HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang.
Warganegara Warganegara Citizen Warganegara, kawula, Warganegara : Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan Kewarganegaraan ( Chitizenship ) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dan warganegara.
PENGHUNI NEGARA (rakyat) Penduduk Bukan penduduk Orang asing Warga negara
Hak politik, pemerintahan, dan hukum HAK WARGA NEGARA Hak pribadi Hak politik, pemerintahan, dan hukum
Hak pertahanan kemanan HAK WARGA NEGARA Hak sosial budaya Hak pertahanan kemanan Hak ekonomi
Kewajiban warganegara Indonesia Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (alinea 1 pembukaan UUD 1945) Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan (alinea 2 Pembukaan UUD 1945) Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dan dasar negara (alinea 4 Pembukaan UUD 1945)
Kewajiban warganegara Indonesia Membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2) Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada terkecualinya (pasal 27 ayat 1) Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
STUDI KASUS Kasus Bank Century Korupsi oleh Gayus Penyelewengan pupuk bersubsidi Dll.
KASUS 1 Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan penyelewengan pupuk Urea bersubsidi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
KASUS 2 Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, kasus dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp6,7 triliun sebaiknya ditutup.
KESIMPULAN Warga Negara harus menyadari seluruh hak dan kewajiban, untuk membangun dan memajukan Negara tersebut demi kesejahteraan mereka Setiap Negara mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.