Kertas Kerja Rekomendasi Peningkatan Kualitas Substansi Pengaturan, Proses, Harmonisasi & Sinkronisasi Perda Pelayanan Publik Kelompok Kerja Nasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Perancangan Peraturan Negara
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pelayanan Standard Minimun
GOOD GOVERNANCE.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
DESENTRALISASI KESEHATAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
STRATIFIKASI POLTRANAS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Kertas Kerja Rekomendasi Peningkatan Kualitas Substansi Pengaturan, Proses, Harmonisasi & Sinkronisasi Perda Pelayanan Publik Kelompok Kerja Nasional Pengkajian Perda Kerjasama Direktorat Hukum & HAM-Bappenas, Kantor DSF & Justice for the Poor Desember 2008

Latar Belakang Visi RPJPN 2005-2025 “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” Salah satu misinya: “Terwujudnya Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan yang antara lain ditunjukkan dengan adanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif. Terciptanya persamaan kedudukan di muka hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia” RPJPN 2005-2025RPJMN 2010-2014 Bidang Hukum peraturan daerah Permasalahan utama peraturan daerah terletak pada kualitas substansi, proses, dan harmonisasi serta sinkronisasi perda

Pentingnya Kajian Perda Perda  instrumen pokok suksesnya desentralisasi & tata pemerintahan yang baik (good governance) Penelitian/studi sebelumnya mengindikasikanpermasalahan utama perda terletak pada kualitas substansi, proses, harmonisasi & sinkronisasi perda

Mengapa perda pelayanan publik? Pelayanan publik pemenuhan hak dasar. Pelayanan publik instrumen akses terhadap keadilan (access to justice), baik instrumen regulatif maupun fiskal Pelayanan publik tanggung jawab (kewajiban) negara & hak masyarakat

Permasalahan Faktor-faktor kunci  mempengaruhi kualitas substansi, proses, harmonisasi & sinkronisasi pelayanan publik? Apa saja langkah-langkah strategis 5 tahun ke depan (2010-2014) meningkatkan kualitas substansi, proses, harmonisasi & sinkronisasi perda?

Ruang lingkup kajian Faktor-faktor kunci  kualitas substansi pengaturan, proses, harmonisasi & sinkronisasi perda pelayanan publik? Rekomendasi langkah strategis 5 tahun ke depan (2010-2014) untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan pembangunan hukum  pencapaian RPJPN 2005-2025 Best practices & bad practices perda pelayanan publik di pelbagai daerah

Paradigma Pelayanan Publik Pelayanan publik  fungsi eksistensi negara dalam tata masyarakat modern-demokratik Pelayanan publik  hak-hak dasar & hak berkembang masyarakat Pelayanan publik  tanggung jawab negara sehingga tidak dapat dikurangi/diabaikan oleh negara

Aspek Konstitusi terkait Tanggung Jawab Negara (Revisi) Batasan tanggung jawab negara berdasarkan konstitusi kita berpatokan pada rincian jenis hak masyarakat, bukan pada apa yang dilakukan oleh dan menjadi domain kerja negara (pemerintah Dengan demikian, tidak soal apakah negara yang langsung meneyelenggarakan pelayanan ataukah itu dikerjasamakan dengan pihak swasta dan bahkan diprivatisasi

Klasifikasi Pelayanan Publik Pelayanan hak-hak dasar: pendidikan, kesehatan, dsb Pelayanan hak masyarakat untuk berkembang: potensi ekonomi daerah, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dsb

PP No. 65 Tahun 2005 dan Pelayanan Dasar (Revisi) PP No.65/05 (Pedoman Penyusunan Penerapan SPM) menjadi tolok ukur untuk menakar kinerja penyelenggaraan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat Pedoman ini menjadi acuan penyusunan SPM Departemen/Kementerian/LPND dan dalam penerapannya oleh Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota. Sejauh ini hanya sedikit instansi pusat yang telah menyusun Pedomaan SPM sektoral (Depkes, Depdiknas) dan baru sebagian daerah yang mengatur dalam Perda dan/atau menerapkannya.

MDGs dan Kewajiban Negara dalam Pelayanan Publik (Revisi) Indonesia merupakan satu diantara 189 negara yang sepakat mengikatkan diri guna memenuhi komitmen dalam Deklarasi Millenium Development Goals (MDGs) pada KTT Millenium PBB bulan September 2000 MDGs dituangkan dalam dokumen “Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK)” Salah staunya, kewajiban negara (termasuk Pemda) untuk mewujudkan kesehateraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik sebagai instrumen strategis bagi pencapaian sejumlah sasaran dalam MDGs

New Public Service: Konsep Baru Pelayanan Publik Akomodasi nilai-nilai kebutuhan & kepentingan publik melalui proses dialog publik yang rasional Pemerintah  melayani (serving), bukan mengendalikan (steering) atau mengarahkan (rowing) Posisi publik  warganegara (citizen), bukan klien, konstituten, atau pelanggan Materi pelayanan publik: dari kebutuhan publik Bentuk & pelaksanaan publik: hasil kesepakatan antar-stakeholder

Perda sebagai Instrumen Pelayanan Publik Pelayanan publik saat ini merupakan inovasi kepala daerah, namun belum terlembagakan Pelayanan publik masih bergantung kepada figur, bukan sistem (pelembagaan inovasi) Untuk itu, pelembagaan inovasi perlu dilakukan, salah satunya melalui pembentukan perda Perda mengikat seluruh masyarakat & elemen daerah, sehingga kekhawatiran ganti “pejabat” ganti pendekatan dapat tereliminasi.

Pengaturan Pelayanan Publik di Berbagai Negara (1): Ontario (Kanada) Manajemen Outside in: melihat dari perspektif pelanggan dan stakeholders ServiceOntario: pendaftaran bisnis (waktu dari 6 minggu menjadi 20 menit dengan tingkat kepuasan 90%), Program Pendampingan Pelajar Ontario (aplikasi beasiswa bisa online; waktu proses dari 10 minggu menjadi dalam hitungan menit), dsb Jaminan uang kembali untuk aplikasi pelayanan akta kelahiran online

Pengaturan … (2) Australia: UU Pelayanan Publik 1999  memperkuat institusi Australia Public Services (APS), khususnya kepegawaian & kualitas pelayanan Kanada: sistem pelayanan kesehatan primer (pengobatan dasar, UGD, kelahiran, dll) & sekunder (layanan rumah sakit atau yang disamakan dengan rumah sakit) dari provinsi sampai kota India: Piagam Warga (Citizen’s Charter) yang salah satunya mengatur partisipasi warga dalam pelayanan publik Rwanda: Rwanda National Examination Council (RNEC) berhasil mengembangkan transparansi, akuntabilitasi, peresponan dalam pelayanan publik dalam pendidikan tanpa diskriminasi

Pengaturan …(3): E-Governance Uni-Eropa: layanan online  masyarakat dapat mengakses informasi terbaru & kebijakan serta dasar hukum kebijakan pemerintah tersebut , chatting dengan pengambil kebijakan, serta melamar untuk magang Belanda: administrasi bea cukai online untuk menghapuskan praktek suap Inggris: aplikasi dan pembaharuan paspor secara online Perancis: pembayaran kembali biaya pengobatan oleh perusahaan asuransi secara online Bonn (Jerman): pendaftaran Taman Kanak-Kanak secara online.

Best Practices di Indonesia (1) Sumedang (Jabar): 38 perda yang terkait dengan pelayanan publik (2001-2007), salah satunya perda kelembagaan yang mengatur tentang pelayanan gratis di unit kesehatan masyarakat Pubalingga (Jateng): 3 keputusan bupati tahun 2001 yang mengatur tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang kemudian di-perda-kan tahun 2003

Best Practices … (2) Solok (Sumbar): Perda Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang mengatur & memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi Lombok Timur (NTB): Perda No. 9/2002 (Pengelolaan Zakat) atas inisiatif DPRD setempat yang merupakan instrumen pengentasan kemiskinan

Best Practices …(3): Kota Parepare (Sulsel) UPT Sistem Pelayanan Perizinan Satu Atap (UPT Sintap)yang dituangkan dalam Kepwal No. 103/2001, yang kemudian kelembagaannya diperkuat dan menjadi Kantor Sintap dengan Perda No. 14/2004 Pelayanannya meliputi perijinan, non-perijinan, pengaduan masyarakat terkait perijinan dan nonperijinan, dan pengelolaan urusan tata usaha kantor

Best Practices … (4) Jembrana (Bali): pendidikan gratis dari dasar sampai menengah dan fasilitas kesehatan gratis dengan asuransi kesehatan Jatim: kerangka regulasi daerah Perda No. 10/2005 tentang Pelayanan Publik dengan paradigma pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya Sragen (Jateng): Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) melayani 52 perijinan dan 10 pelayanan nonperijinan (dibentuk dengan Perda No. 15/2003) Kota Tarakan: Askeskin, e-government, TDL lokal, percepatan perijinan, sistem informasi kependudukan (Simduk), perlakuan khusus bagi investor, dll

Bad Practices di Indonesia DKI Jakarta: Perda No. 8/2007 (Ketertiban Umum) yang melanggar HAM (pengusiran orang miskin dengan dalih ketertiban umum, pembatasan bantuan sosial masyarakat, dan Satpol PP yang represif) dan ketiadaan konsultasi publik dan keterbukaan dalam penyusunan ranperda ini Kab. Pasaman: Perda No. 2/2001 (Retribusi Asal Komoditas) yang melanggar prinsip free internal trade dan beban biaya tambahan bagi komoditas

Substansi Perda Kesehatan (1): Gambaran Umum Orientasi lebih kepada aspek kelembagaan dibanding aspek pelayanan masyarakat Rejim pungutan dalam perda pelayanan kesehatan Substansi affirmative policy (tindakan khusus-sementara) bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sulit ditemukan Paradigma kesehatan masih berpegang pada kuratif-rehabilitatif, bukan promotif-preventif kebijakan kesehatan di banyak daerah sekedar menjadi dampingan/pelengkap dalam kerangka program kesehatan pemerintah pusat (program Askeskin) masih lemahnya penerapan praktik good regulatory governance (GRG) (khususnya partisipasi publik) dalam penyusunan Perda sektor kesehatan.

Substansi Perda Kesehatan (2): Pembelajaran dari Purbalingga Pendekatan komprehensif: skala pelayanan secara menyeluruh, kontinyu &bermutu, mencakup segenap masyarakat Filosofi pelayanan berdasar asas kebersamaan & kekeluargaan pengelola teknis skema jaminan dilakukan suatu Badan Pengelola, yaitu PT.Sadar Sehat Mandiri kepesertaan meliputi anggota keluarga inti & dibuktikan dengan kartu anggota dari Badan Pengelola kewajiban peserta adalah membayar premi, terkecuali level miskin & pasca-miskin disubsidi Pemda hak peserta berupa paket kesehatan dasar & tambahan, serta mengajukan keluhan dan memperoleh penyelesaian.

Proses Penyusunan Perda Pelayanan Publik (1): Usulan Perda Usul Eksekutif: biasanya diusulkan secara paket oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dimintakan persetujuan Perda Usul Legislatif: diusulkan minimum lima anggota DPRD dan tidak berasal dari satu fraksi.

Telaah Proses Penyusunan Perda berdasarkan UU 10/04 (1) (Revisi) Ps 7  seluruh kajian perda yang ada tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya Ps 12  sebagian besar perda hanya menampung kondisi khusus daerah (Kabupaten Lombok Timur, Kota Bandar lampung, Kota Semarang) Ps 26  kajian perda yang ada tidak menjelaskan perda yang berasal dari DPRD atau dari gubernur atau bupati/walikota Ps 27  beberapa daerah (Kab. Sumedang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat) telah memiliki perda tentang tata cara pembentukan perda, beberapa daerah yang lain mengaturnya dalam tata tertib DPRD (Pasal 28 ayat (2) UU No. 10 Thn 2004).

Telaah…(2)(Revisi) Ps 28 (1)  Minimnya inisiatif perda yang berasal dari DPRD salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman untuk mengusulkan peda di kalangan anggota DPRD Ps 29  belum baiknya dokumentasi Pemda dan DPRD menyebabkan dokumen surat pengantar sulit diakses Ps 30 (1)  kewajiban penyebarluasan ranperda DPRD oleh Sek. DPRD juga termasuk yang menyebabkan minimnya perda inisiatif DPRD Pasal 30 (2)  ketidakjelasan penempatan lembaran daerah dan minimnya konsultasi dengan berbagai stakeholder pada saat penyusunan menyebabkan hasil sosialisasi perda dari pemda menjadi kurang maksimal

Telaah…(3) Ps 31  minimnya ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD menyebabkan metoda yang banyak dipakai dalam pembahasan perda adalah persetujuan oleh DPRD terhadap ranperda inisiatif pemda, dan bukan model persandingan Ps 53  bentuk dan mekanisme partisipasi belum diatur secara detail dalam berbagai peraturan yang mengatur pembentukan perda.

Peta Proses Penyusunan Perda (1) (Revisi) “Apa permasalahan sosial yang akan dipecahkan ?” Permasalahan tersebut meliputi (1) adanya perilaku masyarakat yang bermasalah, dan (2) aturan yang ada tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat. Dalam kerangka berpikir para perancang selayaknya pertanyaan – pertanyaan tadi dikaitkan dengan kontek dan masalah lokal dijabarkan dan dianalisis dalam naskah akademik sebagaimana diamanatkan dalam UU No 10 Tahun 2004

Peta…(2) Inisiator & Aktor sudah melibatkan berbagai stakeholders terkait Perencanaan sampai Penetapan: ketiadaan Naskah Akademis (NA) serta belum terakomodasinya prinsip transparansi dan partisipasi Kesesuaian dengan NA: langka dalam level perda, bahkan UU Dokumentasi Proses: hampir semua Perda menyertakannya Evaluasi Perda: merupakan keinginan pemda untuk secara sepihak dan tanpa pengkajian yang memadai

Tinjauan Implementasi Proses Penyusunan Perda (Revisi) Apakah ruang transparansi dan partisipasi telah cukup terbuka, siapa saja aktor penginisiasinya, dll. Perda yang pada implementasinya mendapat dukungan cukup kuat: Lombok Timur Perda yang pada implementasinya mendapat penolakan cukup keras (bahkan dari stakeholders utama): Kota Bandarlampung dan Kota Semarang

Makna Harmonisasi dan Sinkronisasi (Revisi) Harmonisasi  keselarasan suatu produk peraturan perundang-undangan dengan produk peraturan yang ada diatasnya. Sinkronisasi keselarasan antar produk hukum yang berada dalam satu derajat yang sama.

Harmonisasi dalam Sistem Hukum Indonesia (Revisi) UU 10/04 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Ps. 18 (2) Permendagri 16/06 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Ps. 9 Kepmendagri 169/04 tentang Pedoman Penyusunan Prolegda

Harmonisasi & Sinkronisasi dalam Sistem Hukum Indonesia (Revisi) Seharusnya diatur dengan Perpres Permendagri 16/2006 tidak eksplisit mengatur Merujuk UU 10/2004, Tim antar departemen  harmonisasi RUU; di daerah Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah harmonisasi perda UU 10/2004, Depkumham fungsi harmonisasi & pembulatan, di daerah fungsi harmonisasi sekda (bagian hukum) Perpres 61/2005, Menkumham  koordinasi harmonisasi RUU yang masuk Prolegnas di DPR; pelaksana harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Perpres 68/2005, Menkumham  ”konsultan” mekanisme harmonisasi RUU yang tidak masuk ke Prolegnas Kepmendagri No. 169 Tahun 2004 Biro Hukum-Sekda Provinsi Koordinator Harmonisasi Prolegda

Disharmoni Disharmoni perda pelayanan publik lebih banyak disebabkan karena perda induk yang mengaturnya tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional misalkan terkait dengan kelembagaan di daerah maka harus ada kesesuaian dengan PP 41 Tahun 2007 Pengaturan mengenai pelayanan publik sendiri masih sangat terbatas (RUU masih dalam proses), 12 SPM sektoral baru ada 3 Disharmoni bisa terjadi tidak hanya dalam proses tetapi juga dalam tahap implementasi

Kesimpulan (1): Umum Pelayanan publik yang baik dibeberapa merupakan inovasi kepala daerah, sebagian besar belum terlembagakan dalam bentuk perda Namun demikian, masih terdapat beberapa persoalan baik terkait substansi pengaturan, proses dan harmonisasi & sinkronisasi

Kesimpulan (2): Substansi Terbatasnya Perda khusus mengatur pelayanan publik Prioritas perda pelayanan publik lebih pada aspek kelembagaan Orientasi pungutan (rezim pungutan) yang terlihat dalam isi dan bahkan judul perda (Misalkan Perda Retribusi Kesehatan) Rendahnya esensi affirmative policy dalam Perda, khususnya bagi kaum miskin dan kelompok rentan dalam masyarakat. Belum akomodasi paradigma baru pelayanan publik. Misalkan dalam bidang kesehatan: prioritas upaya promotif/preventif tanpa mengabaikan tindakan kuratif/rehabilitatif. Perda pelayanan publik pelengkap atas program-program pemerintah pusat.

Kesimpulan (3): Proses Lemahnya asas good regulatory governance (grg), terlihat dalam proses yang kurang partisipatif atau dalam isi yang tak akomodasi mekanisme aduan warga Lebih banyak diusulkan secara paket oleh pemda DPRD hanya memberikan persetujuan Alur/tahapan penyusunan perda di DPRD sangat singkat Perda usul inisiatif DPRD dan publik masih jarang Kapasitas DPRD untuk mengusulkan perda masih belum memadai

Kesimpulan (4): Harmonisasi & Sinkronisasi Belum ada pengaturan yang jelas tentang kelembagaan ditingkat daerah yang menjalankan fungsi harmonisasi & sinkronisasi perda Analogi pengaturan di dalam UU 10/2004 maka Bagian Hukum Sekda-lah yang menjalankan fungsi tersebut Perda pelayanan publik relatif tidak bermasalah dari sisi harmonisasi dan sinkronisasi. Hal ini disebabkan di tingkat nasional pengaturan mengenai pelayanan publik masih sangat minim. Kebermasalahan perda pelayanan publik lebih banyak disebabkan perda-perda ini menginduk kepada pengaturan pokok perda tersebut yakni perda terkait dengan pajak/ retribusi daerah dan perda kelembagaaan Terkait dengan sinkronisasi perda pelayanan publik, mengingat bahwa hampir semua perda-perda pelayanan publik adalah hasil inovasi daerah sehingga dari sisi sinkronisasi dengan perda-perda lainnya baik di daerah yang sama maupun dengan daerah lainnya juga relatif tidak ada masalah.

Rekomendasi (1): Pemerintah Pusat Perlunya harmonisasi pengaturan & sinkronisasi kebijakan di tingat nasional  pedoman & dasar hukum penyusunan perda maupun terkait pelayanan publik  RUU pelayanan publik. Pedoman penyusunan perda tidak hanya menyangkut persyaratan formalitas penyusunan perda tetapi juga melihat substansi pengaturan dengan mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia dan keberpihakan kepada masyarakat miskin. Dimasukkan mekanisme penerapan prinsip transparansi dan partisipasi penyempurnaan UU No. 10/ 2004 dan tata tertib DPRD. Mekanisme penerapan yang jelas dalam UU No. 10 / 2004 & tata tertib DPRD akan mewujudkan kepastian hukum dan kemandirian bagi DPRD itu sendiri Pedomaan SPM sektoral/setiap departemen strategis mendesak untuk segera direalisasikan Perlunya dipertimbangkan pembentukan Komite Regulasi Nasional Perlunya dilakukan dokumentasi best practices pelayanan publik melalui proses cross learning (seeing is believing) serta pemberian reward and punishment.

Rekomendasi (2): Pemerintah Daerah Daerah diharuskan menyusun proplegda dengan memberikan porsi lebih besar kepada perda-perda pelayanan publik. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan maupun kajian/ review perda pelayanan publik & peningkatan kualitas pelayanan publik. Membangun pusat informasi perda sebagai media pembelajaran bagi berbagai stakeholders terkait dengan penyusunan dan kajian/ review perda, dan sekaligus sebagai sarana sosialisasi kebijakan daerah. Penerapan SPM & IKM menjadi mutlak untuk dilakukan dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelum memutuskan untuk membuat perda sebaiknya disertai dengan penelitian pendahuluan. Kewajiban konsultasi bagi kelompok yang akan terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung. Adanya ruang untuk uji publik. Evaluasi implementasinya guna mengetahui sejauhmana materi muatan dan keberlakuannya masih cukup baik.