HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
WARGANEGARA/Citizenship Peserta, anggota atau warga dari suatu Anggota dari sebuah komunitas negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang membentuk negara itu yg didirikan dg kekuatan bersama atas dasar sendiri (A.S. Hikam) tanggung jawab bersama dan untuk kepen- tingan bersama (Dede Rosyada, 2003) WARGANEGARA/Citizenship Bangsa Indo. asli dan bangsa lain yang WNI : orang-orang yg berdasarkan disahkan UU sebagai warganegara perundang-undangan yg berlaku (Pasal 26 UUD 1945) sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warganegara RI (Ps. 1 UU No. 22/1958
ASAS KEWARGANEGARAAN (BEBAS SETIAP NEGARA) 1. KELAHIRAN 2. PERKAWINAN Ius Soli (tempat lahir) a. Kesatuan Hukum Ius Sanguinis (keturunan) b. Persamaan Derajat Ius Soli : menetapkan seseorang yg dilahirkan di negara tersebut, maka ia mendapatkan hak sebagai warganegara
Ius Sanguiis : menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warganegara dari negara tersebut. Asas Kesatuan Hukum : mendasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yg membutuhkan kesejahteraan, kebahagiaan dan keutuhan dalam keluarga. keluarga tunduk hukum yg sama keluarga tetap utuh Asas Persamaan Derajat : mendasarkan pd suatu paradigma, bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. suami-istri dapat memiliki kewarganegaraan asal
Pewarganegaraan/Naturalisasi (Berbeda antar negara tergantung filsafat, kebijakan dan hukum yg berlaku) Sistem Aktif Sistem Pasif Seseorang dpt menggunakan Seseorang dpt menolak hak opsi yi memilih atau meng- pemberian kewarganegaraan ajukan permohonan menjadi hak ini disebut repudiasi warga negara dari suatu negara
3 STATUS KEWARGANEGARAAN (persoalan pribadi, lokasi dan kepentingan tertentu) Apatride : orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Bipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (misal. penduduk yg ada di perbatasan 2 negara) Multipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari 2 kewarganegaraan
Prosedur Pewarganegaraan Di Indonesia (diatur Undang Undang No. 62 tahun 1958) 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia : Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan atau ibu Karena pernyataan
HAK ASASI MANUSIA Merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 (1) UU nomor 39 Tahun 1999).
UUD 1945 Tentang HAM Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meinggalkannya serta berhak kembali Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denga perkembangan zaman dan peradaban Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan
Rumusan HAM dalam UUD 1945 digolongkan dalam beberapa aspek (MPR RI 2005) Berkaitan dengan hidup dan kehidupan Berkaitan dengan keluarga Berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi Berkaitan dengan pekerjaan Berkaitan denga kebebasan beragama dan meyakini keercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat Berkaitan dengan informasi dan komunikasi Berkaitan denga rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia Berkaitan dengan kesejahteraan sosial Berkaitan dengan persamaan dan keadilan Berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menetapkan HAM dan kebebasan dasar manusia, meliputi : Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan, dan Hak turut serta dalam pemerintahan disamping itu, undang undang juga menetapkan hak hak : Wanita Anak
KEWAJIBAN Manusia mempunyai kewajiban dasar antar manusia dan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. (UU No. 39 Tahun 1999)
UUD 1945 Menetapkan Kewajiban Dasar Manusia Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
UU No. 39 tahun 1999 menetapkan kewajiban dasar manusia Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI Setiap warganegara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.