PENYELARASAN PERENCANAAN PROGRAM KB PUSAT DAN DAERAH IR. AMBAR RAHAYU, MNS DIREKTUR PEMADUAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM BKKBN
PENDAHULUAN UU 17 tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 tahun RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia (UUD RI 1945) RPJPN dijabarkan menjadi RPJMN untuk periode 5 tahunan RPJPN menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMN yang memuat visi, misi dan program Presiden
ANTISIPASI RPJMN 2010-2014 ARAH RPJMN 2010-2014 Kebijakan desentralisasi & pembagian kewenangan urusan wajib bidang Keluarga Berencana ARAH RPJMN 2010-2014 Membaiknya pelaksanaan desentralisasi Program KB Meningkatnya kualitas pelayanan Program KB Terpenuhinya SPM di semua tingkatan pemerintah Meningkatnya kualitas pembangunan SDM Meningkatnya kesertaan ber KB dalam mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera Kualitas Pelayanan Publik yang sesuai dengan Pedoman Norma, Standar, Kriteria, Prosedur Pelayanan Dasar Bidang Keluarga Berencana Terpenuhinya SPM sesuai Pedoman Penerapan & Evaluasi Pencapaian SPM bidang Keluarga Berencana
UU & PP BERKAITAN DENGAN DESENTRALISASI KELUARGA BERENCANA UU NO. 32/ 2004 UU 12 / 2008 PEMERINTAH DAERAH DESENTRALISASI PP NO. 65 / 2005 STANDAR PELAYANAN MINIMAL SPM PUSAT, PROVINSI, KAB/KOTA PP NO. 38 / 2007 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN NSPK PP No. 6 – 2008 EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH EKKPPD
PERENCANAAN STRATEJIK PERENCANAAN STRATEJIK ADALAH PROSES YANG SISTEMATIS DAN BERKELANJUTAN DIMANA PARA ANGGOTA PEMANDU ORGANISASI MEMBUAT KEPUTUSAN MENGENAI MASA DEPAN ORGANISASI, MENGEMBANGKAN PROSEDUR DAN LANGKAH OPERASIONAL YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCAPAI MASA DEPAN TERSEBUT DAN MENENTUKAN CARA MENGUKUR KEBERHASILAN TERSEBUT. (Goodstein, 1993).
Pokok-pokok Kegiatan Perencanaan Pra Perencanaan data basis Pasca Perencanaan monitoring dan evaluasi Perencanan Proposal program dan anggaran
Kedudukan Dokumen Perencanaan Nasional dan Daerah RPJP (20 Tahun) Penjabaran tujuan nasional sesuai dgn Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional RPJM (5 tahun) Berpedoman pada RPJP Nasional RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional Renstra (5 tahun) Renstra KL : Berpedoman pada RPJM Nasional Renstra SKPD : Berpedoman pada RPJM Daerah RKP (1 tahun) RKP Nasional merupakan penjabaran dari RPJM Nasional RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP Nasional Renja (1 tahun) Renja KL : Berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif Renja-SKPD : Berpedoman pada Renstra-SKPD dan mengacu pada RKP Daerah Sumber : UU No. 25 Tahun 2004
DOKUMEN NASIONAL DAERAH Muatan Dokumen Perencanaan Nasional dan Daerah DOKUMEN NASIONAL DAERAH RPJP (20 Tahun) Penjabaran Tujuan Nasional ke dalam : Visi dan Penjabarannya; Misi; Arah Pembangunan Nasional : - Kewilayahan - sarana – Prasarana - Bidang Kehidupan Mengacu kepada RPJP Nasional, dan memuat - Urusan Wajib - Urusan Pilihan RPJM (5 tahun) Penjabaran Visi, Misi, Program Presiden, berpedoman pada RPJM Nasional, dan memuat : Strategi Pembangunan Nasional Kebijakan Umum Kerangka Ekonomi Makro Program Kementrian, Lintas Kementrian, Kewilayahan dan Lintas Kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam kerengka regulasi dan kerangka anggaran Penjabaran Visi, Misi, Program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah Memperhatikan RPJM Naional, dan memuat : Strategi Pembangunan Daerah Arah kebijakan Keuangan Daerah Program-program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan dan Lintas Kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam kerengka regulasi dan kerangka anggaran
DOKUMEN NASIONAL DAERAH Lanjutan DOKUMEN NASIONAL DAERAH Renstra (5 tahun) Renstra KL berpedoman pada RPJM Nasional dan Memuat ; Visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan, program, dan kegiatan indikatif pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementrian/lembaga Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah dan Memuat ; Visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan, program, dan kegiatan indikatif pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD RKP (1 tahun) RKP Nasional merupakan Penjabaran RPJM Nasional dan memuat : Prioritas Pembangunan NAsional Rancangan Kerengka Ekonomi Makro Nasional Arah Kebijakan Fiskal Program Kementrian, Lintas Kementrian, Kewilayahan dan Lintas Kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam kerengka regulasi dan kerangka anggaran RKP Daerah merupakan Penjabaran RPJM Daerah dan mengacu pada RKP Nasional dan memuat : Prioritas Pembangunan Daerah Rancangan Kerengka Ekonomi Makro Daerah Program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan dan Lintas Kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam kerengka regulasi dan kerangka anggaran Renja (1 tahun) Renja KL merupakan penjabaran dari Renstra KL, dan memuat : Kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakanoleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD, dan memuat : Kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Sumber : UU No. 25 Tahun 2004
DOKUMEN NASIONAL DAERAH Lanjutan DOKUMEN NASIONAL DAERAH Renstra (5 tahun) Renstra KL berpedoman pada RPJM Nasional dan Memuat ; Visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan, program, dan kegiatan indikatif pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementrian/lembaga Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah dan Memuat ; Visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan, program, dan kegiatan indikatif pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD RKP (1 tahun) RKP Nasional merupakan Penjabaran RPJM Nasional dan memuat : Prioritas Pembangunan NAsional Rancangan Kerengka Ekonomi Makro Nasional Arah Kebijakan Fiskal Program Kementrian, Lintas Kementrian, Kewilayahan dan Lintas Kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam kerengka regulasi dan kerangka anggaran RKP Daerah merupakan Penjabaran RPJM Daerah dan mengacu pada RKP Nasional dan memuat : Prioritas Pembangunan Daerah Rancangan Kerengka Ekonomi Makro Daerah Program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan dan Lintas Kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam kerengka regulasi dan kerangka anggaran Renja (1 tahun) Renja KL merupakan penjabaran dari Renstra KL, dan memuat : Kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakanoleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD, dan memuat : Kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Sumber : UU No. 25 Tahun 2004
HUBUNGAN ANTARA SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN UU 17/2007 (RPJPN 2005 – 2025) RPJMN (UU 25/2004) RENSTRA PERENCANAAN RKP RENJA APBN RKA PENGANGGARAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN KEPPRES TENTANG RINCIAN APBN PELAKSANAAN PP 8/2006 PELAPORAN LAP. KEUANGAN LAP. KINERJA PENGAWASAN
HUBUNGAN PERENCANAAN PUSAT DAN DAERAH RPJP NASIONAL RPJP DAERAH 20 Tahun RPJM NASIONAL RPJM DAERAH 5 Tahun RENSTRA-KL RENSTRA-SKPD 5 Tahun RKP NASIONAL RKP DAERAH 1 Tahun RENJA-KL RENJA-SKPD 1 Tahun
SINKRONISASI PENYUSUNAN RAPBD (UU 17/2003, UU 25/2004, UU 17/2007, UU 32/2004, DAN UU 33/2004) RPJPD RPJPN RPJMD RPJMN 5 tahun Renstra SKPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun Renja SKPD RKPD RKP 1 tahun KUA PPAS Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dgn KDH RKA-SKPD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tim Anggaran Pemda RAPERDA APBD
KETERKAITAN SISTEM PERENCANAAN, SAKIP, DAN PENGANGGARAN SISTEM AKIP SISTEM PENGANGGARAN UU 17/2003 UU 17/2007 RPJP INPRES 7/1999 RENSTRA KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH/MTEF UU 25/2004 RPJM RKP RENCANA KINERJA PAGU ANGGARAN PENETAPAN KINERJA RKA PENGUKURAN KINERJA UU 15/2004 LAKIP LAPORAN KEUANGAN AUDIT (BPK) LKJ EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA LKKIP UU 1/2004
ALUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN NASIONAL DAN DAERAH (Menurut UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2003) Renstra-KL Renja-KL Anggaran kl Daftar APBN Pemerintah Pusat RPJP Nas RPJM Nas RKP Nas R-APBN APBN Didiskusikan melalui Musrenbang RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah R-APBD APBD Pemerintah Daerah Renstra-SKPD RenjaSKPD Anggaran SKPD Daftar APBD Berpedoman pada UU No. 25/2004 Berpedoman pada UU No. 17/2003 Sebagai Referensi Sebagai Pedoman Sebagai Pedoman Dijelaskan
Sasaran yang ingin dicapai RPJMN 2010-2014 Menurunkan TFR menjadi 2,1 Laju pertumbuhan penduduk 1,1 Meningkatkan CPR menjadi 65% Meningkatkan CPR KPS dan KS I Menurunkan Unmet Need 5% Meningkatkan penggarapan daerah tertinggal, terpencil, kumuh, kepulauan dll
Rancangan POKOK-POKOK PROGRAM 2010-2014 Program penyerasian dan penyelarasan Kebijakan Kependudukan Program Pengaturan Kehamilan dan Pemenuhan Hak-hak Reproduksi Program Perencanaan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja Program Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera
PERKIRAAN PERMINTAAN MASYARAKAT (PPM) MENJADI PESERTA KB AKTIF, INDONESIA, TAHUN 2005-2009 TAHUN JUMLAH PUS PA/PUS (%) J E N I S K O N T R A S E P S I JUMLAH IUD MOP MOW IMPLANT SUNTIK PIL KOND. A B S O L U T (000) 2005 41.799,2 65,8 3.210,1 242,8 1.811,5 2.167,0 12.396,6 7.448,1 237,2 27.513,3 2006 42.316,2 66,4 3.386,2 314,7 1.903,8 2.297,0 12.470,0 7.328,9 381,9 28.082,5 2007 42.866,6 66,8 3.557,9 383,9 1.993,6 2.423,3 12.550,0 7.218,7 521,8 28.649,2 2008 43.394,1 67,3 3.734,0 456,0 2.086,0 2.553,5 12.620,2 7.099,4 666,0 29.215,1 2009 43.867,1 67,9 3.914,6 530,3 2.180,6 2.67,1 12.690,1 6.971,2 816,1 29.790,0 P E R S E N T A S E 11,7 0,9 6,6 7,9 45,1 27,1 100,0 12,1 1,1 6,8 8,2 44,4 26,1 1,4 12,4 1,3 7,0 8,5 43,8 25,2 1,8 12,8 1,6 7,1 8,7 43,2 24,3 2,3 13,1 7,3 9,0 42,6 23,4 2,7
PERKIRAAN PERMINTAAN MASYARAKAT (PPM) MENJADI PESERTA KB BARU, INDONESIA, TAHUN 2005-2009 TAHUN J E N I S K O N T R A S E P S I JUMLAH IUD MOP MOW IMP SUNTIK PIL KONDOM A B S O L U T (000) 2005 452,3 60,0 95,2 181,2 2.363,6 2.274,7 220,2 5.655,2 2006 472,9 70,9 98,3 188,5 2.373,2 2.227,2 278,2 5.709,7 2007 492,9 73,6 101,0 195,5 2.383,6 2.183,6 334,2 5.764,3 2008 513,2 76,6 104,0 202,7 2,392,0 2.136,4 392,0 5.816,9 2009 534,8 79,5 107,5 210,3 2.401,9 2.087,2 452,2 5.873,1 P E R S E N T A S E 8,0 1,2 1,7 3,2 41,8 40,2 3,9 100,0 8,3 3,3 41,6 39,0 4,9 8,6 1,3 1,8 3,4 41,4 37,9 5,8 8,8 3,5 41,1 36,7 6,7 9,1 1,4 3,6 40,9 35,5 7,7
SEKIAN DAN TERIMA KASIH