SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
Impeachment atau Pemakzulan
PROSES PERADILAN HAM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
EKSEKUSI.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Transcript presentasi:

SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA Kuliah ke VI, Hk.Acara Perdata Peradilan Agama; FH-UI Kelas A: Ibu Hj. Sulaikin Lubis, S.H., MH. Kelas B: Ibu Wismar ‘Ain M, S.H.,M.H.

Susunan pengadilan diatur dalam Bab II Pasal 6 sampai dengan Pasal 48 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Thn 2006 Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama, secara vertikal berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara horizontal, susunan Pengadilan Agama berkedudukan pada setiap kota madya atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan pada setiap ibu kota propinsi.

A. Susunan Hierarki Peradilan Agama Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989, lingkungan Peradilan Agama terdiri dari dua tingkat; yaitu Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, pengadilan ini bertindak menerima, memeriksa dan memutuskan setiap permohonan atau gugatan pada tahap awal dan paling bawah.

Pengadilan Agama bertindak sbg peradilan sehari-hari menampung, memutus dan mengadili pada tahap awal setiap perkara yang diajukan oleh setiap pencari keadilan. Dalam kedudukan sbgi instansi Pengadilan Tingkat Pertama, P A harus menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara permohonan serta perkara gugatantersebut.

Pasal 56, Pengadilan Agama dilarang menolak untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan apa pun. Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama mengoreksi putusan Pengadilan Agama, menguatkan atau membatalkan putusan Pengadilan Agama. (Psl.6 ayat 2 dan Psl 8 UU No. 7 Thn 1989)

Pasal 10 ayat (3) UU No. 14 Thn 1970, sekarang UU No. 4 Thn Pasal 10 ayat (3) UU No. 14 Thn 1970, sekarang UU No.4 Thn.2004 dan Pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985 sekarang UU No.5 Thn.2004 ditegaskan berkaitan dengan tingkatan hierarki, putusan Pengadilan Agama disebut Pengadilan Tingkat Pertama, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama disebut putusan tingkat terakhir. Makna putusan Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan tingkat terakhir adalah pemeriksaan mengenai keadaan, fakta, dan pembuktian pokok perkara sudah selesai dan berakhir.

Itu sebabnya Peradilan Tingkat Pertama dan tingkat banding disebut peradilan “judex facti”. Hal-hal yang berkenaan dengan f a k t a dan pembuktian yang telah dinilai oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, tidak dapat lagi dinilai ulang, karena putusan dan penilaian tentang hal tersebut sudah berakhir dan terakhir.

Ditinjau dari sudut tingkatan hierarki, MA adalah sbg Ditinjau dari sudut tingkatan hierarki, MA adalah sbg. peradilan tingkat terakhir bagi semua lingkungan peradilan. Menurut Psal 30 UU No. 14 Th. 1985, jo.UU No. 5 Thn 2004 Mahk. Agung dalam tingkat kasasi membatalkan penetapan atau putusan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena : Tidak berwenang atau melampauai batas wewenang. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan

Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Daerah Pengadilan Agama hanyalah meliputi daerah kota madya dan daerah kabupaten dimana Pengadilan Agama itu berada.

B. Susunan Organisasi Peradilan Agama Susunan organisasi Pengadilan Agama (PAg.)dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA)diatur dalam Psl 9 UU No. 7 Th 1989 jo. UU No.3 Thn.2006 dst. Dlam Psl.9 ayat (1) ditentukan bahwa susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan Juru Sita. Dalm ayat (2) ditetapkan ttg susunan Pengadilan Tinggi Agama yg terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. NOTE: Pasal ini tidak dirubah (amandemen)

Menurut M. Yahya Harahap, gambaran dari susunan organisasi Pengadilan Agama sesuai dengan kehendak Bab II Bagian Pertama, Pasal 9 dan seterusnya adalah sebagai berikut :

SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN AGAMA

Dlm bagan terlihat bahwa, jabatan fungsional peradilan dihubungkan dengan garis putus-putus. Maknanya adalah hubungan antara pejabat fungsional pada dasarnya tidak bersifat struktural, tetapi lebih ditekankan pada hubungan yang bersifat fungsi peradilan. Dlm Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa ketua dan wakil ketua hanya mempunyai hubungan struktural dengan panitera / sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris atau eselon yang distrukturkan di bawah wakil panitera atau wakil sekretaris. NOTE: Psl. Ini tidak dirubah (amandemen)

Rumusan (Bunyi) Psl. 10 adalah sbb: (1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi

Sedang Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu terhadap hakim, ketua, dan wakil ketua mempunyai hubungan fungsional. Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa secara organisatoris, ketua sebagai unsur pimpinan diberi kewenangan untuk mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan kelakuan semua organ, termasuk para hakim.

NOTE: UU No. 3 Thn 2006 Butir 5. Ketentan Psl 11 diubah sehingga berbunyi sbb: Pasal 11 (1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam undang-undang ini.

P a s a l 53 ayat (4) memperingatkan bahwa khusus pengawasan terhadap hakim, haruslah berupa pengawasan yang bersifat f u n g s i o n a l. Artinya, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 44 mengenai struktur kepaniteraan, pada diri dan jabatannya melekat jabatan panitera merangkap sekretaris pengadilan. NOTE: Psl. 26 tidak diubah

Wakil panitera mempunyai fungsi : Memimpin dan membagi hasil semua tugas fungsional peradilan; Memimpin dan membawahi petugas fungsional murni yang terdiri atas para panitera pengganti, serta petugas fungsional yang bersifat struktural yaitu para panitera muda; Menyeleksi jumlah panitera pengganti yang berpatokan pada jatah bezetting (pengisian formasi).

Tugas - tugas unsur pelayanan yang dilaksanakan oleh panitera muda adalah : Unsur yang menangani registrasi dan penyiapan berkas perkara; Unsur yang membantu penyediaan peraturan dan perundang-undangan; Unsur yang menangani permintaan banding dan kasasi.

a. Syarat pengangkatan hakim Syarat Pengangkatan, Pemberhentian dan Sumpah Hakim a. Syarat pengangkatan hakim Dlm Psl. 11 “Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman”. Prof. H.M. Daud Ali, SH.: Hakim Peradilan Agama harus beragama Islam tidak dimaksud untuk mengadakan diskriminasi, tetapi kualifikasi.

Pasal 13 UU No. 7 Thn 1989 jo. UU No. 3 Thn 2006 Hampir sama dgn. Persyaratan hakim di lingk. Perad.Umum, spt. diatur dlm. Psl. 2 Thn 1986 Tntng Peradilan Umum, diubah dgn UU No. 8 Thn 2004. Syarat yng penting dan berbeda adalah Hakim P Ag. Harus beragama Islam

Pasal 13 merupakan syarat yang bersifat kumulatif, artinya semua syarat harus dipenuhi. Keseluruhan syarat itu adalah : Warga negara Indonesia Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Sarjana Syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Sehat jasmani dan rohani

Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi masanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Tentang syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang hakim, para ahli fiqih telah membahasnya dengan seksama. Jadi ditinjau dari hukum fiqih Islam, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang hakim sebagai berikut : Laki-laki yang merdeka Berakal (memiliki kecerdasan) Beragama Islam Adil

Mengetahui semua pokok-pokok hukum dan cabang-cabangnya Sempurna pendengaran, penglihatan dan tidak bisu. Kebolehan seorang wanita menjadi hakim di Peradilan Agama ini merupakan suatu pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006, yang berwenang mengangkat hakim dilingkungan Peradilan Agama adalah Presiden selaku kepala negara.

Pemberhentian hakim, sama prosedurnya dgn Pemberhentian hakim, sama prosedurnya dgn. Pengangkatan hakim, yi: dilakukan oleh presiden selaku kepala negara, atas usul ketua Mahkamah Agung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989. Pemberhantian dgn. Hormat Psl. 18 UU No. 7 Thn 1989 jo. UU No.3 Thn 2006 Pemberhentian dgn tdk. hormat Psl. 19 UU No. 7 Thn 1989 jo.UU No. 3 Thn 2006 (sama dgn yng diatur dlm UU Perad.Umum, jo. UU Mahk.Agung)

c.Sumpah Hakim Lafal sumpah jabatan ditentukan dlm Psl. 16 ayat (1) UU No. 7 Thn 1989 jo. UU No. 3 Thn 2006, bhw. Yang mengambil sumpah hakim adalah Ketua Pengadilan Agama

Syarat Pengangkatan, Pemberhentian dan Penyumpahan Ketua dan Wakil Ketua. Syarat Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Menurut Pasal 13 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 jo. Pasal 13 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2006, Hakim P Ag. dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sbg ketua atau wakil ketua, sekurang-kurangnya telah berpengalaman paling tidak 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama. Dlm Psl. 15 ayat (2) UU No. 3 Thn. 2006, Pejabat yng berwenang mengangkat hakim menjadi ketua dan wakil ketua adalah Ketua Mahkamah Agung.

2.b. Psl.Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Dalam Psl 15 ayat (2)

Syarat menjadi Hakim PTA Syarat seperti sebelumnya Usia minimal 40 tahun Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun Lulus eksaminasi

Alur menjadi Hakim PTA

Diberhentikan dengan Hormat (Ketua, Wakil Ketua, & Hakim) Permintaan sendiri Sakit jasmani atau rohani terus-menerus Berusia 62 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PA Berusia 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PTA Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya Meninggal dunia  dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat

Diberhentikan tidak dengan hormat (Ketua, Wakil Ketua, & Hakim) Psl.19 Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan (yi. tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 tahun)  tidak diberi kesempatan untuk membela diri Melakukan perbuatan tercela (yi apabila hakim karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim) Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya Melanggar sumpah jabatan Merangkap jabatan

Cont’d Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan dari pegawai negeri

PANITERA Panitera tidak merangkap sebagai sekretaris pengadilan

Tugas Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan Melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan Wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan yang diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya

Cont’d Membuat salinan penetapan atau putusan Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya

Syarat menjadi Panitera PA WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA Sehat jasmani dan rohani

Syarat menjadi Panitera PTA Sda Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PTA minimal 5 tahun, atau sebagai Panitera PA minimal 3 tahun

Susunan Organisasi Panitera

SEKRETARIS Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan Sekretaris dan wakil ketua sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA

Tugas Sekretaris Menyelenggarakan administrasi umum peradilan

Syarat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris PA & PTA WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman di bidang administrasi peradilan Sehat jasmani dan rohani

JURU SITA Juru Sita tidak boleh merangkap Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan Advokat Juru Sita PA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan ybs Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan ybs

Tugas Juru Sita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Syarat menjadi Juru Sita WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah SMU atau yang sederajat Berpengalaman sebagai Juru Sita Pengganti minimal 3 tahun Sehat jasmani dan rohani

Syarat menjadi Juru Sita Pengganti WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai pegawai negeri di PA minimal 3 tahun Sehat jasmani dan rohani

Alur menjadi Juru Sita

TERIMA KASIH WASSALAM