Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Hubungan Antar Pemerintahan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DIREKTORAT UPD I, DITJEN OTDA KEMENTERIAN dlm NEGERI
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014

STRUKTUR URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23 tahun 2014) URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT Pemerintahan Umum KONKUREN (34 Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kab/Kota) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama Wajib/Obligatory Wajib Pelayanan Dasar : Pendidikan Kesehatan PU dan Tata Ruang Sosial Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketemtraman, Ketertiban Umum dan LInmas Pilihan/Optional (Sektor Unggulan 8) Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Wajib/Obligatory Wajib Tidak Pelayanan Dasar : Pertanahan Ketahanan Pangan PPA & KBKS LINGKUNGAN HIDUP Adminduk dan Capil Pengendalian Penduduk dan KB Perhubungan Kominfo Koperasi, UKM Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Penanaman Modal Kepemudaan dan OR PMD Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan. 2

NSPK Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat berbagai perubahan mendasar dari pengaturan sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, antara lain, yaitu Pembagian Urusan Pemerintahan diatur dan tercantum dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki. Namun tetap ada hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada “Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)” yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Amanat NSPK Urusan Pemerintahan Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk : Menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggraan Urusan Pemerintahan dan Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Penjelasan NSPK Ps 16 Ayat (2) NSPK berupa ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan daerah

Penjelasan NSPK Norma : aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah Standar : acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Prosedur : metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah Kriteria : ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

Pasal 16 ayat (5) Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan Pasal 17 Ayat (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Urgensi NSPK Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah, Provinsi dan Kab/Kota Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan Meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Memperjelas arah kebijakan pemerintahan daerah Menjasi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan

Manfaat NSPK Mempertegas dan memperjelas landasan hukum Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan pemerintah) Menjadi pedoman dalam menyusun kelembagaan daerah Memperjelas mekanisme, tata cara, persyaratan, kriteria, pengelolaan urusan pemerintahan Mempermudah perencanaan program dan kegiatan Memperjelas kewenangan provinsi dan kab/Kota Memperjelas pelaksanaan monev Memperjelas pelaporan Memperjelas pendanaan Memperjelas pembinaan dan pengawasan Memperjelas management urusan pemerintahan

Apabila NSPK belum ditetapkan yang terjadi antara lain Tidak ada Kepastian Hukum Pengelolaan Urusan Tidak Jelas Kelembagaan Tidak Jelas Personil Tidak Jelas Keuangan Tidak Jelas Pembinaan Tidak jelas Pelayanan Tidak jelas

NSPK Kemen PPPA KPP-PA Tahun 2008 telah menetapkan 5 (lima) NSPK Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Data terpilah dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Ada beberapa yang sudah tidak relevan dengan struktur program yaitu NSPK PLM

NSPK yang harus dibuat Tahun 2014 NSPK Kualitas Hidup Perempuan NSPK Perlindungan Perempuan NSPK Kualitas Keluarga NSPK Sistem Data Gender dan Anak NSPK Pemenuhan Hak Anak NSPK Perlindungan Khusus Anak

Gambaran Umum Substansi NSPK Konsideran Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Hal-hal yang akan diatur Persyaratan Tatacara/Mekanisme Kriteria Pengelolaan Kewenangan Prov dan Kab/Kota Penataan dan Evaluasi Pelaporan Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Penutup

TERIMA KASIH 14