Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014
STRUKTUR URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23 tahun 2014) URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT Pemerintahan Umum KONKUREN (34 Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kab/Kota) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama Wajib/Obligatory Wajib Pelayanan Dasar : Pendidikan Kesehatan PU dan Tata Ruang Sosial Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketemtraman, Ketertiban Umum dan LInmas Pilihan/Optional (Sektor Unggulan 8) Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Wajib/Obligatory Wajib Tidak Pelayanan Dasar : Pertanahan Ketahanan Pangan PPA & KBKS LINGKUNGAN HIDUP Adminduk dan Capil Pengendalian Penduduk dan KB Perhubungan Kominfo Koperasi, UKM Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Penanaman Modal Kepemudaan dan OR PMD Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan. 2
NSPK Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat berbagai perubahan mendasar dari pengaturan sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, antara lain, yaitu Pembagian Urusan Pemerintahan diatur dan tercantum dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki. Namun tetap ada hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada “Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)” yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Amanat NSPK Urusan Pemerintahan Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk : Menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggraan Urusan Pemerintahan dan Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Penjelasan NSPK Ps 16 Ayat (2) NSPK berupa ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan daerah
Penjelasan NSPK Norma : aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah Standar : acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Prosedur : metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah Kriteria : ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Pasal 16 ayat (5) Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan Pasal 17 Ayat (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Urgensi NSPK Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah, Provinsi dan Kab/Kota Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan Meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Memperjelas arah kebijakan pemerintahan daerah Menjasi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Manfaat NSPK Mempertegas dan memperjelas landasan hukum Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan pemerintah) Menjadi pedoman dalam menyusun kelembagaan daerah Memperjelas mekanisme, tata cara, persyaratan, kriteria, pengelolaan urusan pemerintahan Mempermudah perencanaan program dan kegiatan Memperjelas kewenangan provinsi dan kab/Kota Memperjelas pelaksanaan monev Memperjelas pelaporan Memperjelas pendanaan Memperjelas pembinaan dan pengawasan Memperjelas management urusan pemerintahan
Apabila NSPK belum ditetapkan yang terjadi antara lain Tidak ada Kepastian Hukum Pengelolaan Urusan Tidak Jelas Kelembagaan Tidak Jelas Personil Tidak Jelas Keuangan Tidak Jelas Pembinaan Tidak jelas Pelayanan Tidak jelas
NSPK Kemen PPPA KPP-PA Tahun 2008 telah menetapkan 5 (lima) NSPK Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Data terpilah dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Ada beberapa yang sudah tidak relevan dengan struktur program yaitu NSPK PLM
NSPK yang harus dibuat Tahun 2014 NSPK Kualitas Hidup Perempuan NSPK Perlindungan Perempuan NSPK Kualitas Keluarga NSPK Sistem Data Gender dan Anak NSPK Pemenuhan Hak Anak NSPK Perlindungan Khusus Anak
Gambaran Umum Substansi NSPK Konsideran Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Hal-hal yang akan diatur Persyaratan Tatacara/Mekanisme Kriteria Pengelolaan Kewenangan Prov dan Kab/Kota Penataan dan Evaluasi Pelaporan Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Penutup
TERIMA KASIH 14