SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
Pengusaha Kena Pajak.
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 10.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Saat dan tempat pajak terutang
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
KUP.
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]

PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU 42/2009 Pasal 9 ayat (4d)

PKP Beresiko Rendah PKP yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan : a. Melakukan kegiatan tertentu b. Telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah

KEGIATAN [PMK-71 Pasal 1] 1. Ekspor BKP berwujud 2. Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN 3. Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPNnya tidak dipungut 4. Ekspor BKP tidak berwujud dan /atau 5. Ekspor JKP

KRITERIA [PMK-71 Pasal 2 (1)] Untuk dtetapkan sebagai PKP-BR 1. PKP merupakan perusahan terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di BE di Indonesia 2. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda; atau 3. produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir

SELAIN PKP (a) dan (b) [PMK-71 Pasal 2 (1)] Syaratnya :  Tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir,  Nilai BKP yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri; dan  Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat WTP/WDP

Syarat untuk PKP-BR [PMK-71 Pasal 3]  Keterangan dari instansi yang berwenang untuk pemenuhan persyaratan sebagai PKP Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (selanjutnya diistilahkan sebagai: perusahaan "go public") atau persyaratan sebagai PKP yang saham mayoritasnya dimiliki Pemerintah Pusat dan/atau Pemda (selanjutnya diistilahkan sebagai: Perusahaan Pemerintah).  Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan pendapat WTP WDP bagi produsen selain Perusahaan "go public" atau Perusahaan Pemerintah.  Dokumen-dokumen lain yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penyelesaian Permohonan [PMK-71 Pasal 3 Ayat (4), (5), (6), (7) ]  Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan yang diajukan oleh PKP ini dalam jangka waktu 15 hari sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap. SK dari Dirjen Pajak ini dapat berupa keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses.  Berlaku 24 Masa pajak

Permohonan Kembali [PMK-71 Pasal 4 ]  Jika masa berlaku habis, PKP bisa mengajukan permohonan lagi  Aturan pengajuan sama

Pencabutan Status [PMK-71 Pasal 5 (1)] Keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah tidak berlaku dalam hal :  PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;  PKP dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah

Pencabutan Status [PMK-71 Pasal 5 (2)] Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sejak :  Diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan  Ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan

Pencabutan Status [PMK-71 Pasal 5 (3)]  DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan PKP sebagai PKP berisiko rendah.

Tata Cara [PMK-71 Pasal 6)]  Diatur dalam PER Dirjen  Maka diterbitkan PER-31/PJ/2010

TATA CARA [PER-31/PJ/2010] Permohonan Penelitian Terbitkan SK

WAKTU [PER-31/PJ/2010] Permohonan 15 HK sebelum masa pajak PKP- BR Terbitkan SK/Pemberitahuan 15 HK Diterima permohonan Masa berlaku habis - 24 Masa Pajak - Ada kejadian pasal 5