PENDIDIKAN AGAMA ISLAM HUKUM DAN SYARIAH
PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi Ciri-ciri hukum : Adanya perintah dan atau larangan Perintah dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang
HUKUM ISLAM Menurut Prof Dr. Amir Syarifuddin, apabila kata hukum dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. 3
HUKUM ISLAM Menurut Prof. Hasbi Ash Shiddieqy, hukum Islam merupakan koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengertian ini mendekati kepada makna fiqih. 4
HUKUM ISLAM Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah di dalam Al Quran, dijelaskan oleh Nabi dalam Hadis serta dikembangkan oleh ulama dalam ijtihad. Dalam susunan ajaran pokok Islam hukum Islam disebut dengan Syariah. Syariah adalah undang-undang atau aturan yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan alam semesta. 5
PENGERTIAN SYARIAH Syariah berasal dari kata “syara’a” berarti menjelaskan atau menyatakan sesuatu, atau “asy syar’u” berarti suatu tempat yang menghubungkan sesuatu sampai pada sumber air yang tak ada habisnya sehingga ketika membutuhkannya tidak lagi memerlukan alat untuk mengambilnya. 6
PENGERTIAN SYARIAH Secara istilah syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengutur hubungan mansusia dengan Allah, hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah berasal dari Allah dan Rasul, maka bersifat permanen, mutlak dan universal. 7
TUJUAN SYARIAH Tujuan hukum Islam adalah untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia, dan mencegah kemadharatan, mengarahkan kepada kebenaran, untuk menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Memelihara kemaslahatan bagi alam dengan semua makhluknya (S Al Anbiya 107), serta menolak kemafsadatan (Hadis: tidak boleh membinasakan diri dan saling membinasakan). 8
TUJUAN SYARIAH Menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Syariah menghargai hak azasi manusia, mendahulukan kemaslahatan dharury diatas kepentingan pribadi. Pelanggaran hak azasi manusia dikenakan had atau hukuman, serta sanksi duniawi. Mati membela kemaslahatan dharury terhitung mati syahid 9
TUJUAN SYARIAH Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan. Nilai-nilai yang harus ditegakkan dalam Islam adalah: al’adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), attakaful (solidaritas), al karamah (kemuliaan), dan al hurriyah (kebebasan). Islam melarang manusia berbuat zalim, dan wajib menolong si lemah. 10
KARAKTERISTIK Bersifat rabbaniyah dan diniyyah. Mencerminkan kesucian syariah, dan rasa cinta dan penghargaan terhadapnya. Menghormati dan mentaati hukum ijtihad dan peraturan negara. Membentuk akhlak dan moral Syariah memelihara hubungan masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur masyarakat, dan manjujung tinggi nilai-nilai akhlak. 11
KARAKTERISTIK Bersifat realistis. Syariah diturunkan Allah sesuai kejadian yang dialami manusia, menetapkan qishah bagi pembunuh secara sengaja, dan prinsip keadilan lainnya. Penerapan hukum secara bertahap dan berproses. Misalnya mengenai haramnya hamr. 12
RUANG LINGKUP Syariah terdiri atas ibadah mahdhoh dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah terdiri atas syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah ghairu mahdhah terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam sekitar, seperti perkawinan, perwalian, warisan, hibah, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemerintahan, dan sebagainya 13
QANUN Qanun(hukum positif), menggambarkan bagian dari syariah yang telah diintegrasikan oleh pemerintah menjadi hukum Negara. Qanun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah di negeri muslim dalam rangka mengisi kekosongan dan melengkapi syariah. 14
FIQH Tidak semua masalah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadis, maka para ulama berijtihad, yaitu mendalami Al Quran dan Al Hadis, untuk menetapkan suatu hukum yang belum ditetapkan didalam Al Quran dan Al Hadis. Hukum yang dihasilkan dari pendalaman oleh para ulama tersebut disebut fiqh. 15
FIQH Fiqh adalah pengembangan dari syariah. Fiqh dapat berubah-ubah,tidak mutlak dan bersifat lokal. Hukum syara’ yang merujuk pada satuan norma atau kaidah. Norma atau hukum syara’ yang membentuk fiqh ini meliputi norma taklifi seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, mapun norma wadh’i seperti sebab, syarat dan mani’ (penghalang). 16
PERBEDAAN FIQH DENGAN SYARIAH Syariah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadis, sedang fiqh terdapat dalam buku-buku fiqh mazhab. Syariah bersifat fundamental dan universal, sedang fiqh bersifat instrumental, dan lingkupnya terbatas. 17
PERBEDAAN FIQH DENGAN SYARIAH Syariah bersifat abadi, fiqh dapat berubah, atau diubah. Syariah hanya satu, fiqh banyak sesuai mazhabnya. Syariah menunjukkan kesatuan Islam, fiqh menunjukkankeanekaragaman. 18