“PERAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI dalam PENGUATAN KEMITRAAAN PADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN” DISAMPAIKAN PADA: WORKSHOP NASIONAL PENINGKATAN KAPASITAS KINERJA SENKOM MITRA POLRI PAPARAN Plt. DIRJEN KESBANGPOL Jakarta, 11 Maret 2015 1
BIODATA 2 Nama : Drs. Indra Baskoro, M.Si. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 25 September 1960 Nip : 19600925 198503 1 001 Pangkat/golongan : Pembina Utama Madya (IV/d) Jabatan : Sekretaris Ditjen Kesbangpol selaku Plt. Dirjen Kesbangpol Kemendagri Agama : Islam RIWAYAT JABATAN Plt. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri; Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri; Direktur Pendapatan Daerah & Investasi pada Ditjen Keuda; Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan pada Ditjen Keuda; Direktur Administrasi Pendapatan & Investasi Daerah pada Ditjen Bina Administrasi Keuda; Asisten Deputi, Menteri Negara Kawasan Timur Indonesia (KTI). RIWAYAT PENDIDKAN Pendidikan Umum Magister / Master (S2) Ilmu Administrasi Negara Sarjana (S1) Keuangan Negara Diklat Penjenjangan/Struktural PPRA LEMHANNAS XLVII Tahun 2012 Diklatpim Tk. II Angkatan XXII Tahun 2008 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 Thn 2013 AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 Thn 2013 Pasal 1 Ayat (1) ORMAS ADALAH ORGANISASI YANG DIDIRIKAN DAN DIBENTUK OLEH MASYARAKAT SECARA SUKA RELA BERDASARKAN KESAMAAN ASPIRASI, KEHENDAK, KEBUTUHAN, KEPENTINGAN, KEGIATAN, DAN TUJUAN UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN DEMI TERCAPAINYA TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA 3
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 Th. 2013 Pasal 1 ayat (1) dan pasal 5 huruf h ORMAS BERTUJUAN MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA/NASIONAL PENJELASAN Pasal 5 huruf h BERTUJUAN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL SOSIAL (ALINEA KEEMPAT PEMBUKAAN UUD 1945 ) KEWAJIBAN Suprastruktur Pol Infrastruktur Pol, Substruktur Pol. (Incl. Ormas) TUJUAN NASIONAL OPTIMAL KETAHANAN NASIONAL TANGGUH 4
AZAS ORMAS Pasal 2 Tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 5
AMANAH PERMUFAKATAN FOUNDING FATHERS PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL UUD 1945 SBG LANDASAN KONSTITUSIONAL SBG IDEOLOGI NASIONAL, DASAR NEGARA & FALSAFAH HIDUP BANGSA MEWUJUDKAN TUJUAN NASIONAL SESUAI ALINEA KE 4 PEMBUKAAN UUD 1945 KOMITMEN KEBANGSAAN, IDENTITAS BANGSA & KARAKTER KEBHINEKAAN PANCASILA DIWUJUDKAN DLM POLA PIKIR, POLA SIKAP &POLA TINDAK KEHIDUPAN BERMASYARAKAT (incl ormas), BERBANGSA & BERNEGARA DI ERA REFORMASI DAN DEMOKRASI PANCASILA DAN UUD 1945 TETAP MENJADI PILAR BANGSA 6
HAK & KEWAJIBAN ORMAS (PASAL 20 & 21, UU 17/2013) HAK ORMAS ANTARA LAIN: MELAKUKAN KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, ORMAS LAIN, DAN PIHAK LAIN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DAN KEBERLANJUTAN ORGANISASI. KEWAJIBAN ORMAS ANTARA LAIN: MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; BERPARTISIPASI DALAM PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA. 7
PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN ORMAS (BAB IV DAN V UU 17/2013) Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang WNI atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. BENTUK ORMAS Badan hukum; Tidak berbadan hukum. BENTUK ORMAS BERBADAN HUKUM Perkumpulan (berbasis anggota) → MENKUMHAM Yayasan (Tidak berbasis anggota) → MENKUMHAM ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM Pemberian SKT berdasarkan domisili, oleh MENDAGRI , GUBERNUR, BUPATI/ WALIKOTA Apabila tidak memenuhi persyaratan pemberian SKT, ormas didaftar sesuai domisili oleh Camat 8
ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING Wajib memperoleh Izin prinsip → Kemenlu Izin operasional → Pemerintah dan Pemerintah daerah Badan hukum ormas asing yang didirikan di Indonesia disahkan oleh Menkumham Ormas asing wajib bermitra dengan Pemerintah dan ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah Memiliki kewajiban antara lain : Memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia; Membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia. 9
LARANGAN ORMAS DILARANG ANTARA LAIN: ORMAS ASING DILARANG ANTARA LAIN: MELAKUKAN TINDAKAN PERMUSUHAN ATAU PENISTAAN, TERHADAP AGAMA YANG DIANUT DI INDONESIA MELAKUKAN KEGIATAN SEPARATIS YANG MENGANCAM NKRI; MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN DAN MENGGANGGU TRANTIBUM. ORMAS ASING DILARANG ANTARA LAIN: MENGGANGGU KESTABILAN & KEUTUHAN NKRI; MELAKUKAN KEGIATAN INTELIJEN; MELAKUKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN ORGANISASI. 10
(Pasal 40 ayat (3), (4), (5) dan (6)) MENINGKATKAN KINERJA ORMAS PEMBERDAYAAN ORMAS (Pasal 40 ayat (3), (4), (5) dan (6)) Fasilitasi kebijakan Peraturan per-UU-an (PP, Permendagri, Perda, Perkada) Penguatan Kapasitasn Kelembagaan Dukungan keahlian, program dan pendampingan Pengembangan kemitraan Penyediaan data dan informasi Penguatan Manajemen organisasi Peningkatan kualitas SDM Pendidikan dan pelatihan Pemagangan Kursus (Mis. background bidang wasbang, budaya, politik, kesehatan, pendidikan, ekonomi, keagamaan, pertanian, perikanan) MENINGKATKAN KINERJA ORMAS PEMBER-DAYAAN 11
Masukan untuk Musrenbang dan KUA/PPAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BERBAGAI BIDANG OLEH ORMAS (Pasal 6 huruf d) ORMAS Bidangnya antara lain : Bidang Kebudayaan Bidang Politik Bidang keagamaan Bidang Perekonomian Mis. pemberdayaan UKM Bidang kesehatan Bidang pertanian Bidang perikanan Bidang Pendidikan Bidang Wasbang Contoh Ormas : SENKOM MITRA POLRI, PERPAMSI GAPENSI, ICW Pemberdayaan Masukan untuk Musrenbang dan KUA/PPAS Masyarakat 12
IMPLEMENTASI GEOPOLITIK GUNA MEMPERKUAT ORMAS DALAM RANGKA TANNAS Tri Gatra (Alamiah) I DPOL E KSOS BUDHANKAM TRIGATRA Posisi yang strategis (antara 2 benua dan 2 samudra) Kepulauan terbesar di dunia (17.667 pulau) Jumlah Penduduk 234 jt Kekayaan SDA hayati dan non hayati Pertumbuhan ekonomi nasional 5,8% (No.2 di dunia th 2013) 10 raksasa ekonomi dunia (GDP) Panca Gatra (Dinamis) Nasional Asta Gatra Implementasi Geopolitik Tujuan Nasional Optimal (Alinea Ke Empat Pembukaan UUD 1945 GOTONG ROYONG/ SINERGITAS / PAGUYUBAN Peng ungkit -UU -PP -Perpres -Perda -Perkada Suprastruktur Pol, Infrastruktur Pol, Substruktur Pol. (Incl. Ormas) Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia Satu Kesatuan (Integrated) TANNAS TANGGUH Global Regional Peluang Ancaman + RAKSASA DI ASIA TIMUR HUKUM AGAMA IPTEK TNI, POLRI, MASY 14 +
IMPLEMENTASI GEOSTRATEGI GUNA MEMPERKUAT ORMAS DALAM RANGKA TANNAS Sektor Dunia Usaha Selaras Dijabarkan dalam Program Pembangunan Nasional/Daerah (K/L, Vertikal, Pemda) RPJPN /RPJPD RPJMN/RPJMD MUSRENBANG PUSAT/PROV/KAB/KOTA RKP/ RKPD APBN/ APBD Selaras Imple-mentasi Geo-strategi Agenda Program Aksi Prioritas Nasional Suprastruk-tur Pol, Infrastruktur Pol, Substruktur Pol. (Incl. Ormas) Selaras/ Sinergi BUMN/ BUMD Selaras Tujuan Nasional (Alinea Ke Empat Pembukaan UUD 1945 TANNAS TANGGUH RAKSASA DI ASIA TIMUR 15
ILUSTRASI PEMBOBOTAN (+) (+) (+) (+) OPTIMAL.. KONDISI IDPOLEKSOSBUD HANKAM SERTA HUKUM, AGAMA DAN IPTEK PROGAM AKSI PRIORITAS NASIONAL TUJUAN NASIONAL (ALINEA KE-4 PEMB. UUD ‘45) KETAHANAN NASIONAL TANGGUH PARAMETER IDPOLEKSOSBUDHANKAM, HUKUM, AGAMA SERTA PERKEMBANGAN IPTEK (PANCA GATRA) IDEOLOGI (+) POLITIK (+) EKONOMI (+) SOSIAL BUDAYA DAN AGAMA (+) HANKAM (+) HUKUM (+) IPTEK(+) OPTIMAL.. SUPRA STRUKTUR POL. PERAN INFRA STRUKTUR POL. SUB STRUKTUR POL (Incl. Ormas). 15
PENJABARAN IMPLEMENTASI GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI GUNA MENINGKATKAN PERAN ORMAS DALAM RANGKA TUJUAN NASIONAL (Agregat Daerah) SUBSTRUKTUR POLITIK INFRASTRUKTUR POLITIK SUPRASTRUKTUR POLITIK Mitra Masyarakat PEMDA 1 4 DPRD 5 Mitra 6a KEBIJAKAN KESBANGPOL BPKD/ DPKAD BAPPEDA Selaras BUMD/BUMN INSTANSI VERTIKAL (Mis. TNI/POLRI) K/L Mis : Kel. Tani, Nelayan, pedagang, dunia usaha, ormas, toda toga, tomas, orpol 6b DINAS/ BADAN/ KANTOR/ LTD 3 7 OPERASIONAL 2 DINAS/ BADAN/ KANTOR/ LTD 1 8 Program Aksi Prioritas Nasional 9 10 11 TANNAS TANGGUH (agregat daerah) Tujuan Nasional Optimal (Alinea Ke Empat Pembukaan UUD 1945) /agregat daerah 16
REKOMENDASI Seluruh elemen bangsa melakukan pemberdayaan ORMAS untuk meningkatkan kinerja sebagaimana amanat pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. ORMAS melakukan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat pasal 6 huruf d UU Nomor 17 tahun 2013. Mis. Pemberdayaan masyarakat mencakup aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM. contoh: Bidang ideologi, wasbang, politik, budaya, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, pertanian. ORMAS sebagai mitra Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik memberikan input/masukan berbagai bidang dalam rangka capaian agenda pembangunan Nasional/Daerah. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 1 ayat (1) dan pasal 5 huruf h UU Nomor 17 tahun 2013, yaitu untuk mewujudkan tujuan nasional(agregat daerah) Dalam rangka optimalisasi dalam mewujudkan tujuan nasional/daerah perlu sinergitas kerjasama antar ORMAS sebagaimana amanat pasal 20 huruf f baik lingkup Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dan untuk ORMAS yang didirikan oleh WNA wajib bermitra dengan pemerintah dan ORMAS yang didirikan oleh WNI. 17
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Sekian dan Terima Kasih DITJEN KESBANGPOL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Sekian dan Terima Kasih 18