SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1. Official Assesment : sistem pemungutan pajak oleh negara dengan melibatkan peran aparat pajak secara aktif. Aparat pajak melakukan sistem perhitungan pajak yang harus dibayar, menagih pembayaran jika utang pajak tidak dibayar dsb. Dalam hal ini wajib pajak hanya bersikap menunggu tagihan pajak yang dikirim oleh aparat pajak 2. Self Assesment murni : mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh WP. Aparat pajak bersikap pasif dan tidak berhak melakukan tindakan korektif terhadap kesalahan yang dilakukan WP
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Self Assesment campuran : sistem pemungutan pajak dengan mekanisme kegiatan perhitungan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh WP namun aparat pajak akan melakukan tindakan korektif jika WP kesalahan dalam melaporkan kegiatannya. With Holding System : sistem pemunguta pajak diharapkan sedapat mungkin dengan meminimalkan biaya pemungutan pajak sesuai dengan azas finansial. Sistem ini menggunakan mekanisme melibatkan pihak ketiga dalam mengawasi pebayaran pajak. Misalnya, PT.A menjual barang ke PT.B, maka PT.A harus memungut PPN dari PT.B dan membayarkannya ke kas negara, dalam hal ini PT.B dapat dianggap sebagai pihak yang selalu mengamati kegiatan PT.A. kegiatan inilah yang disebut sebagai sistem withholding.
CARA PEMUNGUTAN PAJAK Azas Tempat Tinggal : setiap penduduk yang tinggal di suatu negara harus membayar pajak penghasilan kepada negara tersebut. Azas ini tidak melihat unsur kewarganegaraan sehingga orang asing diharuskan membayar pajak penghasilan ini. Azas Kebangsaan : pemungutan pajak dilakukan thd WN berdasarkan azas kebangsaan, misalnya WNI yang berada di Jepang juga dipungut dan diharuskan membayar pajaknya di Indonesia karena mereka adalah WNI Azas Sumber : pemungutan pajak tergantung dari sumber dalam suatu negara yang memungut pajak. Jika di Indonesia terdapat sumber penghasilan maka negara dapat memungut pajak dari Indonesia dengan tidak mengingat di mana WP tersebut tinggal.
PEMBAGIAN PAJAK Pajak Subjektif Pajak Objektif Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung Pajak Pusat Pajak Daerah
PAJAK SUBJEKTIF Pengenaan dan pemungutan pajak berdasarkan daya pikul. Jika WP daya pikulnya tinggi, maka beban pajaknya menjadi kecil namun kalau daya pikulnya rendah, maka beban pajaknya besar. Pajak subjektif ini lebih menekankan pada kemampuan individu sebagai pembayar pajak dan melihatnya secara subjektif. Contoh, jika PPh yang dibayar oleh bujangan akan lebih besar daripada oleh seorang KK yang mempunyai tanggungan tiga orang anak.
PAJAK OBJEKTIF Pengenaan pajak dan pemungutannya berdasarkan pada keadaan objek pajaknya bukan dari subjek atau pelaku yang membayar pajak. Penerapan pajak ini biasanya dilakukan pada PPN dan PBB. Dalam hal ini tidak dilihat apakah yang memiliki harta tersebut mampu membayar atau tidak. Misal, orang miskin mempunyai harta 1000 m2 tanah di Pondok Indah, maka pemilik tanah tsb tetap dikenakan PBB yang tinggi, karena tanah tersebut memiliki nilai jual objek pajaknya juga tinggi tanpa melihat kemampuan WP tersebut dalam membayar pajaknya.
PAJAK LANGSUNG Pajak ini dikenakan langsung kepada WP yang menerima penghasilan. WP yang dikenakan pajak ini tidak bisa mengalihkan pembayaran kepada pihak lain (WP lain). Yang termasuk dalam golongan pajak ini adalah PPh.
PAJAK TIDAK LANGSUNG Pajak ini dikenakan kepada WP, namun WP dapat melakukan pengalihan kepada pihak lain sehingga konsumen akhirlah yang membayar pajak ini. Termasuk dalam golongan pajak ini adalah PPN.
PAJAK PUSAT Pajak yang diselenggarakan dan dipungut oleh pemerintah pusat termasuk pengelolaannya. Hasil dari pemasukan pajak ini akan masuk ke dalam APBN. Pajak pusat ini meliputi : PPh PPN Bea Meterai Bea lelang PBB (pemerintah pusat hanya mendapat 10%) Bea masuk dan bea masuk tambahan yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai
PAJAK DAERAH Pajak yang pengelolaannya, pengaturannya, serta penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pem Kot dan Pem Kab). Pajak ini meliputi : Pajak kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan bermotor Bea balik nama tanah Pajak izin penangkapan ikan Pajak izin menyelenggarakan kegiatan Pajak reklame Pajak pembangunan I (restoran, rumah makan,KFC dll) Pajak Potong hewan