BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
Membangun negara dari desa
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
OLEH : BPMG KAB. ACEH BESAR
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
Sinkronisasi Program/Kegiatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal BIDANG KETAHANAN MASYARAKAT MUKIM.
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU
PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA
PEMERINTAH ACEH DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN JAWA BARAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KESEHATAN OLEH : KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT.
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Pemberdayaan Masyarakat & Perempuan, Perlindungan Anak, Pelayanan KB & KS PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEREMPUAN,
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
IMPLEMENTASI SAKIP KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
PEREKONOMIAN INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENDAMPINGAN.
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
S E L A M A T D A T A N G.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Petunjuk Pengelolaan PATBM
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH DUKUNGAN BPM ACEH DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH (PABA) TAHUN 2014 dd BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH TAHUN 2014

B I O D A T A Nama : Ruksana, SP, M.Si NIP : 19641231 199803 2 004 Jabatan : Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat Mukim dan Gampong Pendidikan : Pasca Sarjana (S2) Unsyiah (2009) Alamat kantor : Jl. Tgk. Syech Mudawali No. E-19 Banda Aceh Telp. (0651) 26328 Hp : 085260364499

VISI DAN MISI PEMERINTAH ACEH TAHUN 2012-2017 Visi Pembangunan Aceh 2012-2017 yang ditetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Tahun 2012-2017 : Sedangkan untuk mewujudkan visi di atas, dirumuskan pula beberapa misi 5 (lima) tahun ke depan beserta peran yang dapat dimainkan bidang pemberdayaan masyarakat. Adapun Misi Pemerintah Aceh Tahun 2012-2017 adalah ; Memperbaiki tata kelola pemerintahan Aceh yang amanah melalui implementasi dan penyelesaian turunan UU PA untuk menjaga perdamaian yang abadi; Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan nilai-nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat; Memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia; Melaksanakan pembangunan Aceh yang proposional, terintegrasi dan berkelanjutan; Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. “Aceh yang bermartabat, sejahtera, berkeadilan dan mandiri berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai wujud MoU Helsinki”

VISI DAN MISI BPM ACEH TAHUN 2012-2017 “Terwujudnya keberdayaan masyarakat Aceh serta Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong” Dalam mewujudkan Visi Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh ditempuh melalui misi sebagai berikut : 1. Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong; 2. Peningkatan keswadayaan masyarakat; 3. Mengembangkan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Gampong; 4. Memantapkan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan serta program-program prioritas Pemerintah Aceh terutama dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan; 5. Pemantapan nilai – nilai sosial budaya masyarakat dan pemberdayaan keluarga; 6. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat Gampong; 7. Pemanfaatan sumber daya alam melalui desiminasi informasi sesuai kebutuhan melalui gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) yang berwawasan lingkungan.

DASAR PEMIKIRAN Budaya masyarakat merupakan faktor penting bagi input kebijakan dalam penyusunan program pembangunan  manusia sebagai makhluk budaya adalah pelaku pembangunan. Penghargaan terhadap nilai-nilai budaya individu maupun masyarakat merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia. Dalam konteks dimaksud, nilai-nilai budaya yang beraneka ragam tersebut harus diakomodir sebagai penghormatan terhadap nilai budaya sebagai hak azasi individu dan hak azasi masyarakat.

DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 18B: (1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan UU; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; UU No. 6 Tahun 2014 tentang DESA Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DESA Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

MAKSUD MENDORONG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN OTONOMI ASLI GAMPONG , MELALUI PENDEKATAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA, BAIK SEBAGAI INDIVIDU MAUPUN SOSIAL KEMASYARAKATAN, DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SERTA PENGEMBANGAN BUDAYA ACEH SEBAGAI BAGIAN DARI BUDAYA NASIONAL UNTUK MENCAPAI PENINGKATAN KUALITAS ETAHANAN NASIONAL DAN KEUTUHAN NKRI.

TUJUAN PABA TERSELENGGARANYA PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN OTONOMI ASLI GAMPONG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAN SERTA PENGEMBANGAN BUDAYA ACEH PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI-NILAI BUDAYA DALAM KEHIDUPAN KEMASYARAKATAN; (1) PEMBANGUNAN MASYARAKAT MELALUI PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN DALAM PEMERINTAHAN; (2) PENINGKATAN PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN ADAT ISTIADAT, NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA DAN KEBUDAYAAN; (3) MELETAKKAN DASAR BAGI PENGEMBANGAN PROGRAM PELESTARIAN DAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT PADA TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA (4)

DUKUNGAN KEBIJAKAN Adat Istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan MEMPERKOKOH JATI DIRI INDIVIDU DAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENDUKUNG PENGEMBANGAN BUDAYA NASIONAL DALAM MENCAPAI PENINGKATAN KUALITAS KETAHANAN NASIONAL DAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN RI. PERMENDAGRI NOMOR 52 THN 2007 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 1. POKJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI TK. PROV DAN KAB/KOTA; 2. SATUAN TUGAS (SATGAS) DI KECAMATAN DAN GAMPONG.

PROGRAM/KEGIATAN BPM DALAM RANGKA PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA AKTUALISASI POKJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN/KOTA RAKOR PEMBERDAYAAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PILOT PROJECT PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG 1 KABUPATEN (ACEH SELATAN) 3 KECAMATAN 3 GAMPONG PENGADAAN JUKLAK/JUKNIS UNTUK PETUNJUK BANTUAN STIMULTAN PEMBERIAN PEDOMAN UMUM KEPADA 23 KABUPATEN/KOTA

PENYEDIAAN TENAGA FASILITATOR DAERAH (FD) DI KABUPATEN ACEH SELATAN BENTUK BANTUAN PROVINSI BANTUAN MANAJEMEN BANTUAN PENDANAAN PENYEDIAAN TENAGA FASILITATOR DAERAH (FD) DI KABUPATEN ACEH SELATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN ; PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAH GAMPONG DAN MASYARAKAT DAN PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA. PENYEDIAAN DANA BANTUAN STIMULAN BAGI GAMPONG YANG MENJADI LOKASI SASARAN

BPM ACEH PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PILOT PROJECT BPM KABUPATEN KECAMATAN DAN GAMPONG SERTA KPM FASILITATOR DAERAH

LOKASI DI KABUPATEN ACEH SELATAN NO KECAMATAN GAMPONG ALOKASI ANGGARAN (Rp) 1 2 3 KLUET UTARA SAMADUA MEUKEK PAYA BARU BLANG KUALA 50.000.000

FASILITATOR DAERAH (sesuai SPK No. 411.2/040/SPK/V/2014) Nama : Kamaruzzaman (65 tahun) TTL : Desa Jilatang, 24 April 1949 Alamat : Jln. Nelayan Dusun Suka Maju Gampong Baru Kecamatan Samadua Pddkn : SPG Tahun 1969

PERUBAHAN NAMA SUB BIDANG USULAN REVISI SOTK BPM ACEH MENJADI BPMPG ACEH SESUAI DENGAN QANUN 5 TAHUN 2007 DAN SEJALAN DENGAN UU NO. 6 TAHUN 2014 PERUBAHAN NAMA BIDANG SEBELUMNYA SESUDAHNYA 1. KETAHANAN MASY MUKIM DAN GAMPONG (KMMG) KETAHANAN MASY DAN PENGEMBANGAN ADAT 2. KELEMBAGAAN SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN (KSPP) PEMERINTAHAN MUKIM DAN GAMPONG 3. PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (PEM) PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT 4. PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERDESAAN (PTP) PENGEMBANGAN KAWASAN,SDA DAN TTG 5. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) UPTB BALAI PELATIHAN PEMBERDAYAAN MASY DAN GAMPONG PERUBAHAN NAMA SUB BIDANG SEBELUMNYA SESUDAHNYA 1. SUB BIDANG MOTIVASI DAN SWADAYA SUB BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN 2. SUB BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA, TRADISI DAN BUDAYA SUB BIDANG PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA

TUGAS SUB BIDANG PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA MELAKUKAN PEMBINAAN PENATAAN STATUS DAN KEWENANGAN GAMPONG ADAT, PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT, PEMBERDAYAAN MAJELIS PERADILAN ADAT GAMPONG , SERTA PEMBINAAN PENERAPAN NILAI-NILAI ADAT DAN BUDAYA YANG BERKARAKTER ISLAMI KEDALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT.

PERAN MASING-MASING UNSUR DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT Badan Pemberdayaan Masyarakat : berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang didasari oleh budaya yang berkembang dan berlaku, pembinaan, penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, fasilitasi, pemantauan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata : berperan dalam membangun, mengembangkan potensi budaya dan pariwisata. Bappeda : berperan dalam koordinasi perencanaan umum dan evaluasi. MAA : pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dan tokoh-tokoh adat, pembinaan dan pengembangan hukum adat, pelestarian dan pembinaan adat istiadat, khazanah adat dan adat istiadat, pengkajian dan penelitian adat dan adat istiadat. Lembaga Wali Nanggroe : mempersatukan rakyat Aceh secara adat yang independen dan berwibawa serta bermartabat. TP PKK : berperan dalam pendayagunaan kader, motivasi masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis pengembangan kegiatan produktif kreatif. LSM : berperan dalam mendukung teknis operasional pelestarian dan pengembangan adat.

RENCANA PROGRAM KERJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT TAHUN 2015 Rapat Sekretariat Pokja Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Provinsi Aceh; Rapat Kerja dan Sosialisasi Pendataan Masyarakat Hukum Adat; Bimtek Sistem Data Base Adat Budaya Nusantara; dan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat ke Kab/Kota.

SUKU BANGSA DI ACEH ACEH ALAS ANEUK JAMEE GAYO LUT GAYO LUES GAYO SERBEJADI KLUET SIMEULUE SINGKIL TAMIANG

PILOT PROJECT ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA (PABN) LOKASI KEGIATAN 2. KABUPATEN PIDIE JAYA (2012) (TAHAP III) 1. Mns. Mancang, Meurah Dua 2. Manyang Cut, Meureudu 3. Nanggroe Timu, Ulim 4. Lueng Bimba, Meurah Dua 5. Mee Pangwa, Trienggadeng 1. KABUPATEN ACEH BESAR (2013) (TAHAP I) 1. Lamblang Manyang 2. Lamreung 3. Mata Ie 4. Lampaya

SK POKJA DAN SEKRETARIAT PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PROV. ACEH 2014

SK TIM PEMBINA DAN SEKRETARIAT GAMPONG PILOT PROJECT PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 2014

DOKUMENTASI VERIFIKASI DAN IDENTIFIKASI GAMPONG DAN FASILITATOR DAERAH DI KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2014

Teurimong Geunaseh ************ Budaya Aceh dile that meugah Dalam sejarah dile saboh thon Trok bak masanyoe bek ta peubicah Budaya beu meugah adak jeut beu harom Nyoe koen geutanyoe nyang tem peucerah Digop meutuah cit kureung meuphom Ureung nyoe keuh cukop that ceudah Ta peu meuriah budaya mandum Teurimong Geunaseh ************