PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
The Green Gadog 31 Oktober SIM  Memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas pokok dan fungsi organisasi, mulai dari manajer pada jenjang yang.
(Kepala Biro Kepegawaian)
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Transcript presentasi:

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA (PKK) REGIONAL I DITJEN BINA GIZI & KIA HOTEL HORIZON, 28 MARET 2014 BEKASI

Dasar hukum 1. Undang undang Aparatur Sipil Negara No.5 th 2004 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI tahun 1994 nomor 22 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 12 1 ) 3. Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja Keputusan Presiden No.87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden No.97 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan & Kesehatan Kerja Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 13 tahun 2013 tentang jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 tahun 2013 Nomor 18 Tahun 2013 tentang jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan angka kreditnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/SK/2010 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Instansi Pembina : dit bina kes kerja & olah raga (unit teknis) setditjen bina gizi & kia (ADMINISTRASI)

INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA : (TEKNIS) (sesuai Bab III Pasal 5) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Kementerian Kesehatan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabfung PKK Menetapkan pedoman formasi jabfung PKK Menetapkan Standar kompetensi jabfung PKK Menyusun kurikulum diklat jabfung PKK Melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabfung PKK

Mensosialisasikan jabfung PKK serta petunjuk pelaksanaannya Menyelenggarakan diklat teknis jabfung PKK Mengembangkan sistem informasi jabfung PKK Memfasilitasi pelaksanaan jabfung PKK Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi PKK

Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik PKK Melakukan monitoring dan evaluasi jabfung PKK

2. SEKRETARIAT (ADMINISTRASI): Membentuk Tim Penilai Jabfung PKK tingkat pusat, dengan SK Dirjen Gikia. Melakukan penilaian jabfung PKK Penerbitan PAK jabfung PKK Pembinaan jabfung PKK bersama unit teknis

SEKRETARIAT : Bersama unit teknis menetapkan pedoman formasi jabfung PKK Bersama unit teknis melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabfung PKK Bersama unit teknis mensosialisasikan jabfung PKK serta petunjuk pelaksanaannya

SEKRETARIAT : Bersama unit teknis menyelenggarakan diklat jabfung PKK Kerjasama dengan unit teknis dan subbag Datin untuk mengembangkan sistem informasi jabfung PKK Memfasilitasi pelaksanaan jabfung PKK.

Melakukan monitoring dan evaluasi jabfung PKK Mengusulkan (proses) penerbitan SK Inpassing ke Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan

PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PKK MADYA GOL.IV/b PKK MADYA GOL. IV/c PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DIREKTUR JENDERAL YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA (DIREKTUR JENDERAL BINA GIZI DAN KIA ] DAN

PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN (DIREKTUR BINA KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA) SAMPAI DENGAN

PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA INTANSI PUSAT SELAIN KEMENTERIAN KESEHATAN SAMPAI DENGAN

PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA PROPINSI SAMPAI DENGAN

PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA KABUPATEN/ KOTA SAMPAI DENGAN

Alur Pengusulan Penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabfung PKK : Usulan masuk ke sekretariat Seleksi administrasi untuk kelengkapan berkas usulan (wajib mencantumkan kontak person bersama usulan). Jika lengkap usulan diteruskan ke tim teknis (Kesjaor) Penerbitan persetujuan nilai oleh tim teknis Penerbitan SK PAK oleh Sekretariat Distribusi SK PAK ke unit pengusul

INFORMASI Telah disiapkan Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) secara on line sehingga mempermudah bagi pemangku jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dalam membuat DUPAK dan mempermudah bagi Tim Penilai dalam menetapkan / mengoreksi DUPAK

TERIMA KASIH Sekretariat Tim Penilai Jabfung PKK Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950, Blok C Lantai 8 Ruang 817 Telp : 021-5201590- ext.8222 Email : subag.kepeg@gmail.com TERIMA KASIH