Perencanaan Keuangan Daerah
TUJUAN PEMBELAJARAN Memperkenalkan Perencanaan strategis daerah: Jk.Panjang, Menengah,Pendek RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA, PPAS, RKA SKPD Paradigma baru dalam perencanaan dan penganggaran Keterpaduan perencanaan dan penganggaran
MERUPAKAN SUATU GAMBARAN PROSES YANG MENJELASKAN: RENCANA STRATEGIS MERUPAKAN SUATU GAMBARAN PROSES YANG MENJELASKAN: KEADAAN MASA DEPAN YANG DIINGINKAN CARA UNTUK MENCAPAI KEINGINAN BERDASARKAN SUMBERDAYA YANG DIMILIKI SMART (Specific, Measurable, Achievable, Reliable, Time bond)
KETERPADUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Keterkaitan Antarundang-undang dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah UU No. 25 tahun 2004 UU No. 17 tahun 2003 UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004 Peraturan Daerah Peraturan Pemerintah
Alur Perencanaan dan Penganggaran Jangka Panjang, Menengah & Tahunan RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar-kan Diperhatikan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN UU KN Pemerintah Pusat Daerah Perencanaan Pembangunan Penganggaran
KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN STRATEGI KEBIJAKAN PROGRAM RPJP-NAS STRATEGI KEBIJAKAN PROGRAM RPJP-PROP RENCANA PEMBANGUNAN 20 TAHUNAN RENCANA TAHUNAN VISI MISI ARAH PEMB.DAERAH RPJP - D KERANGKA EKONOMI PRIORITAS PEMB RENJA PENDANAAN RKPD VISI MISI STRATEGI ARAH & KEBIJK. RPJMD PROGRAM SKPD PROGRAM KEWILAYAHAN PROGRAM LINTAS SATKER VISI MISI TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN RENSTRA - SKPD PROGRAM KEGIATAN KEBIJAKAN PRIOGRAM KEGIATAN RENJA - SKPD RENCANA PEMBANGUNAN 5 TAHUNAN R A P B D
PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN DAERAH
NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD RPJM 5 tahun Renstra SKPD 5 tahun Dibahas bersama DPRD Renja SKPD 1 tahun RKPD 1 tahun RKP KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD Tim Anggaran Pemda RAPERDA APBD
HUBUNGAN INFORMASI DALAM RPJMD DAN RKPD
PERANAN RENCANA TAHUNAN Rencana Tahunan berfungsi menjamin operasionalisasi, keterpaduan dan fleksibilitas suatu perencanaan; Begitu pentingnya peranan Rencana Tahunan, UU 25/2004 merubah namanya menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) RKPD berfungsi melakukan penyesuaian RPJMD dengan perubahan kondisi dan kemampuan dana daerah (Rolling Plan); RKPD berperanan menjaga keterpaduan antara perencanaan, program dan anggaran.
RKPD DAN RENJA SKPD RKPD dan RENJA SKPD adalah perencanaan tahunan dan merupakan jabaran RPJM dan Renstra SKPD; Untuk menjaga konsistensi, RKPD disusun dengan menggunakan Renja SKPD dan dikoordinasikan melalui Forum RKPD; RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, rencana kerja pemerintah sesuai dengan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah pada tahun bersangkutan. RENJA SKPD mencakup program dan kegiatan dilaksanakan langsung oleh SKPD selain melalui partisipasi masyarakat.
KETERKAITAN ANTARA RKPD DAN RENJA SKPD RKPD merupakan jabaran lebih konkrit dan operasional dari RPJMD untuk tahun bersangkutan; Renja SKPD merupakan jabaran lebih konkrit dan operasional dari Renstra SKPD untuk tahun bersangkutan; Sinkronisasi antara program dan kegiatan dalan RKPD dan Renja SKPD dilakukan melalui Forum SKPD;
PROSES PENYUSUNAN RKPD Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD; Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RKPD dengan menggunakan Renja SKPD untuk tahun bersangkutan; Rancangan awal RKPD tersebut selanjutnya dibahas dalam Musrenbang untuk mendapatkan masukan dari SKPD dan masyarakat setempat; Bappeda menyiapkan rancangan akhir RKPD setelah memasukkan hasil Musrenbang; RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD dan RENJA SKPD Pelajari Visi dan misi, kebijakan dan program prioritas dalam RPJMD dan RENSTRA SKPD Lakukan evaluasi mendalam tentang kondisi daerah menggunakan analisis SWOT Berdasarkan hasil tersebut rumuskan kebijakan dan program pembangunan yang diperlukan untuk tahun bersangkutan; Tentukan program dan kegiatan prioritas berdasarkan kemampuan bersinergi serta manfaat program serta kemampuan keuangan daerah pada tahun bersangkutan.
KETERKAITAN ANTARA RKPD DAN KUA KUA merupakan dokumen untuk memilah program dan kegiatan dalam RKPD sesuai dengan kewenangan /urusan daerah bersangkutan; KUA menjadi penting karena dalam era otonomi kewenangan/urusan berbeda pada setiap tingkatan pemerintahan sehingga sebuah program dan kegiatan dapat dilaksanakan oleh beberapa tingkat pemerintahan; Program dan kegiatan yang dapat dibiayai APBD seyogjanya sesuai dengan kewenangan dan urusan daerah bersangkutan.
LANDASAN HUKUM Pasal 18 UU No. 17/2003, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) sejalan dengan RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni tahun berjalan; DPRD membahas KUA yang diajukan Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun berikutnya; Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas Prioritas dan Plafond Sementara Anggaran (PPAS) untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
PENGERTIAN KUA Pasal 84, Permendagri 13/2006, KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya; Program dalam KUA diselaraskan dengan prioritas pembangunan dalam RKPD; Asumsi yang melandasi adalah perkembangan ekonomi makro dan atau perobahan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah;
RINCIAN URUSAN DAERAH Undang-Undang No. 32/2004 menentukan urusan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu Urusan Wajib dan Urusan Pilihan; B. Urusan Pilihan Pertanian Kehutanan Energi dan Sumber Daya mineral Pariwisata Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi A. Urusan Wajib Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perhubungan Lingkungan Hidup DLL
Hubungan RKPD dengan KUA
TARGET PENCAPAIAN KINERJA DALAM KUA KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM / KEGIATAN TARGET (%) ORGA NI SASI PAGU INDIKATIF (Juta Rupiah) URUSAN WAJIB 1 01 Pendidikan Program Kegiatan . . . 02 Kesehatan tabel 1 di subbab 2 pada KUA
PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH NO URAIAN JUMLAH BERTAMBAH / BERKURANG TA (n-1) Proyeksi TA (n) Rp % 1. PENDAPATAN DAERAH . . . 2. BELANJA DAERAH Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung 3 PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tabel 1 di subbab 3 pada KUA
RINGKASAN PROYEKSI APBD T.A 20XX NO URAIAN JUMLAH BERTAMBAH / BERKURANG TA (n-1) Proyeksi TA (n) Rp % 1. PENDAPATAN DAERAH . . . 2. BELANJA DAERAH Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung 3 PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tabel 1 di subbab 3 pada PPAS
PRIORITAS & PLAFON ANGGARAN SEMENTARA Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan: program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD Plafon anggaran yang disepakati bersifat sementara, dan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah menyangkut batasan plafon anggaran yang bersifat tetap. PP 58 Th 2005 Pasal 1 (47)
Pengertian Prioritas Suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tsb Penetapan prioritas: apa yang penting untuk dilakukan, menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain
Proses Penyusunan PPAS UU No. 17/2003, PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 menentukan bahwa PPAS disusun setelah KUA disepakati DPRD PPAS disusun dengan tahapan berikut: a. Menentukan skala prioritas urusan wajib; b. Menentukan program setiap urusan; c. Menyusun Plafond Anggaran Sementara; Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS ke DPRD pertengahan bulan Juli untuk dibahas dan disepakati yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan;
MATRIKS PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN NO PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SASARAN PROGRAM / KEGIATAN ORGANISASI JUMLAH PLAFON ANGGARAN tabel 1 di subbab 4 pada PPAS
PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI KODE URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI PLAFON ANGGARAN JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG 1 URUSAN WAJIB 01 PENDIDIKAN Dinas Pendidikan 02 Kantor Perpustakaan Daerah KESEHATAN Dinas Kesehatan . . . 2 URUSAN PILIHAN PERTANIAN Dinas Pertanian tabel 1 di subbab 5 pada PPAS
PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN KINERJA SASARAN BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN Evaluasi Kinerja PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN BELANJA Penyusunan Anggaran
TOLOK UKUR DAN EVALUASI KINERJA EKONOMIS MASUKAN (INPUT) EFISIEN KELUARAN (OUTPUT) HASIL (OUTCOME) EFEKTIF
Arah Kebijakan Keuangan Daerah RPJMD – Aspek Keuangan Arah Kebijakan Keuangan Daerah adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan efisien.
Pengelolaan Keuangan Daerah Penyusunan APBD Yang Efektif dan Efisien Kemitraan dengan Swasta dan Masyarakat Privatisasi Pelayanan Publik Kebijakan Untuk Menarik Investor Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Pelaporan
Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah: RPJMD – Aspek Keuangan Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah: Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Yang Sah Pinjaman Hibah Swasta Masyarakat
Langkah-langkah penting: RPJMD – Aspek Keuangan PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DAERAH ANALISIS DAN PROYEKSI KEUANGAN DAERAH PENYUSUNAN RENCANA PEMBIAYAAN
Peningkatan Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah: RPJMD – Aspek Keuangan Peningkatan Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah: Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD dan Dana Perimbangan Penggalangan Investasi Swasta dan Masyarakat
RPJMD – Aspek Keuangan Intensifikasi PAD: – peningkatan pendapatan yang sudah ada Ekstensifikasi PAD: – sumber pendapatan baru (SWOT) Penggalangan Investasi Swasta dan Masyarakat Kemampuan Dana Pemerintah yang terbatas
Penghitungan Proyeksi (perkiraan maju)
RPJMD – Aspek Keuangan Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Jangka Menengah Teknik Proyeksi: Parameter atau Variabel tertentu Pertumbuhan periode sebelumnya Trend Dana Perimbangan (DAU,DAK,dll): Kebutuhan fiskal (kebutuhan pendanaan daerah) Kapasitas fiskal (sumber pendanaan daerah)
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Parameter atau Variabel tertentu PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Manfaat : Sebagai evaluasi terhadap tingkat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu daerah Untuk mengetahui struktur perekonomian suatu daerah Sebagai salah satu indikator mengenai tingkat kemakmuran suatu wilayah/ daerah dengan mengetahui besarnya pendapatan perkapita Untuk mengetahui tingkat pertumbuhan/perubahan harga (inflasi/deflasi) Sebagai salah satu bahan evaluasi maupun sebagai bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan untuk meletakkan dasar Perencanaan Pembangunan dimasa yang akan datang. Pertumbuhan Jumlah Penduduk Laju Inflasi
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Pertumbuhan Periode sebelumnya Jumlah Tahun Terakhir – Jumlah Tahun Awal Jumlah Tahun Awal X 100% = …. % Memperkirakan Jumlah Tahun Berikutnya: (100 + Angka Pertumbuhan) x (Jumlah Tahun Sebelumnya)
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Trend: Tahun Realisasi 2004 3,101,000,000 2005 3,901,581,626 Proyeksi 2006 4,702,163,250 2007 5,502,744,875 2008 6,303,326,500 2009 7,103,908,125 2010 7,904,489,750 = Trend ( $B$2:$B$3,$A$1:$A$2,A4,True) = Trend ( $B$2:$B$3,$A$1:$A$2,A7,True)
TERIMA KASIH