KONSEP DAN TEKNIK PERENCANAAN DAERAH Triarko Nurlambang Pusat Penelitian Geografi Terapan Universitas Indonesia SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
PERMASALAHAN PENATAAN RUANG Disebagian daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, penataan ruang belum mendapat proporsi perhatian utama sebagai instrumen dasar penyusunan Rencana Program Pembangunan Daerah, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat dan dunia usaha. Hal ini tercermin dengan semakin luasnya lahan yang beralih fungsi seperti lahan pertanian beririgasi teknis berubah menjadi permukiman atau industri, penggundulan hutan yang berakibat banjir, dll. Konflik-konflik pemanfaatan ruang baik antara masyarakat dengan pemerintah, antar instansi pemerintah maupun antar kewenangan tingkatan pemerintahan semakin hari semakin marak dan dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan. Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah terjadi dikotomi kebutuhan antara menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sumberdaya alam yang dimiliki tanpa/kurang memperhatikan dampak lingkungan dan penyelamatan ruang. Belum optimalnya kelembagaan penataan ruang di daerah serta mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang. SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007 2
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... FAKTOR PENYEBAB KURANG OPTIMALNYA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DI DAERAH Kurang adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara Provinsi dengan Provinsi yang berbatasan, dan/atau Provinsi dengan Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi serta antara Kabupaten/Kota dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang. Masih sering terjadinya tumpang tindih kelembagaan dalam pelaksanaan penyusunan jenis Rencana Tata Ruang yang bersifat makro/RTRW (kebijakan) dan mikro/Rencana Rinci (teknis) di daerah. Masih belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah sehingga berdampak pada kurang terpadunya perencanaan tata ruang antar instansi. Masih lemahnya koordinasi penegak hukum (PPNS, Polisi Pamong Praja) dalam implementasi Rencana Tata Ruang. Masih lemahnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah. SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
Sifat Penataan Ruang dan perlunya Koordinasi “KOORDINASI DIPERLUKAN” Multisektor PENATAAN RUANG Bersifat Multifungsional Bersifat Perlu ditangani secara terpadu oleh Lembaga/ Instansi yang memiliki tupoksi koordinatif. Bersifat Multidimensional MELALUI Pendekatan Pengembangan Wilayah bukan pendekatan “sektor” “KOORDINASI DIPERLUKAN” SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007 SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Pelaksanaan koordinasi penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan mulai dari tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, sampai dengan pengendalian pemanfaatan ruang. Koordinasi penataan ruang di Daerah dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instansi terkait di daerah. Koordinasi penataan ruang Provinsi dilakukan oleh Gubernur. Koordinasi penataan ruang Kabupaten/ Kota dilakukan oleh Bupati/ Walikota. SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
HAL-HAL YANG PERLU DIKOORDINASIKAN Penyelenggaraan urusan kewenangan wajib di bidang tata ruang. Perumusan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan RTRWP, RTR Kawasan Strategis Provinsi, RTRWK/K, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota. Penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah dipandang perlu optimalisasi koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di Daerah. Pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang. SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SASARAN KERJASAMA DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH Hierarki RTRW (administratif) RTRW NASIONAL SINKRON Kerjasama RTRW PROVINSI YANG BERBATASAN RTRW PROVINSI YANG BERBATASAN HARMONISASI RTRW PROVINSI PADUSERASI Kerjasama SINERGI RTRW KAB/KOTA YANG BERBATASAN RTRW KAB/KOTA YANG BERBATASAN HARMONISASI RTRW KAB/KOTA PADUSERASI Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
Mekanisme Hubungan BKTRN Dan BKPRD TIM TEKNIS BKTRN (8 Menteri/LPND) POKJA (3 Pokja) Keppres 62/2000 PRESIDEN Laporan setiap 3 (tiga) bulan (Melalui Mendagri) Fungsional Sekretaris (Sekretariat) BKPRD PROVINSI Kep. Gubernur GUBERNUR POKJA (2 Pokja) Fungsional Laporan setiap 4 (empat) bulan (Tembusan Kepada Mendagri) BKPRD KABUPATEN/ KOTA BUPATI/ WALIKOTA POKJA (2 Pokja) Kep. Bupati/Walikota Sekretaris (Sekretariat) Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BKPRD Penerbitan Kepmendagri No. 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah untuk menindaklanjuti kesepakatan para Gubernur dalam Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (Rakernas-BKTRN) Tahun 2003. Adanya penyempurnaan terhadap Inmendagri Nomor 19 Tahun 1996 tentang Pembentukan TKPRD Tingkat I dan Tingkat II, karena tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Struktur BKPRD a. BKPRD Provinsi SEKRETARIAT Penanggung Jawab Gubernur Ketua Wakil Gubernur Sekretaris Ka. Bapeda Provinsi Wakil Sekretaris Ka. Dinas yang Mengurusi Tata Ruang Ketua Harian Sekda Provinsi POKJA PERENCANAAN TATA RUANG POKJA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
b. BKPRD Kabupaten/Kota Penanggung Jawab Bupati/Walikota Ketua Wakil Bupati/ Walikota Ketua Harian Sekda Kab/Kota Wakil Sekretaris Ka. Dinas yang Mengurusi Tata Ruang Sekretaris Ka. Bapeda Kab/Kota POKJA PERENCANAAN TATA RUANG POKJA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG SEKRETARIAT
DIMENSI KERJASAMA menurut UU 32/2004 dan UU 26/2007 A. UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Kerjasama Antar Daerah Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat… pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan Pasal 195. 1 Kerjasama Antar Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 199. 1c Pasal 195. 3 Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga Kerjasama Antar Daerah di bidang penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum ‘’ dalam menyediakan pelayanan publik”
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... … Lanjutan Kerjasama Antar Daerah diatur lebih jelas & tegas dalam BAB IX Pasal 195 - 197 Pasal 195 Daerah DAPAT MENGADAKAN KERJASAMA dengan daerah lain Bentuk BADAN KERJASAMA ANTAR DAERAH yang diatur dengan KEPUTUSAN BERSAMA. Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. KERJASAMA yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... … Lanjutan Pasal 196 Urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak LINTAS DAERAH dikelola bersama oleh daerah terkait. Untuk EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK daerah WAJIB mengelola secara bersama dengan daerah sekitarnya Untuk pengelolaan, daerah membentuk BADAN KERJA SAMA. Pasal 197 Tata cara pelaksanaan kedua pasal itu akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... … Lanjutan B. UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 47 (ayat 1) “Penataan Ruang Kawasan Perkotaan yang Mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah Kab/Kota dilaksanakan melalui “Kerjasama Antardaerah”. Kawasan Perkotaan Pasal 54 (ayat 1) “Penataan Ruang Kawasan Perdesaan yang Mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten dilaksanakan melalui “Kerjasama Antardaerah”. Kawasan Perdesaan SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
URGENSI KERJASAMA ANTAR DAERAH Desentralisasi akibatkan lokalisasi kebijakan publik (logika teritorial) Pelayanan & pembangunan basisnya logika fungsional (tidak kenal batas wil adm) air, perdagangan, udara, transportasi semua lintas batas wil administrasi Masalah: inkonsistensi antar keduanya SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
LEGALISASI (PENETAPAN PRODUK HUKUM) RENCANA TATA RUANG UU NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG PASAL 20 PASAL 23 PASAL 26 RTRW NASIONAL RTRW PROVINSI RTRW KAB/KOTA Dimensi Waktu : 20 Tahun Dimensi Waktu : 20 Tahun Dimensi Waktu : 20 Tahun Peraturan Pemerintah Perda Provinsi Perda Kab/Kota RENCANA RINCI TATA RUANG (RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan Strategis Nasional) RENCANA RINCI TATA RUANG (RTR Kawasan Strategis Provinsi) RENCANA RINCI TATA RUANG (RTR Kawasan Strategis Kab/ Kota dan RDTR Kab/Kota) Perda Provinsi Peraturan Presiden Perda Kab/Kota
MEKANISME EVALUASI PERDA RENCANA TATA RUANG BKPRD Provinsi membantu tugas Gubernur untuk mengkoordinasikan penataan ruang daerahnya, untuk dievaluasi oleh instansi pusat terkait BKTRN melalui Mendagri. BKPRD Kabupaten/Kota membantu tugas Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan penataan ruang daerahnya, untuk dievaluasi oleh Gubernur dan hasilnya dilaporkan kepada Mendagri. Keterangan : Pasal 185 : Pasal 186 : Pasal 189 : Pasal 222 : Evaluasi Rancangan Perda Provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Substansi dan proses penetapan Rancangan Perda yang berkaitan dengan tata ruang dikoordinasikan dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Mendagri. SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Raperda RTRW menjadi Perda RTRW ALUR MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW PROVINSI Tidak Sesuai TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 PENYUSUNAN KONSULTASI EVALUASI Hal-hal yang perlu mendapat persetujuan : Apabila Sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, maka Mendagri menyampaikan keputusan persetujuan kepada Gubernur untuk ditetapkan Raperda RTRW Dokumen RTRW Prosedur/Administrasi Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW Raperda RTRW Dokumen RTRW Kesepakatan BKPRD Provinsi. Kesepapakatan BKPRD Kab/Kota. Pansus DPRD Provinsi. Konsultasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui : Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/ Pimpinan LPND terkait penataan ruang TAHAP 4 Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) terkait penataan ruang. Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) terkait penataan ruang PENETAPAN Evaluasi dilakukan setelah melalui proses : Prosedur/Administrasi Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW Keterangan: Raperda RTRW menjadi Perda RTRW = Penyampaian = Perbaikan/Penyempurnaan
PERDA RTRW Provinsi Ditetapkan MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW PROVINSI MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (LPND) TERKAIT Konsultasi OPTIONAL 3.1 DIFASILITASI OLEH MENDAGRI YANG BERKOORDINASI DENGAN MENTERI/ PIMPINAN LPND TERKAIT Kesepakatan BKPRD Provinsi Kesepakatan BKPRD Kab/Kota DIPANDANG PERLU 1 Hasil Konsultasi 3.2 Dikoordinasikan dengan instansi terkait BKTRN Pansus DPRD Provinsi 2 4 GUBERNUR Evaluasi MENDAGRI 3 hari [Psl. 185 ayat (1) dan Psl. 222 ayat (1) UU.32/2004] Raperda RTRW Provinsi Dokumen RTRW Provinsi Raperda RTRW Provinsi Dokumen RTRW Provinsi 15 hari [Psl. 185 ayat (2) UU.32/2004] Hasil Evaluasi 7.1 7.2 5 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] 7 hari Penyempurnaan/Perbaikan 6.1 > Raperda RTRW Provinsi Dokumen RTRW Provinsi Tidak Sesuai Sesuai Memeriksa Perbaikan Raperda RTRW Provinsi 6.2 10 Raperda ditetapkan menjadi PERDA 8 9.1 Hasil Evaluasi 11 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] Tidak Sesuai PERDA RTRW Provinsi Ditetapkan Sesuai 8.2
Raperda RTRW menjadi Perda RTRW ALUR MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW KABUPATEN/KOTA Tidak sesuai TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 PENYUSUNAN KONSULTASI EVALUASI Hal-hal yang perlu mendapat persetujuan : Apabila telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, maka Gubernur menyampaikan keputusan persetujuan kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan Raperda RTRW Dokumen RTRW Prosedur/Administrasi Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW Raperda RTRW Dokumen RTRW Kesepakatan BKPRD Kab/Kota. Pansus DPRD Kabupaten/Kota. Konsultasi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu melalui : Gubernur dibantu oleh BKPRD Provinsi dalam melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota. TAHAP 4 Gubernur berkoordinasi dibantu oleh BKPRD Provinsi Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) terkait penataan ruang. Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) terkait penataan ruang PENETAPAN Evaluasi dilakukan setelah melalui proses : Prosedur/Administrasi Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW Keterangan: Raperda RTRW menjadi Perda RTRW = Penyampaian = Perbaikan/ Penyempurnaan
GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA GUBERNUR MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW KABUPATEN/KOTA 3.1 DIFASILITASI OLEH MENDAGRI YANG BERKOORDINASI DENGAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (LPND) TERKAIT DAN PEMERINTAH PROVINSI Konsultasi OPTIONAL Hasil Konsultasi Kesepakatan BKPRD Kab/Kota DIPANDANG PERLU GUBERNUR BKPRD PROVINSI 1 3.2 4 Pansus DPRD Kab/Kota 2 BUPATI/ WALIKOTA GUBERNUR Evaluasi BKPRD Provinsi 3 hari [Psl. 185 ayat (1) dan Psl. 222 ayat (1) UU No 32/2004] Raperda RTRW Kab/Kota Dokumen RTRW Kab/Kota Dikoordinasikan dengan Menteri yang Membidangi Tata Ruang melalui Mendagri 15 hari [Psl. 185 ayat (2) UU.32/2004] Raperda RTRW Kab/Kota Dokumen RTRW Kab/Kota Hasil Evaluasi 7.2 7.1 5 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] 7 hari Raperda RTRW KAb/Kota Dokumen RTRW Kab/Kota Penyempurnaan/Perbaikan 6.1 > Tidak Sesuai Sesuai 5” Memeriksa Perbaikan Raperda RTRW Kab/Kota 6.2 10 Raperda ditetapkan menjadi PERDA 8 9.1 Hasil Evaluasi 11 Hasil Evaluasi dilaporkan kepada Mendagri 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] 7” Tidak Sesuai > PERDA RTRW Kab/Kota Ditetapkan Sesuai 8.2
Dasar Pertimbangan UNDANG-UNDANG 26/2007 Tentang Penataan Ruang UNDANG-UNDANG 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9 Ayat (1 dan 2); Pasal 10 Ayat (1); Pasal 11 Ayat (1). Penjelasan Umum : Pasal 13 Ayat (1) butir b; Pasal 14 Ayat (1) butir b; Pasal 185; Pasal 186; Pasal 189; Bab VI : Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. BAB XII : Pembinaan & Pengawasan (Pasal 222) - Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. - Pembinaan dan Pengawasan NSPM di Bidang Penataan Ruang URUSAN KEWENANGAN WAJIB PEMERINTAH URUSAN KEWENANGAN WAJIB PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN DAN KOTA
… Lanjutan a. Pasal 13 ayat (1) butir b b. Pasal 14 ayat (1) butir b Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah a. Pasal 10 ayat (1) a. Pasal 13 ayat (1) butir b Wewenang daerah Provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan : Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi merupakan urusan dalam skala Provinsi yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. Penataan ruang wilayah provinsi; Penataan ruang wilayah kabupaten/kota; Penataan ruang kawasan strategis provinsi; Kerjasama penataan ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota. b. Pasal 11 ayat (1) b. Pasal 14 ayat (1) butir b Wewenang daerah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan : Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah untuk Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. Penataan ruang wilayah kab/kota; Penataan ruang kawasan strategis kab/kota; Kerjasama penataan ruang antar kab/kota.
PERMASALAH CRUCIAL PENATAAN RUANG DAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP - Kajian pada tingkat stratejik
Perbandingan Penilaian Daya Dukung Lingkungan SDA yang Diatur Di P. Jawa Motif Perda Retribusi ijin usaha (pajak) atau pemberian ijin untuk eksploitasi SDA Tindakan kolaboratif pengelolaan dan pemanfaatan SDA Hak masyarakat untuk akses, pemanfaatan dan kontrol atas SDA Total (%) Air 28 16 2 46 (39%) Tanah 11 1 12 (10%) Hutan 15 10 7 32 (27%) Tambang 17 17 (14%) Baku Mutu Lingkungan 9 3 Total (Persentase) 71 (60%) 36 (30%) 119 (100%) Dg kriteria dunia Dg khas Indonesia tanpa pengelolaan sampah &CO2 Dg khas Indonesia dg pengelolaan sampah dan CO2 Overshoot : - 462.832.500 ha Overshoot - 71.113.436 ha - 139.695.000 ha Jika jejak ekologi diturunkan 90% maka lahan di P Jawa mencukupi Perda di P. Jawa per Tingkat Wilayah Motif Perda Retribusi ijin usaha (pajak) atau pemberian ijin untuk eksploitasi SDA Tindakan kolaboratif pengelolaan & pemanftan SDA Hak masyarakat untuk akses, pemanftan dan kontrol atas SDA Total (%) Provinsi 16 18 3 37 (31%) Kabupaten 46 15 8 69 (58%) Kota 9 1 13 (11%) Total (Persentase) 71 (60%) 36 (30%) 12 (10%) 119 (100%)
Kehidupan dan Pembangunan Lingkungan Hidup Definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Bab 1, pasal 1) Ruang Definisi Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (UU no. 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, Bab 1 , Pasal 1) Hampir semua kegiatan kehidupan dan Pembangunan perlu atau berkaitan dengan tempat/ lokasi/ ruang. Konsep Ruang identik dengan Lingkungan
"Lingkaran Setan" Pembangunan Kita Menghadapi "Lingkaran Setan" Pembangunan Pengangguran Pertmbhn eko. rendah Tabungan terbatas Sedikit input modern Ouput pertanian kecil Kurang modal Daya beli rendah Keluarga besar Laju kelahiran tinggi Produktifitas rendah Diet jelek Pendapatan/kapita rendah Permintaan tenga kerja tinggi Kesehatan buruk Kurang gizi Kemiskinan Kondisi hidup tak sehat Output/ pekerja kurang Pendidikan kurang Perumahan tak layak
Lingkungan Hidup dan Ruang Definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Bab 1, pasal 1) Definisi Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (UU no. 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, Bab 1 , Pasal 1) Kesamaan Lingkungan Hidup dan Ruang Konsep dasar operasionalisasi konsep Satu kesatuan interaktif dan bersifat sistemik didalam fenomena LH maupun ruang Dimensi batas entitas bersifat fungsional bukan administratif-formal Cakupan kajian Lingkungan Hidup identik dengan fenomena Ruang
Arah Kebijakan dan Tujuan Pembangunan Basis Pembangunan Nasional : Mainstreaming Pembangunan Berkelanjutan Kebijakan Pembangunan Wilayah harus sejalan dengan Pembangunan Lingkungan Hidup OUTPUT: Peningkatan Kesejahteraan Pro growth Pro-poor Sustainability
Dari Ide menjadi Realita Peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLHS : “is a systematic process for evaluating the environmental consequences of proposed policy, plan, or program initiatives in order to ensure they are fully included and appropriately addressed at the earliest appropriate stage of decision-making on par with economic and social considerations” (Sadler dan Verheem, 1996). Konsep/ Ide Visi & Misi Tujuan Pembangunan Strategi Pembangunan Arah Kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Program Prosedur/ Peraturan KLHS: “It is an integrative tools to support cross-sectoral approaches, which are needed to achieve long term Sustainability Objectives” Pelaksanaan Monitoring & Evaluasi Realita KLHS sangat disarankan lembaga Persikatan Bangsa Bangsa dan sudah diterapkan dibanyak negara (Eropah, Asia Timur, Amerika , Australia dan Afrika)
Kajian Lingkungan dalam konteks Tahap Pengambilan Keputusan Kebijakan KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS Perencanaan Program Analisa Dampak Lingkungan Proyek- Proyek
Kontribusi KLHS bagi Penguatan Penataan Ruang Perlu lokasi untuk ekeskusi kegiatan pembangunan Arah Kebijakan, Tujuan dan Strategi Pembangunan RPJM/D Penataan Ruang berwawasan Lingkungan dan berbasis Pembangunan Berkelanjutan RTRW Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek B K R T N / D KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Prinsip-Prinsip KLHS (Guiding Principles) Fit for purpose Objective led Sustainability led Comprehensive scope Decision relevant Integrative Participative Cost-effectiveness Source: UNEP, 2006
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Fokus Kajian Lingkungan Hidup dan Tingkat Tahapan Pengambil Keputusan. Kebijakan Perencanaan Program Proyek KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLH) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLH Programatik KLH Kebijakan Proyek AMDAL KLH Regional KLH Sektoral Source; Partidario, 2000
Hierarki Perencanaan Pembangunan ESP Environmental Sector Program Hierarki Perencanaan Pembangunan Tingkat Nasional Tingkat Daerah RPJP (20 tahun) RPJM (5 tahun) Renstra K/L (5 tahun) RKP (1 thn) Renstra SKPD (5 tahun) Renja KPD (1 tahun) RPJPD (20 tahun) KLS AMDAL Renja K/L (1 tahun)
KLHS (SEA) dan Amdal (EIA) (EIA / Environmental Im[pact AssessmenT KLHS (SEA/ Strategic Environmental Assessment) Biasanya reaktif terhadap usulan pembangunan Lebih pro-aktif dan informatif bagi usulan pembangunan Kajian terhadap dampak LH dari usulan kegiatan pembangunan Kajian terhadap dampak LH atas kebijakan, rencana atau program pembangunan atau dampak LH terhadap kebutuhan dan peluang pembangunan Tertuju pada proyek secara spesifik Tertuju pada area, region atau sektor pembangunan Kajian terhadap dampak langsung dan manfaatnya Kajian terhadap akumulasi dampak dan identifikasi implikasi yang timbul serta terkait dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan Memiliki definisi yang tegas akan waktu awal dan akhir suatu kegiatan pembangunan Lebih bertujuan untuk kajian suatu proses yang terus-menerus sehingga dapat menyampaikan informasi pada waktu yang dikehendaki Fokus pada upaya mitigasi Fokus pada upaya untuk mempertahankan atau ‘memelihara’ tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan Memiliki perspektif yang sempit dan tingkat pengamatan yang rinci Memiliki perspektif yang luas dan tingkat pengamatan yang tidak rinci serta dituntut untuk mampu merumuskan visi dan kerangka keseluruhan
Location Planning and Analysis What is the strategic significance of Location? Kajian pada tingkat operasional – (operasionalisasi strategi)
Learning Objectives List some of the main reasons organizations need to make location decisions. Explain why location decisions are important. Discuss the options that are available for location decisions. Describe some of the major factors that affect location decisions. Outline the decision process for making these kinds of decisions. Use the techniques presented to solve typical problems.
Need for Location Decisions Marketing Strategy Cost of Doing Business Growth Depletion of Resources
Nature of Location Decisions Strategic Importance of location decisions Long term commitment/costs Impact on investments, revenues, and operations Supply chains Objectives of location decisions Profit potential No single location may be better than others Identify several locations from which to choose Location Options Expand existing facilities Add new facilities Move
Making Location Decisions Decide on the criteria Identify the important factors Develop location alternatives Evaluate the alternatives Identify general region Identify a small number of community alternatives Identify site alternatives Evaluate and make selection SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Location Decision Factors Community Considerations Regional Factors Site-related Factors Multiple Plant Strategies SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Regional Factors Location of raw materials Location of markets Labor factors Climate and taxes SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Community Considerations Quality of life Services Attitudes Taxes Environmental regulations Utilities Developer support SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Site Related Factors Land Transportation Environmental Legal SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Multiple Plant Strategies Product plant strategy Market area plant strategy Process plant strategy – lean production SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Service and Retail Locations Manufacturers – cost focused Service and retail – revenue focused Traffic volume and convenience most important Demographics Age Income Education Location, location, location Good transportation Customer safety SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Evaluating Locations Cost-Profit-Volume Analysis Determine fixed and variable costs Plot total costs Determine lowest total costs SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Location Cost-Volume Analysis Assumptions Fixed costs are constant Variable costs are linear Output can be closely estimated Only one product involved SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
Example 1: Cost-Volume Analysis Fixed and variable costs for four potential locations SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Example 1: Solution SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Example 1: Solution 800 700 600 500 400 300 200 100 Annual Output (000) $(000) 8 10 12 14 16 6 4 2 A B C B Superior C Superior A Superior D SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Evaluating Locations Transportation Model Decision based on movement costs of raw materials or finished goods Factor Rating Decision based on quantitative and qualitative inputs Center of Gravity Method Decision based on minimum distribution costs SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Point Rating A number of location factors with Differing levels of importance Each factor is assigned a weight Eg. Location factors for a Roadside Vegetable Seller: List them NOW!! SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... - distance from home potential sales volume Competition Reliability of supplies Price of supplies If we were to assign weights to each in terms of their importance to the location decision …. - Distance from home (0.05) - Potential sales volume (0.15) - Competition (0.25) - Reliability of supplies (0.35) - Price of supplies (0.20) SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Given the following factor scores for each of two locations: Location A Location B Distance from home (0.05) 30 10 Potential sales volume (0.15) 30 80 Competition (0.25) 50 10 Reliability of supplies (0.35) 60 70 Price of supplies (0.20) 30 60 Multiply weights with factor scores and total to get: A = 45.5 B = 52.0 SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...
SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp... Factor Rating System A company plans to open a sales and distribution center in Europe to serve the European market. It has narrowed its regional options to three: the UK/ Ireland, Belgium/Netherlands, Poland. The company considers six factors to be important in the decision. The factors, their relative weights and company’s assessment of each operations with respect to each factor (scale 1 to 10) are given next.Use a linear scoring rule to evaluate each option SUMBER: staff.ui.ac.id/.../konsepdanteknikperencanaandaerah-lp...