SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]
PKP Beresiko Rendah PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan Diatur di UU 42/2009 Pasal 9 ayat (4d)
PKP Beresiko Rendah PKP yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan : a. Melakukan kegiatan tertentu b. Telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah
KEGIATAN [PMK-71 Pasal 1] 1. Ekspor BKP berwujud 2. Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN 3. Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPNnya tidak dipungut 4. Ekspor BKP tidak berwujud dan /atau 5. Ekspor JKP
KRITERIA [PMK-71 Pasal 2 (1)] Untuk dtetapkan sebagai PKP-BR 1. PKP merupakan perusahan terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di BE di Indonesia 2. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda; atau 3. produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir
SELAIN PKP (a) dan (b) [PMK-71 Pasal 2 (1)] Syaratnya : Tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir, Nilai BKP yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri; dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat WTP/WDP
Syarat untuk PKP-BR [PMK-71 Pasal 3] Keterangan dari instansi yang berwenang untuk pemenuhan persyaratan sebagai PKP Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (selanjutnya diistilahkan sebagai: perusahaan "go public") atau persyaratan sebagai PKP yang saham mayoritasnya dimiliki Pemerintah Pusat dan/atau Pemda (selanjutnya diistilahkan sebagai: Perusahaan Pemerintah). Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan pendapat WTP WDP bagi produsen selain Perusahaan "go public" atau Perusahaan Pemerintah. Dokumen-dokumen lain yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Penyelesaian Permohonan [PMK-71 Pasal 3 Ayat (4), (5), (6), (7) ] Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan yang diajukan oleh PKP ini dalam jangka waktu 15 hari sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap. SK dari Dirjen Pajak ini dapat berupa keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses. Berlaku 24 Masa pajak
Permohonan Kembali [PMK-71 Pasal 4 ] Jika masa berlaku habis, PKP bisa mengajukan permohonan lagi Aturan pengajuan sama
Pencabutan Status [PMK-71 Pasal 5 (1)] Keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah tidak berlaku dalam hal : PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; PKP dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah
Pencabutan Status [PMK-71 Pasal 5 (2)] Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sejak : Diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan Ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
Pencabutan Status [PMK-71 Pasal 5 (3)] DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan PKP sebagai PKP berisiko rendah.
Tata Cara [PMK-71 Pasal 6)] Diatur dalam PER Dirjen Maka diterbitkan PER-31/PJ/2010
TATA CARA [PER-31/PJ/2010] Permohonan Penelitian Terbitkan SK
WAKTU [PER-31/PJ/2010] Permohonan 15 HK sebelum masa pajak PKP- BR Terbitkan SK/Pemberitahuan 15 HK Diterima permohonan Masa berlaku habis - 24 Masa Pajak - Ada kejadian pasal 5