MAZHAB FIKIH DALAM ISLAM Oleh : Muhammad Hambali, SHI, M.E.I Disampaikan Dalam Kuliah Agama Islam Di Universitas Airlangga Surabaya
PENGANTAR Mazhab Fikih merupakan aliran pemikiran tentang hukum Islam yang penetapannya merujuk pada al-Qur’an dan al-Hadis. Beberapa fukaha yang pemikirannya mendapatkan apresiasi dari umat Islam dalam perkembangan selanjutnya menjadi aliran Mazhab antara lain : 1. Imam Abu Hanifah 2. Imam Maliki 3. Imam Syafi’I 4. Imam Ahmad Bin Hanbal
I. IMAM ABU HANIFAH Nama aslinya Abu Hanifah an-Nu’man bin Sabit bin Zauta at-Taimi al-Kufi Lahir di Kufah pada tahun 80H (699M) dan meninggal pada tahun 150H (767M) Corak pemikiran Hukum dari Imam Abu Hanifah adalah cenderung Rasional
Dasar Pemikiran Hukum : -al-Qur’an -al-Hadis -Pendapat Sahabat -Kias -Istihsan -Ijmak -Urf Penyebaran : Afganistan, Cina, India, Irak, libanon, Mesir, Pakistan, Rusia, Suri’ah, Tunisia, Turkestan, Turki, Wilayah Balkan
II. IMAM MALIKI Nama Asli : Malik bin Annas bin Malik bin Abi Amir al-asbahi Mashur dengan julukan Imam Dar al-Hijrah Lahir Di Madinah Pada Tahun 93H (712M) dan Wafat pada tahun 179H (798M) Corak Pemikiran Hukum : Di pengaruhi Sunah yang cenderung tekstual
Dasar Pemikiran hukum : al-Qur’an, Hadis, Ijmak Sahabat, Kias, Maslahah Mursalah, Amal Ahl al-Madinah, Pendapat Sahabat Daerah Penyebaran : -Kuwait -Spanyol -Arab Saudi khususnya Makkah -Wilayah Afrika khususnya Mesir, Tunisia, aljazair, dan Maroko
III. IMAM SYAFI’I Nama aslinya Abu Abdullah Muhammad bi Idris bin As bin Usman bin Syafi’i ASY-SYAFI’I Al-Muttalib Lahir di Gaza Palestina pada tahun 150H (767M) dan meninggal pada tahun 204H (820M) Corak pemikiran Hukum dari Imam Syafi’i adalah Tradisional dan Rasional
Dasar Pemikiran hukum : al-Qur’an, Hadis, Ijmak, Kias Daerah Penyebaran : Bahrain, India, INDONESIA, kazakhstan, Malaysia, Suriah, Turkmenistan, Yaman, Arab Saudi khususnya Madina, wilayah Arab Selatan, wilayah Afrika Timur, wilayah Asia Timur, wilayah Asia Tengah,
IV. IMAM AHMAD BIN HANBAL Nama Asli : Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani al-Marwazi Lahir Di Baghdad Pada Tahun 164H (780M) dan Wafat pada tahun 241H (855M) Corak Pemikiran Hukum : Tradisional (Fundamental)
Dasar Pemikiran hukum : al-Qur’an secara zahir, Hadis, Fatwa Sahabat, jika terdapat perbedaan fatwa sahabat digunakan yang lebih dekat dengan al-Qur’an dan al-Hadis, Hadis Mursal dan Dhaif, Kias Daerah Penyebaran : Arab Saudi (Mayoritas)