Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

Direktorat anggaran daerah
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
KONSEP NILAI PEROLEHAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
SYARAT-SYARAT SPJ.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Transcript presentasi:

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Muhtar Mahmud

Alasan Pengaturan Oleh Daerah Depdagri tidak mengeluarkan peraturan tentang perjalanan dinas daerah. Depkeu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur  lihat PMK 45/2007. Kewenangan daerah sudah jelas dalam PP No.58/2005. Merupakan pelaksanaan atas Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap Daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda. Sebagai dasar hukum bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD oleh bendahara dan kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Peraturan Kepala Daerah Bersifat mengatur, termasuk kewajiban dan sanksi. Berpedoman pada Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Menjelaskan kewenangan pejabat terkait. Boleh mencantumkan tarif. Memuat dokumen/formulir.

PENGATURAN PERJALANAN DINAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45 & 62/PMK.05/2007 DAN PERDIRJEN NOMOR PER-34 & 37/PB/2007 LUAR NEGERI (Akan diatur tersendiri) PERJALANAN DINAS Perjalanan Dinas Pindah (masih memakai PMK No. 7/PMK/2003) DALAM NEGERI Perjalanan Dinas Jabatan

JENIS PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 1. PERJALANAN DINAS JABATAN Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. 2. PERJALANAN DINAS PINDAH Perjalanan dinas pindah merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang baru berdasarkan surat keputusan pindah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap beserta keluarganya yang sah.

Prinsip dasar perjalanan dinas : Pindah tempat kerja Fasilitas yang memadai Fokus terhadap pekerjaan Perjalanan dinas : Bukan sarana untuk tambahan penghasilan

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Uang harian dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku Uang Harian diberikan berdasarkan tingkatan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/ 2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/ 2008

Latar Belakang

Indeks biaya perjalanan dinas yang ada saat ini dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang terjadi. Alokasi dana perjalanan dinas tergolong cukup besar sehingga diperlukan suatu mekanisme tertentu untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

POKOK PERUBAHAN

PERUBAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI MELIPUTI : PERUBAHAN TINGKAT PERJADIN MENURUT KEDUDUKAN/JABATAN: - Pejabat Negara tdk disamakan dgn PNS (mempunyai kriteria sendiri) PERUBAHAN / PENYESUAIAN TARIF: - uang harian (uang makan, uang saku dan transpor lokal) disusun secara lebih rasional; - tarif penginapan menggunakan referensi tarif yg telah dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan; - tarif transfortasi sesuai harga pasar terkini. PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN: - dari secara lumpsum menjadi gabungan secara lumpsum dan at cost

PNS Gol. IV dan Pejabat Negara Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Tingkat Kedudukan Pegawai Tingkat A PNS Gol. IV dan Pejabat Negara Tingkat A Pejabat Negara (Ketua, Wakil Ketua, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri) Tingkat B PNS Gol III Tingkat B Pejabat Negara Lainnya Pejabat Eselon I Tingkat C PNS Gol II Tingkat C Pejabat Eselon II Tingkat D PNS Gol I Tingkat D Pejabat Eselon III/Gol IV Tingkat E Pejabat Eselon IV/Gol III Tingkat F PNS Gol I dan II

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Cara pembayaran Lumpsum Lumpsum Biaya Riil Unsur Biaya 1. Uang Harian, terdiri dari: - Uang Makan - Uang Penginapan - Transport Lokal 2. Biaya Transport 1. Uang Harian terdiri dari: - Uang Makan - Uang Saku - Transport Lokal 2. Biaya Transport 3. Biaya Penginapan

PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN Komponen LAMA BARU 1. Uang Harian : uang makan, uang saku, dan transport lokal 2. Biaya transport pegawai; a. ke tempat bertolak (ke terminal bis/stasiun/ bandara/pelabuhan setempat) pp. b. ke tempat tujuan (bis/pesawat/ kereta api/kapal laut dsb) pp. 3. Biaya Hotel / Penginapan Lumpsum Lumpsum (sesuai banyak hari yang digunakan) Biaya riil sesuai tanda bukti yang sah (tiket pesawat dilampiri boarding pass dan air port tax). Biaya riil sesuai tanda bukti yang sah.

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Unsur Biaya Uang Harian (termasuk biaya penginapan) diberikan berdasarkan tingkat kedudukan dan daerah tujuan Uang harian diberikan berdasarkan daerah tujuan Uang penginapan diberikan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan Tk. Perjalanan Dinas Biaya transport diberikan sesuai dengan indeks yang diterbitkan oleh Dep. Perhubungan Biaya transport diberikan berdasarkan bukti pengeluaran

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Fasilitas Transport Pesawat Udara Kelas Bisnis : Ketua / Waka Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat yg setara Anggota Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Gubernur/ Wakil Gubernur dan pejabat lain yang setara. Kelas Bisnis : Ketua / Waka Lembaga Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat setingkat menteri Anggota Lembaga Tinggi Negara/ Gubernur/ Wakil Gubernur dan pejabat lain yang setara. Pejabat Eselon I Kelas Ekonomi : Pejabat Negara Lainnya Eselon I Eselon II Eselon III Eselon IV dan V Kelas Ekonomi : Pejabat Negara Lainnya Eselon II Eselon III/Gol IV Eselon IV/Gol III PNS Gol II dan I

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Fasilitas Transport Kapal Laut Kelas VIP/IA : Ketua / Waka Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat yg setara Anggota Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Gubernur/ Wakil Gubernur dan pejabat lain yang setara. Kelas VIP/IA : Ketua / Waka Lembaga Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat setingkat menteri Anggota Lembaga Tinggi Negara Kelas IB : Pejabat Negara Lainnya Eselon I Eselon II Kelas IIA Eselon III Eselon IV dan V Kelas IB : Gubernur/Wakil Gubernur dan pejabat yg setara Pejabat Negara Lainnya Eselon I Eselon II Kelas IIA Eselon III/Gol IV Eselon IV/Gol III PNS Gol II dan I

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Fasilitas Transport Kereta Api/Bus Kelas Spesial/Eksekutif: Ketua / Waka Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat yg setara Anggota Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Gubernur/ Wakil Gubernur dan pejabat lain yang setara. Kelas Spesial/Eksekutif : Ketua / Waka Lembaga Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat setingkat menteri Anggota Lembaga Tinggi Negara Kelas Eksekutif : Pejabat Negara Lainnya Eselon I Eselon II Eselon III Eselon IV dan V Kelas Eksekutif : Gubernur/Wakil Gubernur dan pejabat yg setara Pejabat Negara Lainnya Eselon I Eselon II Eselon III/Gol IV Eselon IV/Gol III PNS Gol II dan I

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Fasilitas Penginapan Tidak dibedakan secara spesifik namun diberikan uang representasi kepada pejabat tertentu yang dimaksudkan untuk mencukupi biaya penginapan sesuai dengan jabatannya: Rp. 450.000,- per hari Ketua / Waka Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat yg setara Rp. 300.000,- per hari Anggota Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara/ Gubernur/ Wakil Gubernur, Eselon I dan pejabat lain yang setara Rp. 250.000,- per hari Pejabat Negara Lainnya Rp. 200.000,- per hari Eselon II dan pejabat lain yg setara Bintang Lima (Suite): Ketua / Waka Lembaga Tinggi Negara/ Menteri dan pejabat setingkat menteri Anggota Lembaga Tinggi Negara Bintang Empat (Deluxe) : Gubernur/Wakil Gubernur dan pejabat yg setara Pejabat Negara Lainnya Eselon I Eselon II Bintang Tiga (Standar) Eselon III/Gol IV Bintang Dua (Standar) Eselon IV/Gol III Bintang Satu (Standar) PNS Gol II dan I

Uraian KMK.07/KMK.02/2003 (lama) PMK 45/PMK.05/2007 (baru) Mekanisme Pembayaran Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan (UP) Langsung (LS) - Ke Bendahara Langsung (LS) Ke Bendahara Ke Pegawai Ke Pihak Ketiga

PERJALANAN DINAS

PENGERTIAN Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang

Termasuk Perjalanan Dinas: a. Detasering b. Ujian dinas/ujian jabatan c. Majelis penguji/dokter penguji kesehatan d. Mendapatkan pengobatan e. Pendidikan dinas f. Menjemput/mengantar jenazah (PNS yang melakukan perjalanan dinas/ke kota tempat pemakaman)

Biaya transport pegawai adalah biaya yang diperlukan untuk: a. Perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan (pp) b. Pengeluaran retribusi dalam rangka keberangkatan/ kepulangan di terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan Biaya penginapan adalah biaya yang diperlukan untuk menginap di: a. Hotel b. Tempat menginap lainnya, dalam hal tidak terdapat hotel

RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS UANG HARIAN LUMP SUM Menurut jumlah hari Meliputi Uang Makan, Uang Harian, dan Tranport Lokal BIAYA TRANSPORT PEGAWAI AT COST 1. Perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan keberangkatan sampaitempat tujuan pergi pulang. 2. pengeluaran retribusi dalam rangka keberangkatan/ kepulangan di terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan. BIAYA PENGINAPAN AT COST 1. Menginap di hotel 2. Menginap di tempat lain bila tidak ada hotel PEMETIAN JENAZAH LUMP SUM Sesuai tingkat dan tarif angkutan ANGKUTAN JENAZAH

MEKANISME PEMBAYARAN

PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS UANG PERSEDIAAN PEMBAYARAN LANGSUNG 1. KEPADA PIHAK KETIGA DENGAN KONTRAK UNTUK TRANSPORT PEGAWAI DAN BIAYA PENGINAPAN KEPADA PNS/PEJABAT YANG AKAN MELAKSANAKAN PERJADIN 2. KEPADA PEGAWAI YBS/ME- LALUI BENDAHARA UTK PERJADIN YG TLH DILAK-SANAKAN

PEMBAYARAN DENGAN UANG PERSEDIAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MENYUSUN : BENDAHARA PENGELUARAN 1. Surat tugas MEMBAYAR DALAM BENTUK UANG MUKA 2. SPPD 3. Kuitansi 2. MEMBUKUKAN SEBAGAI UANG MUKA 4. Rincian biaya

BUKTI PENGELUARAN PERJALANAN DINAS Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transport pegawai adalah : Tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan pergi pulang; b. Tiket transportasi dari terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang; c. Tiket pesawat dilampiri boarding pass, airport tax, tiket kereta api, tiket kapal laut, dan tiket bus; d. Bukti pembayaran moda transportasi lainnya Dalam hal untuk a, b, dan d sulit dan tidak dapat diperoleh pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat daftar pengeluaran riil yang dibutuhkan untuk biaya transportasi tersebut yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, disertai Pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran dimaksud

BUKTI PENGELUARAN PERJALANAN DINAS Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan adalah kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel tempat menginap. Dalam hal di tempat menginap lainnya tidak dapat mengeluarkan kwitansi, pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat daftar pengeluaran riil disertai pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran dimaksud yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen . Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil

PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PEJABAT PEMBUAT MENERIMA PER- KOMITMEN MELAKUKAN PERHITUNGAN RAMPUNG DAN MENYUSUN KUITANSI BARU BILA KURANG ATAU LEBIH BAYAR. BERDSRKAN BUKTI MENYUSUN SPP GUP DGN BUKTI DAN SPTB BENDAHARA MENERIMA PER- TANGGUNGJWBN SELANJUTNYA : 1. MENERIMA SETORAN BILA LEBIH BAYAR 2. MEMBAYAR BILA KURANG 3. MEMBUKUKAN SEPERLUNYA PALING LAMBAT 5 HARI KERJA SETELAH PERJADIN DILKSKAN PNS/PEJABAT MEM- PERTANGGUNG- JAWABKAN DENGAN MELAMPIRKAN SELURUH BUKTI PENGELUARAN PEJABAT PENANDA TANGAN SPM MNGUJI SPP, SELANJUTNYA MENERBITKAN SPM. SPM DAN SPTB DIAJUKAN KE KPPN BERDASARKAN SPM, KPPN MELAKUKAN PENGUJIAN. SELANJUTNYA MENERBITKAN SP2D KE REKENING BENDAHARA PENGELUARAN

MEKANISME LS Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk pembelian/ pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada pihak ketiga Dalam hal perjalanan dinas telah dilakukan sebelum biaya perjalanan dinas dibayarkan, pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme LS melalui rekening bendahara pengeluaran atau rekening pejabat/pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas

PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) KEPADA PIHAK KETIGA (1) Biaya perjalanan dinas untuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan dengan Mekanisme Pembayaran LS kepada Pihak Ketiga. 2. Pihak Ketiga dapat berupa event organiser, biro jasa perjalanan, maskapai penerbangan, dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan. 3. Penetapan Pihak Ketiga dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 4. Kontrak/Perjanjian dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan untuk satu paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu. 5. Nilai Kontrak/Perjanjian tidak diperkenankan melebihi ketentuan tarif tiket dan penginapan yang telah ditetapkan. 6. Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada Pihak Ketiga didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana di atur dalam kontrak/perjanjian.

PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) KEPADA PIHAK KETIGA (2) 7. Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, Pihak Ketiga mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 8. Berdasarkan tagihan dari Pihak Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penanda Tangan SPM dilampiri dengan: a. Kontrak/Perjanjian yang mencantumkan nomor rekening b. Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan c. Berita acara penyelesaian pekerjaan d. Berita acara pembayaran e. Kuitansi f. SPTB g. Ringkasan Kontrak h. Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP), sesuai ketentuan i. Daftar pelaksanaan/prestasi kerja yang memuat antara lain: - Informasi data pejabat/pegawai (Nama,Pangkat/ Golongan) - Tujuan dan tanggal keberangkatan - Tempat menginap dan lama menginap - Jumlah biaya masing-masing pejabat/pegawai.

PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) KEPADA PIHAK KETIGA (3) Atas dasar SPP, Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan SPM dimaksud kepada KPPN dilampiri SPTB, Ringkasan Kontrak dan Faktur Pajak dan/atau SSP

PENGATURAN LAINNYA Pembayaran biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti seminar, rapat-rapat dan lain-lain yang biaya perjalanan dinasnya dibebankan pada DIPA Satuan Kerja/Kantor penyelenggara kegiatan, dilakukan setelah pejabat/pegawai sampai di tempat tujuan. Biaya transportasi keberangkatan pegawai dibayarkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti pengeluaran. Biaya transportasi kepulangan dibayarkan sesuai tarif yang berlaku Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/ hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri

DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal ………………… Nomor …………………, dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : Biaya transport pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh Bukti-bukti pengeluarannya, meliputi : No Uraian Jumlah Jumlah 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 diatas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan per- jalanan dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagai- mana mestinya. ……………………., tanggal, bulan, tahun Mengetahui/Menyetujui : Yang melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembuat Komitmen,

CONTOH KUITANSI DALAM KUITANSI SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT : Nama Orang / Instansi / Badan yang menerima uang. Jumlah uang dengan angka dan huruf. Uraian pembayaran Nama Orang / Instansi / Badan KUITANSI Sudah terima dari : ……………………………………………………………………. Uang sebesar : ……………………………………………………………………. Untuk pembayaran : ……………………………………………………………………. ……………………………………………………………………. Sebesar : Rp. ………………. …………., ……………….. Yang menerima, Mengetahui/Menyetujui : Pejabat Pembuat Komitmen,

Kiat Implementasi di Daerah Menjadikan PMK 45 sbg salah satu dasar penyusunan SHBJ Menyusun SISDUR pengelolaan Keuangan daerah yang mengakomodir PMK 45 PKPKD memiliki kewenangan berdasarkan PP 58 Tahun 2005 Psl 5 untuk mengatur PKD di wilayahnya sesui dgn kondisi yg ada.

PERATURAN INI BERLAKU SEJAK 1 AGUSTUS 2007

SEKIAN DAN TERIMA KASIH