Mazhab dalam kriminologi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan:
Advertisements

Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
Hubungan antara Moral dan Etika:
Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
KATEKESE ANALISIS SOSIAL
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
perkembangan ETIKA PROFESI
Pendekatan baru dalam kriminologi (Koesriani Siswosoebroto)
Teori konflik.
Dr. SETYO UTOMO, SH.,M.Hum.
TEORI-TEORI KRIMINOLOGI
STMIK/ AMIK “PARNA RAYA” MANADO
Universitas Singaperbangsa Karawang
Are Sonsumer Rights Human Rights?
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
Perkembangan Kriminologi lanjutan
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Sejarah Perkembangan Kriminologi
PENYIMPANGAN SOSIAL DEVI YANTI APRILIA
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
Pendekatan Partisipasi
Teori Pemidanaan.
Pendekatan baru dalam kriminologi (Koesriani Siswosoebroto)
ETIKA BISNIS.
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
3 BISNIS DAN ETIKA.
ETIKA BISNIS “Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam (Sudut Pandang) dan Barat, dan Etika Profesi” Nurdesri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
BAB V ETIKA BISNIS.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SOCIAL CONTROL Heru Susetyo.
Nama: Aulia Puspitarini NPM: Kelas: 4EA09
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
Ekstradisi.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Pengertian Penologi ? Sutharland
Tugas Softskill Minggu 3: Prinsip dalam Bisnis dan Lingkungan
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Ilmu Budaya Dasar Karina Jayanti, S.I.Kom.
PERILAKU MEMILIH.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
DINAMIKA KELOMPOK & PELAYANAN PUBLIK
ETIKA PROFESI.
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Kuliah 2.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Transcript presentasi:

Mazhab dalam kriminologi Heru susetyo, sh. Ll.m. m.si.

Sumber : Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan (Bandung , Lubulk Agung : 2011).

BERKEMBANG PADA ABAD PERTENGAHAN DI EROPA ABAD 18 Mazhab klasik BERKEMBANG PADA ABAD PERTENGAHAN DI EROPA ABAD 18 BERANGKAT DARI PARADIGMA FILOSOFIS SISTEM PERADILAN PIDANA YANG ADA DILAKSANAKAN DENGAN SEMENA-MENA DAN TANPA PROSEDUR YANG PASTI HUKUMAN DIJATUHKAN SECARA TIDAK MANUSIAWI TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM DALAM BEKERJANYA HUKUM PIDANA DAN HUKUM ACARA PIDANA YANG ADA

BERKEHENDAK BEBAS (FREE WILL) KARAKTERISTIK SEBAB MUSABAB KEJAHATAN TERLETAK PADA KARAKTER INDIVIDU YANG : BERKEHENDAK BEBAS (FREE WILL) HEDONIST (SELALU MENGEJAR KEUNTUNGAN ATAU KESENANGAN BAGI DIRINYA) FELITIO CALCULUS ( MANUSIA ADALAH MAKHLUK YANG SUKA BERHITUNG TENTANG UNTUNG DAN RUGI)

INTI AJARAN MAZHAB KLASIK ADANYA HUKUMAN YANG SAMA UNTUK PERBUATAN-PERBUATAN YANG SAMA TANPA MEMPERHATIKAN SIFAT DARI PELAKU DAN TIDAK PULA MEMPERHATIKAN KEMUNGKINAN ADANYA PERISTIWA-PERISTIWA TERTENTU YANG MEMAKSA TERJADINYA PERBUATAN TERSEBUT.

MAZHAB NEO KLASIK MAZHAB INI MENYATAKAN BAHWA PANDANGAN KLASIKYANG MENDASARKAN PADA KEHENDAK BEBAS MANUSIA TIDAK SELURUHNYA BENAR. TIDAK SEMUA ORANG BENAR-BENAR BERTANGGUNGJAWAB ATAS TINDAKAN MEREKA SENDIRI. ADANYA PERUBAHAN ATAS DOKTRIN KEHENDAK BEBAS YANG DIPENGARUHI OLEH PERKEMBANGAN ILMU PATHOLOGI PENGAKUAN ADANYA FAKTOR YAGN MERINGANKAN SUATU TINDAK PIDANA DIHADIRKANNYA SAKSI/ KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Mazhab positivis MENDASARKAN PADA ADANYA PENERAPAN METODE DETERMINISTIS DAN ILMIAH TERHADAP STUDI TENTANG KEJAHATAN. SEMUA TEORI KRIMINOLOGI ILMIAH YANG MUTAKHIR ADALAH BERSIFAT POSITIF/PASTI.

Sarjana yang mencari sebab musabab kejahatan CESARE LOMBROSSO Terkenal dengan karyanya ‘Born Criminal’ Berdasarkan teorinya, terdapat tiga golongan tipe kejahatan : Born criminal Insane criminal Criminaloid

2. ENRICO VERRI Menekankan pada adanya hubungan yang erat antara faktor- faktor ekonomi, sosial dan politik . Kejahatan disebabkan oleh sebagian besar faktor-faktor fisik, antropologis dan sosial.

3. GAROFALO Kejahatan disebabkan karena luka pada pikiran moral dan ketidakmampuannya untuk menyesuaikan diri dengan masyarakarat.

MAZHAB KRITIS PERTANYAAN SEPUTAR SISTEM NORMA YANG MELANDASI BEKERJANYA HUKUM SEBAGAI TATA NILAI YANG MENGATUR PERILAKU MANUSIA BERDAMPAK PADA PENDEFINISIAN KEJAHATAN DAN PENJAHAT BERBEDA DENGAN DUA MAZHAB SEBELUMNYA. (Austin Turk) : “Criminal is not biological or even behavioral phenomenon, but a social status defined by the way in which an individual is perceived, evaluated and treated by legal authorities”

MAZHAB KRITIS (2) Masyarakat merupakan individu-individu yang terikat bersama dalam kelompok karena sebagai social animals dengan kebutuhan-kebutuhan yang sebaiknya dipenuhi melalui tindakan kolektif. Jika kelompok ini melayani anggotanya, ia akan terus hidup, tetapi jika tidak maka kelompok lain akan mengambil alih. Dalam hal demikian maka konflik akan kerap timbul.