SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA Kuliah ke VI, Hk.Acara Perdata Peradilan Agama; FH-UI Kelas A: Ibu Hj. Sulaikin Lubis, S.H., MH. Kelas B: Ibu Wismar ‘Ain M, S.H.,M.H.
Susunan pengadilan diatur dalam Bab II Pasal 6 sampai dengan Pasal 48 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Thn 2006 Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama, secara vertikal berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara horizontal, susunan Pengadilan Agama berkedudukan pada setiap kota madya atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan pada setiap ibu kota propinsi.
A. Susunan Hierarki Peradilan Agama Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989, lingkungan Peradilan Agama terdiri dari dua tingkat; yaitu Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, pengadilan ini bertindak menerima, memeriksa dan memutuskan setiap permohonan atau gugatan pada tahap awal dan paling bawah.
Pengadilan Agama bertindak sbg peradilan sehari-hari menampung, memutus dan mengadili pada tahap awal setiap perkara yang diajukan oleh setiap pencari keadilan. Dalam kedudukan sbgi instansi Pengadilan Tingkat Pertama, P A harus menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara permohonan serta perkara gugatantersebut.
Pasal 56, Pengadilan Agama dilarang menolak untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan apa pun. Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama mengoreksi putusan Pengadilan Agama, menguatkan atau membatalkan putusan Pengadilan Agama. (Psl.6 ayat 2 dan Psl 8 UU No. 7 Thn 1989)
Pasal 10 ayat (3) UU No. 14 Thn 1970, sekarang UU No. 4 Thn Pasal 10 ayat (3) UU No. 14 Thn 1970, sekarang UU No.4 Thn.2004 dan Pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985 sekarang UU No.5 Thn.2004 ditegaskan berkaitan dengan tingkatan hierarki, putusan Pengadilan Agama disebut Pengadilan Tingkat Pertama, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama disebut putusan tingkat terakhir. Makna putusan Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan tingkat terakhir adalah pemeriksaan mengenai keadaan, fakta, dan pembuktian pokok perkara sudah selesai dan berakhir.
Itu sebabnya Peradilan Tingkat Pertama dan tingkat banding disebut peradilan “judex facti”. Hal-hal yang berkenaan dengan f a k t a dan pembuktian yang telah dinilai oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, tidak dapat lagi dinilai ulang, karena putusan dan penilaian tentang hal tersebut sudah berakhir dan terakhir.
Ditinjau dari sudut tingkatan hierarki, MA adalah sbg Ditinjau dari sudut tingkatan hierarki, MA adalah sbg. peradilan tingkat terakhir bagi semua lingkungan peradilan. Menurut Psal 30 UU No. 14 Th. 1985, jo.UU No. 5 Thn 2004 Mahk. Agung dalam tingkat kasasi membatalkan penetapan atau putusan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena : Tidak berwenang atau melampauai batas wewenang. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Daerah Pengadilan Agama hanyalah meliputi daerah kota madya dan daerah kabupaten dimana Pengadilan Agama itu berada.
B. Susunan Organisasi Peradilan Agama Susunan organisasi Pengadilan Agama (PAg.)dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA)diatur dalam Psl 9 UU No. 7 Th 1989 jo. UU No.3 Thn.2006 dst. Dlam Psl.9 ayat (1) ditentukan bahwa susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan Juru Sita. Dalm ayat (2) ditetapkan ttg susunan Pengadilan Tinggi Agama yg terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. NOTE: Pasal ini tidak dirubah (amandemen)
Menurut M. Yahya Harahap, gambaran dari susunan organisasi Pengadilan Agama sesuai dengan kehendak Bab II Bagian Pertama, Pasal 9 dan seterusnya adalah sebagai berikut :
SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN AGAMA
Dlm bagan terlihat bahwa, jabatan fungsional peradilan dihubungkan dengan garis putus-putus. Maknanya adalah hubungan antara pejabat fungsional pada dasarnya tidak bersifat struktural, tetapi lebih ditekankan pada hubungan yang bersifat fungsi peradilan. Dlm Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa ketua dan wakil ketua hanya mempunyai hubungan struktural dengan panitera / sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris atau eselon yang distrukturkan di bawah wakil panitera atau wakil sekretaris. NOTE: Psl. Ini tidak dirubah (amandemen)
Rumusan (Bunyi) Psl. 10 adalah sbb: (1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi
Sedang Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu terhadap hakim, ketua, dan wakil ketua mempunyai hubungan fungsional. Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa secara organisatoris, ketua sebagai unsur pimpinan diberi kewenangan untuk mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan kelakuan semua organ, termasuk para hakim.
NOTE: UU No. 3 Thn 2006 Butir 5. Ketentan Psl 11 diubah sehingga berbunyi sbb: Pasal 11 (1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam undang-undang ini.
P a s a l 53 ayat (4) memperingatkan bahwa khusus pengawasan terhadap hakim, haruslah berupa pengawasan yang bersifat f u n g s i o n a l. Artinya, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 44 mengenai struktur kepaniteraan, pada diri dan jabatannya melekat jabatan panitera merangkap sekretaris pengadilan. NOTE: Psl. 26 tidak diubah
Wakil panitera mempunyai fungsi : Memimpin dan membagi hasil semua tugas fungsional peradilan; Memimpin dan membawahi petugas fungsional murni yang terdiri atas para panitera pengganti, serta petugas fungsional yang bersifat struktural yaitu para panitera muda; Menyeleksi jumlah panitera pengganti yang berpatokan pada jatah bezetting (pengisian formasi).
Tugas - tugas unsur pelayanan yang dilaksanakan oleh panitera muda adalah : Unsur yang menangani registrasi dan penyiapan berkas perkara; Unsur yang membantu penyediaan peraturan dan perundang-undangan; Unsur yang menangani permintaan banding dan kasasi.
a. Syarat pengangkatan hakim Syarat Pengangkatan, Pemberhentian dan Sumpah Hakim a. Syarat pengangkatan hakim Dlm Psl. 11 “Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman”. Prof. H.M. Daud Ali, SH.: Hakim Peradilan Agama harus beragama Islam tidak dimaksud untuk mengadakan diskriminasi, tetapi kualifikasi.
Pasal 13 UU No. 7 Thn 1989 jo. UU No. 3 Thn 2006 Hampir sama dgn. Persyaratan hakim di lingk. Perad.Umum, spt. diatur dlm. Psl. 2 Thn 1986 Tntng Peradilan Umum, diubah dgn UU No. 8 Thn 2004. Syarat yng penting dan berbeda adalah Hakim P Ag. Harus beragama Islam
Pasal 13 merupakan syarat yang bersifat kumulatif, artinya semua syarat harus dipenuhi. Keseluruhan syarat itu adalah : Warga negara Indonesia Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Sarjana Syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Sehat jasmani dan rohani
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi masanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Tentang syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang hakim, para ahli fiqih telah membahasnya dengan seksama. Jadi ditinjau dari hukum fiqih Islam, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang hakim sebagai berikut : Laki-laki yang merdeka Berakal (memiliki kecerdasan) Beragama Islam Adil
Mengetahui semua pokok-pokok hukum dan cabang-cabangnya Sempurna pendengaran, penglihatan dan tidak bisu. Kebolehan seorang wanita menjadi hakim di Peradilan Agama ini merupakan suatu pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006, yang berwenang mengangkat hakim dilingkungan Peradilan Agama adalah Presiden selaku kepala negara.
Pemberhentian hakim, sama prosedurnya dgn Pemberhentian hakim, sama prosedurnya dgn. Pengangkatan hakim, yi: dilakukan oleh presiden selaku kepala negara, atas usul ketua Mahkamah Agung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989. Pemberhantian dgn. Hormat Psl. 18 UU No. 7 Thn 1989 jo. UU No.3 Thn 2006 Pemberhentian dgn tdk. hormat Psl. 19 UU No. 7 Thn 1989 jo.UU No. 3 Thn 2006 (sama dgn yng diatur dlm UU Perad.Umum, jo. UU Mahk.Agung)
c.Sumpah Hakim Lafal sumpah jabatan ditentukan dlm Psl. 16 ayat (1) UU No. 7 Thn 1989 jo. UU No. 3 Thn 2006, bhw. Yang mengambil sumpah hakim adalah Ketua Pengadilan Agama
Syarat Pengangkatan, Pemberhentian dan Penyumpahan Ketua dan Wakil Ketua. Syarat Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Menurut Pasal 13 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 jo. Pasal 13 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2006, Hakim P Ag. dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sbg ketua atau wakil ketua, sekurang-kurangnya telah berpengalaman paling tidak 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama. Dlm Psl. 15 ayat (2) UU No. 3 Thn. 2006, Pejabat yng berwenang mengangkat hakim menjadi ketua dan wakil ketua adalah Ketua Mahkamah Agung.
2.b. Psl.Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Dalam Psl 15 ayat (2)
Syarat menjadi Hakim PTA Syarat seperti sebelumnya Usia minimal 40 tahun Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun Lulus eksaminasi
Alur menjadi Hakim PTA
Diberhentikan dengan Hormat (Ketua, Wakil Ketua, & Hakim) Permintaan sendiri Sakit jasmani atau rohani terus-menerus Berusia 62 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PA Berusia 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PTA Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya Meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat
Diberhentikan tidak dengan hormat (Ketua, Wakil Ketua, & Hakim) Psl.19 Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan (yi. tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 tahun) tidak diberi kesempatan untuk membela diri Melakukan perbuatan tercela (yi apabila hakim karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim) Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya Melanggar sumpah jabatan Merangkap jabatan
Cont’d Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan dari pegawai negeri
PANITERA Panitera tidak merangkap sebagai sekretaris pengadilan
Tugas Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan Melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan Wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan yang diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya
Cont’d Membuat salinan penetapan atau putusan Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya
Syarat menjadi Panitera PA WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA Sehat jasmani dan rohani
Syarat menjadi Panitera PTA Sda Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PTA minimal 5 tahun, atau sebagai Panitera PA minimal 3 tahun
Susunan Organisasi Panitera
SEKRETARIS Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan Sekretaris dan wakil ketua sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA
Tugas Sekretaris Menyelenggarakan administrasi umum peradilan
Syarat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris PA & PTA WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman di bidang administrasi peradilan Sehat jasmani dan rohani
JURU SITA Juru Sita tidak boleh merangkap Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan Advokat Juru Sita PA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan ybs Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan ybs
Tugas Juru Sita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Syarat menjadi Juru Sita WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah SMU atau yang sederajat Berpengalaman sebagai Juru Sita Pengganti minimal 3 tahun Sehat jasmani dan rohani
Syarat menjadi Juru Sita Pengganti WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai pegawai negeri di PA minimal 3 tahun Sehat jasmani dan rohani
Alur menjadi Juru Sita
TERIMA KASIH WASSALAM