Badan Usaha di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PERSEKUTUAN PERDATA.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
YAYASAN Stichting.
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono.
KOPERASI.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KOPERASI Oleh YAS.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Universitas Esa Unggul
By : Koperasi By :
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Studi Kelayakan Bisnis
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
By : Koperasi By :
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
KOPERASI.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Badan Usaha di Indonesia Hukum & Etika Bisnis Anindya Pradipta (0806…………………………………………..) Ifrul D. Harahap (0806479995) Harry Tumpak Pascal Pardede (0806480334) Jonathan Maruli Tua (0806480012) Jubilant Arda Harmidy (0806480025) Sofyan Haris (0806480201)

AGENDA Persekutuan Perdata dan Firma CV Yayasan BUMN BUMD Koperasi

Persekutuan Perdata & Firma Hukum & Etika Bisnis

Persekutuan Perdata Berasal dari bahasa Belanda ‘Maatschap’ Kumpulan dari orang-orang yang berprofesi sama Bentuk umum dari Firma atau CV Memiliki dua tujuan : komersial dan menjalankan profesi Contoh : kantor pengacara atau para akuntan

Pembentukan & Persyaratan Syarat pembentukan : minimum dua orang dengan perjanjian notaris Diatur ketentuannya dalam pasal 1618 – 1652 KUHPer, Buku Ketiga, Bab 8 Dua unsur mutlak : Pemasukan sesuatu/inbreng (pasal 1619, ayat 2 KUHPer) Pembagian keuntungan dan kemanfaatan (pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPer Dua jenis maatschap : umum dan khusus

Persekutuan Perdata Jenis Umum Diperjanjikan inbreng tanpa adanya suatu perincian seperti diatur Pasal 1621 KUHPer melarang persekutuan perdata seperti ini. Diperbolehkan dengan syarat tertentu (pasal 1622 KUHPer) Algehele maatschap van wints (Persekutuan Perdata Keuntungan)

Persekutuan Perdata Jenis Khusus Para anggota menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau tenaga kerja (pasal 1623 KUHPer) Inbreng sesuai pasal 1619,ayat 2, KUHPer Uang, aset, tenaga kerja Keuntungan dan Kemanfaatan diatur pasal-pasal 1626 (uang), 1627 (tenaga kerja), 1633,1634,dan1635 KUHPer (keuntungan)

Syarat-Syarat Lain Persekutuan Perdata Diatur dalam pasal 1320 KUHPer Tidak dilarang hukum Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama

Firma Dari bahasa belanda ‘venootschap onder firma’ Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan Persekutuan untuk menjalankan usaha dengan nama yang sama Bentuk Firma bisa umum atau khusus Masing-masing anggota harus menyerahkan kekayaan pribadi (modal) yang tercantum dalam akte pendirian Persektuan yang bersifat sekutu komplementer atau Firmant,

Pendirian Firma Diatur pada 16 – 35 KUHD dan pasal – pasal KUHPer yang terkait Harus didirikan denga akta otentik (pasal 22 KUHD) – tidak bisa disangkal Pasal 23 & 28 KUHD akta pendirian harus dibuat dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Keuntungan & Kerugian Firma Diatur dalam Pasal 1633 – 1635 KUHPer Sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian Pembagian keuntungan pihak ketiga tidak diperbolehkan Apabila tidak diperjanjikan,maka pembagian berdasarkan rasio pemasukan. Apabila hanya tenaga kerja dinilai sama dengan pemasukan uang terkecil

Pembubaran Firma Diatur dalam KUHPer dan KUHD Pasal 1646-1652 KUHPer Pasal 31-35 KUHD Pasal 1646 KUHPer ada 5 hal yang menyebabkan pembubaran Firma : Jangka waktu firma telah berakhir Adanya pengunduran diri atau pemberhentian sekutu Musnah barangnya atau telah selesai masa usaha sekutu Ada kehendak dari seorang atau beberapa sekutu Salah satu sekutu meninggal atau pailit

CV Hukum & Etika Bisnis

Persekutuan Komanditer (CV) Commanditaire vennootschap = firma dengan 1 atau lebih sekutu komanditer Sekutu komplemnter – aktif Bertanggung jawab keluar, “tanggung-renteng” Sekutu komanditer – pasif Hanya sebatas permodalan Tidak boleh bekerja, kerugian sebesar modal Pendirian: akta notaris  daftar ke PN

Yayasan Hukum & Etika Bisnis

A. Pengertian Pengertian Yayasan : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

A. Pengertian Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan: 1. Pengadilan Negeri Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri 2. Kejaksaan Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Akuntan Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik

A. Pengertian Kedudukan Yayasan : Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari : ♣ Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat ♣ Wakaf ♣ Hibah ♣ Hibah wasiat ♣ Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku

A. Pengertian Yayasan Asing Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia

Syarat pendirian yayasan Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu: 1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. 2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. 3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris.

B. Syarat Pendirian Syarat Pendirian : 1.yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas 2.yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal 3.pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia 4.yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat

B. Syarat Pendirian ∆ telah dipakai secara sah oleh yayasan lain 5. yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah 6. yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri 7. yayasan tidak boleh memakai nama yang : ∆ telah dipakai secara sah oleh yayasan lain ∆ bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

B. Syarat Pendirian 8. nama yayasan harus didahului kata “yayasan” 9. yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar

PROSES PENDIRIAN YAYASAN 1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan   2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan 3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha 4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 5. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM 6. Pengumuman dalam BNRI.

KELENGKAPAN LEGALITAS Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standar yang meliputi: 1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan 3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau 4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

C. Kepengurusan Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari : Pembina Pengurus Pengawas 26

Hak Pengurus Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 27

Kewajiban Pengurus Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi. Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi. Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota. Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 28

D. Berakhirnya sebagai badan hukum PASAL 62 Alasan pembubaran: Jangka waktu berakhir Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai Putusan pengadilan: Melanggar ketertiban umum Tidak mampu membayar utang Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang

D. Berakhirnya sebagai badan hukum PASAL 63 Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b) Pengurus selaku Likuidator Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan

D. Berakhirnya sebagai badan hukum PASAL 68 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar

BUMN Hukum & Etika Bisnis

BUMN BUMN : Sebagian besar modal (min. 51%) dimiliki negara melalui penyertaan langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. DASAR HUKUM Undang Undang No. 19 Tahun 2003 adalah dasar hukum keberadaan BUMN di Indonesia. Dibagi 3 : Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum. BUMN berjenis Perseroan, disamping tunduk kepada UU BUMN juga harus memenuhi ketentuan yang ada pada UU PT, UU No. 40 Tahun 2007, dan aturan dibawahnya. Sedangkan yang berbentuk PT selain wajib memenuhi UU tersebut diatas juga harus memperhatikan dan menjalankan segala ketentuan yang tertulis dalam UU Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995) dan turunannya.

BUMD Hukum & Etika Bisnis

A. Pengaturan BUMD UU No. 5 Th 1962 tentang Perusahaan Daerah. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 1990 tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Ke Dalam Dua Bentuk Perumda dan Perseroda Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 35

B. Bentuk Hukum BUMD Perusahaan Daerah Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Perusahaan Daerah. 2. Perseroan Terbatas (Persero Daerah) Tunduk pada UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya. 36

B.1 Perusahaan Daerah Tujuan Menyelanggarakan Public Service disamping mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah, dengan tetap berpegang tegug pada : a. Syarat-syarat effisiensi dan efekttivitas b. Prinsip-prinsip ekonomi perusahaan c. Pelayanan yang baik kepada masyarakat Status Badan Hukum Dibentuk dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan mendapat pengesahan pejabat berwenang 37

a. Dipimpin oleh Direksi dan tidak dibenarkan merangkap jabatan lain Modal Berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang terpisahkan dan tidak terdiri dari saham-saham serta dapat memperoleh dana dari kredit-redit dalam dan luar negeri atau dari obligasi Organisasi a. Dipimpin oleh Direksi dan tidak dibenarkan merangkap jabatan lain b. Pegawai perusahaan diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau pegawai swasta 38

B.2 Perseroan Daerah Tujuan Memperoleh keuntungan dimana pelayanan dan pembinaan organisasi harus sejalan dengan orientasi bisnis. Status Badan Hukum Badan Hukum Perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas Modal Organisasi 39

B.2 Perseroan Daerah Modal a. Saham dapat dimiliki Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah, Swasta dan masyarakat b. Bagian terbesar saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah Organisasi a. Dipimpin oleh Direksi b. Pegawai berstatus sebagai Pegawai Perusahaan Swasta yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Komisaris 40

Koperasi Hukum & Etika Bisnis

Pengaturan Koperasi Sebelum kemerdekaan : Verordening op de Cooperative Verenigingen (Staatsblad 431 Tahun 1915) Regeling Inlanndsche Cooperatieve Verenigingen(Staatsblad No.91 Tahun 1927) Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Staatsblad No. 108 tahun 1949) Regeling Cooperatieve Verenigingen (Staatsblad No. 179 Tahun 1949) Setelah kemerdekaan : UU tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958) PP No.60 tahun 1959. Instruksi Presiden No.2 dan No.3 tahun 1960 UU Perkoperasian No.14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

I.Pengertian : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. II. Macam: Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Jenis Koperasi Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa (Psl 16 UU No. 25/1992). Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi sekolah bukan merupakan jenis koperasi melainkan hanya sebutan thp para pendiri dan anggotanya berasal IV. Landasan dan Azas: a. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Berazas kekeluargaan.

V. Prinsip: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; kemandirian. VI. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25): a. Rapat Anggota; b. Pengurus; c. Pengawas.

VII. Syarat Pendirian: Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang; Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi; Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar; Berkedudukan di wilayah Indonesia;

Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi; VIII. Status Badan Hukum: Setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (ps.9). IX. Keanggotaan (ps.17-19): Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi; Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar; Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar; Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota; Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

X. Sumber Modal: (2)Modal pinjaman dapat berasal dari: (1)Modal sendiri dapat berasal dari: a. Simpanan pokok; b. Simpanan wajib; c. Dana cadangan; d. Hibah. (2)Modal pinjaman dapat berasal dari: a. Anggota (simpan pinjam); Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan pinjam); c. Bank dan lembaga keuangan lainnya; d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. Sumber lain yang sah; f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);