PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Pajak Penghasilan Pasal 21
KEBIJAKAN ANGGARAN DAN KEBIJAKAN FISKAL
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 23
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
PTKP MULAI 1 JANUARI 2009 No Status & tanggungan Jumlah PTKP 1. TK/0
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Materi 7.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pemajakan Dalam Keluarga
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEBIJAKAN FISKAL.
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2012

Dasar Hukum Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008; PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP; PMK-252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi  

Penetapan Ketentuan PTKP Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak. Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.  Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008

Dasar Pertimbangan Perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat Menteri Keuangan mengadakan pertemuan konsultasi dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012

Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTPK Mulai Berlaku PMK 162/PMK.011/2012 Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTPK 1 Januari 2013 Pasal 3 PMK 162/PMK.011/2012 5

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.  PKP Ph Neto PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kondisi 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi 15.840.000 24.300.000 Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin 1.320.000 2.025.000 Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga 7

Status PTKP WP Tidak Kawin Kode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 0 Tanggungan TK/0 15.840.000 24.300.000 1 Tanggungan TK/1 17.160.000 26.325.000 2 Tanggungan TK/2 18.480.000 28.350.000 3 Tanggungan TK/3 19.800.000 30.375.000 WP Kawin K/0 K/1 K/2 K/3 21.120.000 32.400.000 8

Status PTKP (Lanjutan) WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013 0 Tanggungan K/I/0 33.000.000 50.625.000 1 Tanggungan K/I/1 34.320.000 52.650.000 2 Tanggungan K/I/2 35.640.000 54.675.000 3 Tanggungan K/I/3 36.960.000 56.700.000 Pasal 7 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 1 PMK 162/PMK.011/2012 9

Terima Kasih Bangga bayar pajak