PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2012
Dasar Hukum Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008; PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP; PMK-252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
Penetapan Ketentuan PTKP Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak. Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008
Dasar Pertimbangan Perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat Menteri Keuangan mengadakan pertemuan konsultasi dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012
Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTPK Mulai Berlaku PMK 162/PMK.011/2012 Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTPK 1 Januari 2013 Pasal 3 PMK 162/PMK.011/2012 5
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. PKP Ph Neto PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kondisi 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi 15.840.000 24.300.000 Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin 1.320.000 2.025.000 Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga 7
Status PTKP WP Tidak Kawin Kode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 0 Tanggungan TK/0 15.840.000 24.300.000 1 Tanggungan TK/1 17.160.000 26.325.000 2 Tanggungan TK/2 18.480.000 28.350.000 3 Tanggungan TK/3 19.800.000 30.375.000 WP Kawin K/0 K/1 K/2 K/3 21.120.000 32.400.000 8
Status PTKP (Lanjutan) WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 0 Tanggungan K/I/0 33.000.000 50.625.000 1 Tanggungan K/I/1 34.320.000 52.650.000 2 Tanggungan K/I/2 35.640.000 54.675.000 3 Tanggungan K/I/3 36.960.000 56.700.000 Pasal 7 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 1 PMK 162/PMK.011/2012 9
Terima Kasih Bangga bayar pajak