Oleh : Tjahjanulin Domai METODE TEKNIK PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DPRD (Penyusunan KUA-PPAS Menuju APBD yang Pro Rakyat) Oleh : Tjahjanulin Domai
Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah : Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berikutnya Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APDB
Penyusunan KUA Pedoman Ditetapkan Mendagri Penyusunan APBD setiap tahun RKPD Berpedoman pada Selambat-lambatnya pertengahan Juni th anggaran berjalan Berdasarkan Rancangan Kebijakan APBD Menyusun Menyampaikan kepada Kepada Daerah DPRD Dibahas bersama dengan pembicaraan pendahuluan RAPD Disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD
Isi Rancangan KUA Memuat target Pencapaian Kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemda untuk setiap urusan pemerintahan daerah Disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, Alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya Program-program dimaksud diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah Asumsi yang mendasarinya mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah
Siapa Penyusun KUA Rancangan KUA disusun oleh Kepala Daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah
Proses Penyusunan KUA Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Kepala Daerah paling lambat awal Bulan Juni Rancangan KUA disampaikan Kepada Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni Tahun Anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Rancangan KUA yang telah dibahas disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan
Format KUA PENDAHULUAN GAMBARAN UMUM RKPD KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SUMBER PENDANAAN PENUTUP
Pendahuluan Uraian kondisi/ prestasi yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan pencapaian pada tahun anggaran yang akan datang Uraian ringkasan identifikasi permasalahan/ hambatan dan tantangan utama yang dihadapi pada tahun sebelumnya, tahun berjalan dan tahun yang akan datang
Gambaran Umum RKPD Memuat gambaran umum prioritas pembangunan daerah yang diamanatkan dalam RKPD untuk menyesuaikan permasalahan/ hambatan dan tantangan utama Menjawab tantangan yang mendesak dan berdampak luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya mewujudkan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD
Kerangka Ekonomi Makro dan Implikasinya Terhadap Sumber Pendanaan Dijelaskan tentang Asumsi, kondisi yang telah terjadi dan diperkirakan akan terjadi yang menjadi dasar penyusunan KUA Contoh asumsi dan kondisi: laju inflasi, pertumbuhan ekonomi regional, tingkat pengangguran regional, lain-lain asumsi yang relevan dengan kondisi daerah setempat Dalam rangka implementasinya asumsi dan kondisi yang menjadi dasar pencapaian sasaran, KUA harus mampu menjelaskan kebijakan penganggaran sesuai kebijakan pemerintah. Kondisi yang berbeda akan menghasilkan target/ sasaran yang berbeda Juga diuraikan tentang perkiraan penerimaan untuk mendanai seluruh pengeluaran pada tahun yang datang, baik dari PAD, DAU, DBH, dan DAK maupun dari pinjaman dan hibah
Penutup Demikian rancangan KUA ini disusun untuk dibahas dan disepakati sebagai dasar penyusunan dan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Adalah Program prioritas dan patokan batasan maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah DPRD membahas Langkah-langkah pembahasan PPAS Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib & urusan pilihan Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan Menyusun sementara untuk masing-masing program Paling lambat minggu ke 2 Juli tahun anggaran sebelumnya Rancangan PPAS Sementara disepakati menjadi Program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD PPAS
Proses Penyusunan PPAS Rancangan PPAS disusun berdasarkan KUA yang telah disepakati Kepala daerah menyampaikan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan Pembahasan dilakukan TAPD bersama Panitia Anggaran Rancangan PPAS disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan
Format PPAS PENDAHULUAN KEBIJAKAN UMUM APBD PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI PENUTUP
Pendahuluan Uraikan kondisi/ prestasi yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan pencapaian pada tahun anggaran yang akan datang Uraikan ringkas identitas permasalahan/ hambatan dan tantangan utama yang dihadapi pada tahun sebelumnya, tahun berjalan dan tahun yang akan datang
Kebijakan Umum APBD Memuat gambaran ringkas tentang target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintahan daerah dan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar penentuan prioritas program dan plafon anggaran menurut bidang pemerintahan
Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Memuat penjelasan tentang asumsi makro ekonomi yang disepakati tentang implikasi kemampuan fiskal daerah, kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terjadinya atau terjadinya peningkatan belanja daerah dan kebijakan pemerintah dareah di bidang pembiayaan daerah Penjelasan tersebut secara ringkas digambarkan dalam ringaksan Proyeksi APBD
Prioritas Program dan Plafon Anggaran Menguraikan tentang prioritas dan plafon anggaran yang disepakati mencakup capaian sasaran program, dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif untuk mencapai sasaran program serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian SKPD dalam menjabarkan program lebih lanjut ke dalam masing-masing kegiatan
Penutup Demikian rancangan PPAS ini disusun untuk dibahas dan disepakati sebagi dasar penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
Penyusunan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS KUA dan PPAS disusun yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditadatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Jika Kepala Daerah berhalangan, ybs dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPA Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penantanganan nota kesepatan KUA dan PPA dilakukan oleh penjabat yang ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang
Format Nota Kesepakatan KUA Menyebutkan Pihak-pihak yang Terkat : PENDAHULUAN GAMBARAN UMUM RKPD KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SUMBER PENDANAAN PENUTUP
Format Nota Kesepakatan PPA Menyebutkan Pihak-Pihak yang Terkait : PENDAHULUAN KEBIJAKAN UMUM APBD PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI PENUTUP
*** Terima Kasih ***