Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KELOMPOK - 2 1) SRI RAHAYU NINGSIH ( ) 2)MOCH. SUHADI ( ) 3) DWI RYAN HARYANTO ( ) 4) AMALIA PRISTIAN ( ) 5) M. ZAZULI YUSUF.
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Ketanegaraan Indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki

Lembaga Kepresidenan - Eksekutif Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presidensil) (pasal 4 ayat 1 UUD 1945) (Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.) Presiden dalam menjalankan kekuasaan dibantu seorang Wapres. (pasal 4 ayat 2)

Fungsi Presiden Fungsi Eksekutif Presiden berhak secara proregatif mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri.) Presiden mengangkat dan memberhentikan Duta Besar.

Fungsi Legislasi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat; Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Hak dan Kewajiban Presiden Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 UUD 1945 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 13 UUD 1945 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *) (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 14 dan 15 UUD 1945 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)

Dewan Pertimbangan Presiden Pasal 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)

Larangan bagi Presiden Pasal 7C Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)