TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
Advertisements

RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Untuk Menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PNS BERPRESTASI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Tahun 2018
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 145 TAHUN 2014 TENTANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRASI TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

PRINSIP DAN RUANG LINGKUP Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dilakukan dengan prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel. Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi meliputi : Seleksi administrasi; Tes kompetensi bidang; dan Tes kompetensi manajerial;

Jabatan Seleksi Terbuka meliputi : Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Jabatan Administrasi. Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud di atas huruf b meliputi : Jabatan Administrator; dan Jabatan Pengawas

Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) PNS; Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) PNS; paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) untuk eselon II.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b) untuk eselon II.B; sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon II; bagi yang sedang menduduki Jabatan Administrasi atau yang disetarakan dengan Jabatan Eselon III paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

Persyaratan Jabatan Administrator (eselon III) PNS; Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Jabatan Administrator (eselon III) PNS; paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina (IV/a) untuk eselon III.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan Penata Tingkat I (III/d) untuk eselon III.B; sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon III; bagi yang sedang menduduki Jabatan Pengawas atau yang disetarakan dengan Jabatan Eselon IV paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

Persyaratan Jabatan Pengawas (eselon IV) PNS; Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Jabatan Pengawas (eselon IV) PNS; paling rendah memiliki pangkat/golongan Penata (III/c) untuk eselon IV.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk eselon IV.B. sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pengawas atau yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon IV, Jabatan Struktural Eselon V, jabatan fungsional umum, dan Jabatan fungsional tertentu; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

PERSYARATAN KHUSUS Peserta yang mendaftar pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa wajib memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. Guru sebagai jabatan fungsional tertentu hanya dapat mendaftar pada jabatan Pengawas di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Tenaga kesehatan sebagai jabatan fungsional tertentu hanya dapat mendaftar pada jabatan Pengawas di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

PENDAFTARAN Pendaftaran peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dilakukan secara online melalui website http://jakgov.jakarta.go.id. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh peserta seleksi dan/atau oleh petugas kepegawaian SKPD/UKPD masing-masing. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada hari kedua pengumuman dan berakhir 1 (satu) hari setelah tanggal akhir pengumuman dalam hari kerja.

SELEKSI ADMINISTRASI Tim Seleksi melakukan seleksi administrasi terhadap peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi melalui sistem. Hasil seleksi dapat dilihat langsung setelah selesai dilakukan input data pendaftaran melalui website resmi yang ditetapkan Tim Seleksi. Peserta seleksi administrasi yang dinyatakan gugur melalui sistem tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya.

1 2 3 4 5 Penulisan dan paparan kertas kerja minat; KOMPETENSI BIDANG DAN KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR 1 Penulisan dan paparan kertas kerja minat; 2 Pengisian Inventori minat; 3 Tes prestatif; 4 Leaderless Group Discussion (LGD); dan 5 Wawancara.

KOMPETENSI BIDANG DAN KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PENGAWAS 1 Penulisan dan paparan kertaskerja minat; 2 Pengisian Inventori minat; 3 Tes prestatif; dan 4 Wawancara.

Hasil Penilaian Tes Kompetensi Berdasarkan hasil penilaian Tes Kompetensi, Tim Seleksi mengelompokkan peserta seleksi sebagai berikut : Sangat Memenuhi Syarat; Memenuhi Syarat; Cukup Memenuhi Syarat; Kurang Memenuhi Syarat; atau Tidak Memehuhi Syarat. Ketentuan Hasil penilaian di atas disampaikan kepada Ketua Baperjakat. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan pertimbangan Sidang Baperjakat untuk menyetujui seorang PNS diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

SIDANG BAPERJAKAT Sidang Baperjakat membahas hasil seleksi terbuka yang disampaikan oleh Tim Seleksi. Hasil sidang Baperjakat dicetak dan ditandatangani dalam bentuk Berita Acara Baperjakat. Berita Acara Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Sidang Baperjakat memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur berdasarkan rekomendasi Tim seleksi termasuk rekam jejak dan penilaian kinerja PNS.

KETENTUAN LAIN-LAIN Pejabat Administrasi definitif pada saat pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi diwajibkan untuk mengikuti seleksi. Terhadap Pejabat Administrasi pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, apabila pejabat yang bersangkutan masih memilih jabatan saat ini.

TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA THANK YOU! TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA