KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
TEKNIS OPERASIONAL PENGEMBANGAN R-SMA-BI Bahan pengembangan kebijakan sekolah dalam pengembangan R-SMA-BI Disampaikan dalam bimtek 2011 di Villa Tjokro,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MEMBANGUN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI (SPMI-PT)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
STANDAR 2.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PEMANFAATAN HASIL ANALISIS KONTEKS
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SUPERVISI AKADEMIK PELATIHAN PENDAMPINGAN
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
STANDARISASI PENDIDIKAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
MODEL PROSES PEMENUHAN STANDAR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
Departemen Ilmu Penyakit Dalam Bab I. Kebijakan Umum.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM peningkatan mutu SMA 48 jakarta
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Akreditasi institusi.
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TEGAL Oleh H.NURIL ANWAR, SH.MH

KEBIJAKAN NASIONAL VISI RPJMN 2010-2014 “INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN” (Perpres 5/2010 : RPJMN 2010-2014) Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Sejahtera Memantapkan konsolidasi demokrasi Demokratis Memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta pengurangan kesenjangan Berkeadilan 2

VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA “Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin” VISI Meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. MISI 3

VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 4

Fokus Pembangunan Pendidikan Islam Tahun 2010-2014 ...pembangunan Pendidikan Islam diarahkan dalam rangka mencetak generasi Islami yang berakhlak mulia, cerdas dan kompetitif melalui pelaksanaan missi dan prinsip-prinsip pembangunan Pendidikan Islam sebagaimana tertuang dalam Dokumen Renstra Pendidikan Islam 2010-2014 GENERASI ISLAMI YANG BERAKHLAK MULIA, CERDAS & KOMPETITIF PT Pendidikan AKADEMIK PAIS INTEGRASI & PEMBIASAAN 5 KEGIATAN PADA PROGRAM PENDIDIKAN ISLAM PM exploring – strengthening - empowering PD PAUD Pendidikan KARAKTER 5

MISI DITJEN PENDIS 1. Mengembangkan Pendidikan Keagamaan Islam berbasis tafaqquh fid din bertradisikan pengajian dan kajian, kearifan lokal, berwatak kewirausahaan, serta berwawasan kebangsaan dan lingkungan, agar mampu mengembangkan potensi peserta didik dalam berpikir, berkarya, serta proaktif dalam merespons perkembangan teknologi. 2. Mengembangkan madrasah yang mampu menghasilkan lulusan yang Islami, unggul dalam ilmu pengetahuan, bersikap mandiri, dan berwawasan kebangsaan; dengan proses penyelenggaraan yang bertumpu pada prinsip good govermance dan pemberdayaan masyarakat agar sanggup menyediakan layanan pendidikan bagi anak usia madrasah. 3. Menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan terhadap seluruh peserta didik beragama Islam dengan mengedepankan nilai keislaman, kualitas pendidikan, penanaman keimanan dan ketakwaan, pembentukan akhlak mulia dan sikap toleran, dengan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6 6

MISI 4. Mengembangkan Pendidikan Tinggi Islam yang memiliki basis budaya riset sehingga mampu menghasilkan lulusan yang unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman, dilandasi penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan prinsip good governance, terintegrasi dengan pembinaan kepribadian, dan pengembangan jaringan akademis. 5. Meningkatkan kualitas manajerial dan tata kelola pendidikan Islam yang Islami berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi; serta memiliki rancangan pengembangan yang visioner. 6. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan guna memberikan masukan kepada pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan peningkatan mutu Pendidikan Islam; 7. Menumbuhkan budaya pengawasan dan upaya preventif dengan pendekatan nilai-nilai keagamaan untuk menjadi fondasi bagi pengawasan melekat. 7 7

PRINSIP PEMBANGUNAN PENDIDIKAN ISLAM Pengelolaan pembangunan pendidikan Islam mengacu pada beberapa prinsip: Memberikan perhatian pada peningkatan mutu guru sebagai faktor kunci keberhasilan pendidikan Islam; Melakukan pemihakan pada kelompok masyarakat miskin dan berprestasi; Menerapkan perlakuan yang sama kepada satuan-satuan pendidikan Islam negeri dan swasta; Memperkuat ciri khas keagamaan dan lifeskills sebagai faktor keunggulan minimal seluruh satuan pendidikan Islam; Mengoptimalkan peran pendidikan Islam dalam pengembangan keagamaan, kesejahteraan sosial serta kesatuan dan persatuan bangsa; Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dan institusi yang mendukung pembangunan pendidikan. Mengelola sumber daya pendidikan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 8 8

STRATEGI DAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM PENDIDIKAN ISLAM Memastikan kompatibilitas aturan dan pedoman Pendidikan Islam dengan aturan dan pedoman pendidikan pada umumnya; Mendorong rintisan program unggulan secara tepat, cepat, dan berkelanjutan, yang memperlihatkan mutu pendidikan islam lebih baik dibandingkan dengan mutu pendidikan pada umumnya; Melakukan bencmarking dengan pendidikan yang lebih bermutu baik dalam negeri maupun luar negeri; Melakukan pendataan dan Mapping pendidikan Islam di Indonesia secara akurat, konstan, dan menarik untuk mendasari kebijaakan dan perlakuan nyata terhadap pengembangan, peningkatan mutu, dan pencitraan pendidikan Islam; Melanjutkan best practice yang sudah dicapai selama ini dan sekaligus mengeliminasi bad practice yang terjadi di masa lalu; Mengutamakan program yang langsung dirasakan oleh guru, siswa, dan eksponen satuan pendidikan lainnya; Memperkuat jaringan kordinasi struktural dan professional dengan mengoptimalkan peran satker dan pendidikan tinggi dalam binaan Ditjen Pendidikan Islam. 9 9

Ringkasan Jumlah Lembaga & peserta didik No Lembaga Jml Lembaga Jumlah Peserta Didik Ket. Lk Pr Jumlah 1 RA/BA 25.435 538.822 535.309 1.074.131 PAUD 2 MIN 1.686 210.150 202.427 412.577 3.200.459 Pendidikan Dasar 3 MIS 21.385 1.433.970 1.353.912 2.787.882 4 MTsN 1.437 318.527 332.917 651.444 2.745.022 5 MTsS 13.807 1.011.693 1.081.885 2.093.578 6 MAN 758 134.972 219.768 354.740 1.059.814 Pendidikan Menengah 7 MAS 5.906 278.247 426.827 705.074 8 PTAIN 52 130.060 157.789 287.849 617.200 Pendidikan Tinggi 9 PTAIS 593 147.704 181.647 329.351 10 Pontren 27.230 1.886.748 1.872.450 3.759.198 Pendidikan Non Formal 11 Madin 68.471 2.071.433 2.257.708 4.329.141 12 TPQ 136.333 3.727.445 4.528.682 8.256.127 Total 282.096 23.128.221

Ringkasan Jumlah Guru/DOSEN No Lembaga Status Kepegawaian Kualifikasi Guru/Dosen Total Ket. PNS Non PNS < S1 ≥ S1 1 RA/BA 10.079 107.465 72.496 45.048 117.544 PAUD 2 MIN 21.854 12.303 11.071 23.086 34.157 Pendidikan Dasar 3 MIS 99.528 172.369 94.406 177.491 271.897 4 MTsN 33.589 15.277 5.595 43.271 48.866 5 MTsS 55.970 206.365 73.419 188.916 262.335 6 MAN 20.378 9.443 2.396 27.425 29.821 Pendidikan Menengah 7 MAS 22.243 92.924 23.524 91.643 115.167 8 PTAIN 10.647 3.194 - 13.841 Pendidikan Tinggi 9 PTAIS 1.174 16.461 76 17.641 17.717 10 Pontren 153.276 108.816 44.460 Pendidikan Non Formal 11 Madin 16.525 279.246 183.351 112.420 295.771 12 TPQ 704.738 608.964 95.774 Jumlah 291.987 1.773.061 1.184.114 881.016 2.065.130

Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Keagamaan: Bagaimana mutu Pendidikan Keagamaan? Bagaimana meningkatkannya ? Bagaimana Pendidikan Keagamaan melakukan perbaikan mutu ? Bagaimana melakukan Pengawasan Mutu ?

Mutu ( kualitas ) dalam kerangka ISO 9000 didefinisikan sebagai “ ciri dan karakter menyeluruh dari suatu produk atau jasa yang mempengaruhi kemampuan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan tertentu ”.

1. Bagaimana mutu Pendidikan Keagamaan ? Mutu Pendidikan Keagamaan berkaitan dengan derajat kebaikan , kehadalan , keunggulan sehingga menjadi kepuasan seluruh pemangku kepentingan  Mengukur dan Memetakan Mutu Benchmarking internal berarti membandingkan mutu lulusan antar tahun pada satu Lembaga Pendidikan Keagamaan . Bencmarking eksternal adalah membandingkan mutu yang dihasilkan dengan yang dihasilkan lembaga lain yang sejenis .

Menetapkan Indikator Lembaga harus menetapkan indikator yang spesifik pada komponen : input, proses , dan output . Komponen input terdiri atas (1) Peserta didik (2) materi pelajaran atau kurikulum , (3) pendidik dan tenaga kependidikan , (4) sarana dan prasarana , dan (5) biaya . Konponen proses (1) pembelajaran , (2) penilaian dan (3) pengelolaan . c. Komponen output (1) standar kompetensi lulusan .

Parameter Untuk menilai mutu Lembaga Lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi Lulusannya memiliki tanggung jawab dan kepedulian kepada Masyarakat Lulusannya Beriman dan Bertaqwa. Lulusannya mampu mengintrepretasikan ajaran agamanya sesuai lingkungan sosial

2. Peningkatan Mutu Lembaga: Visi dan Misi sebagai Poros Pembaharuan Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan SDM Meningkatkan Mutu Berbasis SKL Meningkatkan Penjaminan Mutu Proses Peningkatan Mutu Berbasis Data

sistem manajemen moderen selalu memiliki dua sisi kegiatan yang terintegrasi yaitu mengembangkan fungsi fungsi manajemen yang meliputi perencanaan , pelaksanaan dan evaluasi Administratif dan kegiatan substantif

3. Perbaikan Mutu : Perbaikan yang terus manerus Perbaikan proses Rekayasa ulang Program Menilai kemampuan potensial Desain ulang Implementasi Semangat Kaizen Hari esok harus lebih baik dari hari ini Tiada hari tanpa perbaikan / peningkatan Masalah yang timbul merupakan peluang untuk perbaikan Menghargai setiap perbaikan meskipun kecil Perbaikan tidak harus melalui investasi yang besar

Langkah perbaikan mutu : School Review Benchmarking Quality Assurance Quality Control : School Review : Suatu proses dimana seluruh komponen Lembaga bekerja sama khususnya dengan orang tua dan tenaga profesional ( ahli ) untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas Lembaga serta mutu lulusan Benchmarking : Suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu

Quality Assurance : Suatu teknik untuk menentukan bahwa proses pendidikan telah berlangsung sebagaimana seharusnya . Quality Control : Suatu sistem untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan kualitas output yang tidak sesuai dengan standar

4. Pengawasan Mutu Pendidikan: Pengawasan Mutu Pendidikan perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pendidikan

Jenis Supervisi: Supervisi akademik ( pengawasan core/ pengawasan operasional ) Supervisi administrasi ( pengawasan manajerial / pengawasan organisasional ).

Terima kasih...