasan); Panitia menambah persyaratan yg tidak perlu, yg membatasi jumlah peserta Spesifikasi teknis sudah mengarah kepada produk/pengusaha tertentu; Pengumuman pengadaan yang tidak dilakukan dengan baik; Penentuan waktu pengadaan yg tidak rasional Rumusan (formula) evaluasi penawaran yg tidak tercantum jelas dalam dokumen pengadaan; Sanggahan peserta tidak dilakukan penelitian dan penyelesaian dng baik; Pada akhirnya pemerintah selalu membeli harga lebih mahal dari harga pasar Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.2. PRAKTEK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG SEKARANG MASIH BANYAK TERJADI 97
KEPPRES NO. 80/TAHUN 2003 DAN PERPRES NO. 8/ TAHUN 2006 Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.3. BAGAIMANA SISTEM YANG SEKARANG MENCOBA MENGATASI/MEMPERBAIKI 98
Efisien Efektif Adil & non diskriminatif Terbuka & bersaing secara sehat Transparan Akuntabel Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.4. MENGANUT PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 99
1.Mewujudkan efisiensi (mencapai harga pasar); 2.Menghilangkan/meminimalkan kkn dengan pengadaan yg lebih terbuka/transparan; 3.Mewujudkan persaingan sehat, yg pada gilirannya mendorong daya saing bangsa (one country, one nation, one market). SISTEM & PROSEDUR YG DIHARAPKAN MAMPU Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.5. KEPPRES NO. 80 /
Dikeluarkan dengan cara : Swakelola Mempergunakan Penyedia Barang/Jasa Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.6. PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH 101
1.Dilaksanakan Oleh Pengguna Barang/Jasa; 2.Instansi Pemerintah 3.Kelompok Masyarakat/LSM Penerima Hibah. Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.7. SWAKELOLA 102
1.Pelelangan/seleksi umum 2.Pelelangan/seleksi terbatas 3.Pemilihan langsung 4.Penunjukan langasung Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.8. KEPPRES NO. 80/ TAHUN 2003 YANG DILAKSANAKAN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA 103
1.Pengadaan pada prinsipnya harus melalui pelelangan umum 2.Penunjukan langsung hanya boleh untuk nilai < Rp 50 jt, keadaan darurat, pemegang hak patent, rahasia 3.Pemilihan langsung hanya < Rp 100 jt 4.Pelelangan terbatas hanya untuk pekerjaan yg hanya mampu dikerjakan oleh beberapa penyedia barang/jasa (dlm pengumumannya menyebutkan penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut.) Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio 6.9. KEPPRES NO.80/2003 (METODA PENGADAAN) 104
DALAM HAL PENUNJUKAN LANGSUNG HARUS MEMENUHI KEADAAN TERTENTU: 1.Penanganan darurat 2.Pekerjaan yg perlu dirahasiakan 3.Pekerjaan berskala kecil 4.Pengadaan barang/jasa khusus Tarif resmi Spesifik Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio PENUNJUKAN LANGSUNG 105
1.Tidak boleh ada pembatasan wilayah operasi badan usaha 2.Penyederhanaan segmentasi pasar 3.Perusahaan yg selama 4 (empat) tahun tidak pernah dapat kontrak, tidak boleh ikut 4.Tidak ada larangan mengundang pabrikan 5.Tidak datang dalam rapat penjelasan (aanwijzing) tidak boleh digugurkan; 6.Tidak ada corridor untuk nilai penawaran (misalnya 80% dari hps); 7.Pengutamaan pelaksanaan pengadaan dengan cara pascakualifikasi; 8.Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak wajib, keanggotaan di suatu asosiasi tidak wajib Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio KEPPRES NO. 80/TAHUN 2003 MENDORONG TRANSPARANSI & PERSAINGAN SEHAT (1) 106
1.Tidak boleh ada pembatasan wilayah operasi badan usaha 2.Penyederhanaan segmentasi pasar 3.Perusahaan yg selama 4 (empat) tahun tdk pernah dapat kontrak, tidak boleh ikut 4.Tidak ada larangan mengundang pabrikan 5.Tidak datang dalam rapat penjelasan (aanwijzing) tidak boleh digugurkan; 6.Tidak ada corridor untuk nilai penawaran (misalnya 80% dari HPS) Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan KEPPRES NO.80/ TAHUN 2003 MENDORONG TRANSPARANSI & PERSAINGAN SEHAT (1) 107
6.Pengutamaan pelaksanaan pengadaan dengan cara pascakualifikasi 7.Sertifikat badan usaha (sbu) tidak wajib, keanggotaan di suatu asosiasi tidak wajib 8.Penyampaian penawaran tidak perlu menyerahkan copy seluruh dokumen (cukup mengisi isian, yg formatnya sdh disediakan dlm lampiran keppres no. 80/2003); 9.Panitia pengadaan dilarang menambah-nambah persyaratan dilura kewajaran (situ, kantor cabang, rek di bank setempat, dll); 10.Penilaian secara azas nyata cukup dilakukan kepada 3 (tiga) peserta yg akan diusulkan sebagai calon pemenang; Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan KEPPRES NO.80/ TAHUN 2003 MENDORONG TRANSPARANSI & PERSAINGAN SEHAT (2) 108
1.Dilihat dari jumlah peserta; 2.Dilihat dari hasil akhir pengadaan, adakah efisiensi dapat dihasilkan? Apakah pengadaan sudah benar ? dengan mudah dapat diamati dari gejala-gejala, sbb Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan HASIL DARI UPAYA MENDORONG TRANSPARANSI DAN PERSAINGAN YANG SEHAT 109
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio GAMBARAN KEADAAN APABILA PENGADAAN B/J TIDAK MENGIKUTI PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN 110
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio SEBAB TERJADINYA KKN PADA PROSES PENGADAAN PEMERINTAH AKIBAT DARI TERJADINYA 10 TINDAK KORUPSI 112
Terjadi Kebocoran 10% s/d 50% dalam proses pengadaan pemerintah – Bank Dunia Korupsi di pengadaan pemerintah paling luas dan merajalela – Donald Stromboom (Mantan Senior Procurement Specialist WB) Sistem Pengadaan Pemerintah Indonesia sangat rawan terhadap praktek KKN World Bank /ADB/GOI CPAR 2000 Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio ADANYA KKN DI BIDANG PENGADAAN PEMERINTAH DIKUATKAN OLEH DATA DARI 113
1. Perencanaan Pengadaan 2. Pembentukan Panitia Lelang 3. Prakualifikasi Perusahaan 4. Penyusunan Dokumen Lelang Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio TAHAP/SIMPUL PENGADAAN BARANG PEMERINTAH RAWAN KKN 114
6. Pengambilan Dokumen Lelang 5. Pengumuman Pelelangan; 7. Penentuan Harga Perkirakan Sendiri (HPS) 8 Penjelasan Lelang 9. Penyerahan Penawaran Harga dan Pembukaan Penawaran 10 Evaluasi Penawaran Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
11 Pengumuman Calon Pemenang 12 Sanggahan Peserta Lelang 13 Penunjukan Pemenang Lelang 14 Penandatangan Kontrak Perjanjian 15 Penyerahan Barang/ Jasa kepada User Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
Keppres 80/2003 sudah ada…tetapi, Prakteknya ini yang masih sering terjadi ! Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
INFORMASI & DESKRIPSI TERBATAS PENYAKIT 8B PRE BID MEETING YANG TERBATAS PENYAKIT 8A PENJELASAN YANG KONTROVERSIAL PENYAKIT 8C Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
PENGGANTIAN DOKUMEN PENYAKIT 10B KRITERIA EVALUASI CACAT PENYAKIT 10A EVALUASI TERTUTUP DAN TERSEMBUNYI PENYAKIT 10C PESERTA LELANG TERPOLA DALAM RANGKA BERKOLUSI PENYAKIT 10D KETIDAKLENGKAPAN DOKUMEN PENAWARAN PENYAKIT 9D Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
SUBSTANSI SANGGAHAN TIDAK DITANGGAPI PENYAKIT 12B TIDAK SELURUH SANGGAHAN DITANGGAPI PENYAKIT 12A SANGGAHAN PROFORMA UNTUK MENGHINDARI TUDUHAN TENDER DIATUR PENYAKIT 12C PANITIA KURANG INDEPENDEN DAN AKUNTABEL PENYAKIT 12D Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
SPK Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
PEMENANG LELANG MENSUB- KONTRAKKAN PEKERJAAN PENYAKIT 15A-2 KUALIFIKASI BARANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI PENYAKIT 15A-1 VOLUME BARANG TIDAK SAMA DENGAN YANG TERTULIS DI DOKUMEN LELANG PENYAKIT 15A-3 JAMINAN PASCA JUAL PALSU PENYAKIT 15A-4 15-A PENYERAHAN BARANG Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio Lanjutan
Perbaikan tatacara pengumuman Waktu proses pengadaan bisa sangat cepat (18 hari untuk pengadaan barang/jasa sederhana) Proses pengadaan dpt dimulai sebelum dokumen anggaran syah Organisasi pengadaan bisa disederhanakan;Masa berlakunya sertifikat utk PPK dan panitia pengadaan, baru berlaku Januari 2008 Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio UPAYA UNTUK LEBIH MENINGKATKAN TRANSPARANSI, PERPRES NO. 8/
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio CONTOH HASIL DARI UPAYA MENDORONG TRANSPARANSI DAN PERSAINGAN YANG SEHAT, KOTA SURABAYA
Disiapkan Oleh : Dr.Ir. Budhi Satrio CONTOH HASIL PENGADAAN YANG “MENGEDEPANKAN PERSAINGAN SEHAT” JAWA TIMUR