PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA (PKK) REGIONAL I DITJEN BINA GIZI & KIA HOTEL HORIZON, 28 MARET 2014 BEKASI
Dasar hukum 1. Undang undang Aparatur Sipil Negara No.5 th 2004 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI tahun 1994 nomor 22 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 12 1 ) 3. Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja Keputusan Presiden No.87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden No.97 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan & Kesehatan Kerja Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 13 tahun 2013 tentang jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 tahun 2013 Nomor 18 Tahun 2013 tentang jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan angka kreditnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/SK/2010 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Instansi Pembina : dit bina kes kerja & olah raga (unit teknis) setditjen bina gizi & kia (ADMINISTRASI)
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA : (TEKNIS) (sesuai Bab III Pasal 5) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Kementerian Kesehatan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabfung PKK Menetapkan pedoman formasi jabfung PKK Menetapkan Standar kompetensi jabfung PKK Menyusun kurikulum diklat jabfung PKK Melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabfung PKK
Mensosialisasikan jabfung PKK serta petunjuk pelaksanaannya Menyelenggarakan diklat teknis jabfung PKK Mengembangkan sistem informasi jabfung PKK Memfasilitasi pelaksanaan jabfung PKK Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi PKK
Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik PKK Melakukan monitoring dan evaluasi jabfung PKK
2. SEKRETARIAT (ADMINISTRASI): Membentuk Tim Penilai Jabfung PKK tingkat pusat, dengan SK Dirjen Gikia. Melakukan penilaian jabfung PKK Penerbitan PAK jabfung PKK Pembinaan jabfung PKK bersama unit teknis
SEKRETARIAT : Bersama unit teknis menetapkan pedoman formasi jabfung PKK Bersama unit teknis melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabfung PKK Bersama unit teknis mensosialisasikan jabfung PKK serta petunjuk pelaksanaannya
SEKRETARIAT : Bersama unit teknis menyelenggarakan diklat jabfung PKK Kerjasama dengan unit teknis dan subbag Datin untuk mengembangkan sistem informasi jabfung PKK Memfasilitasi pelaksanaan jabfung PKK.
Melakukan monitoring dan evaluasi jabfung PKK Mengusulkan (proses) penerbitan SK Inpassing ke Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan
PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PKK MADYA GOL.IV/b PKK MADYA GOL. IV/c PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DIREKTUR JENDERAL YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA (DIREKTUR JENDERAL BINA GIZI DAN KIA ] DAN
PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN (DIREKTUR BINA KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA) SAMPAI DENGAN
PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA INTANSI PUSAT SELAIN KEMENTERIAN KESEHATAN SAMPAI DENGAN
PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA PROPINSI SAMPAI DENGAN
PKK PERTAMA GOL.III/a PKK MADYA GOL. IV/a PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT PEJABAT ESELON II YG MEMBIDANGI KESEHATAN KERJA KABUPATEN/ KOTA SAMPAI DENGAN
Alur Pengusulan Penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabfung PKK : Usulan masuk ke sekretariat Seleksi administrasi untuk kelengkapan berkas usulan (wajib mencantumkan kontak person bersama usulan). Jika lengkap usulan diteruskan ke tim teknis (Kesjaor) Penerbitan persetujuan nilai oleh tim teknis Penerbitan SK PAK oleh Sekretariat Distribusi SK PAK ke unit pengusul
INFORMASI Telah disiapkan Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) secara on line sehingga mempermudah bagi pemangku jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dalam membuat DUPAK dan mempermudah bagi Tim Penilai dalam menetapkan / mengoreksi DUPAK
TERIMA KASIH Sekretariat Tim Penilai Jabfung PKK Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950, Blok C Lantai 8 Ruang 817 Telp : 021-5201590- ext.8222 Email : subag.kepeg@gmail.com TERIMA KASIH