KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA Pencurian : 362 s/d 367 Pemerasan : 368, 369 ; Penggelapan : 372, 374, 375 ; Penipuan : 378 ; Perusakan : 406 ; Penadahan : 480, 481.
PENCURIAN
PASAL 362 KUHP Unsur-unsur : Sanksi : 5 tahun penjara Barangsiapa Mengambil Suatu barang/benda Seluruhnya / sebagian milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Sanksi : 5 tahun penjara
PASAL 363 KUHP Pencurian Ternak Pencurian pada waktu : Kebakaran gempa bumi kecelakaan KA Peledakan gunung meletus huru hara Banjir kapal karam pemberontakan Pada waktu malam Dilakukan bersama-sama Dengan jalan merusak, memanjat, kunci palsu, seragam palsu Sanksi : 7 tahun 9 tahun ( bila: 3 + 4 / 5 )
PASAL 365 KUHP Pasal 365 (1) KUHP Pasal 365 (2) ke-1, 2, 3, 4 KUHP
PASAL 365 AYAT (1) KUHP Pencurian Didahului, disertai, diikuti dg kekerasan / ancaman kekerasan Dengan maksud utk : Mempersiapkan / memudahkan Apabila terpergok utk melarikan diri Menjamin penguasaan barang Sanksi : 9 thn
PASAL 365 AYAT (2) KE- 1 KUHP Perbuatan 365 (1) Pada waktu malam Di dalam rumah / pekarangan tertutup / di jalan umum, di atas KA yg berjalan Sanksi : 12 tahun
PASAL 365 AYAT (2) KE- 2 KUHP Perbuatan 365 (1) KUHP Dilakukan bersama-sama Sanksi : 12 tahun
PASAL 365 AYAT (2) KE -3 KUHP Perbuatan 365(1) KUHP Masuk dengan merusak, memanjat, kunci palsu, perintah palsu, seragam palsu Sanksi : 12 tahun
PASAL 365 AYAT (2) KE -4 KUHP Perbuatan 365 (1) KUHP Mengakibatkan luka berat Sanksi : 12 tahun
PASAL 365 AYAT (3) KUHP Perbuatan 365 (1) Mengakibatkan mati Sanksi : 15 tahun
PASAL 365 AYAT (4) KUHP Pidana mati / seumur hidup Perbuatan 365 (1) Dilakukan bersama-sama (365 (2) ke-2) + 365 (2) ke-1 dan 3 atau mengakibatkan luka berat / mati
PEMERASAN
PASAL 368 KUHP Barang siapa Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum Memaksa seseorang Dengan kekerasan / ancaman kekerasan, untuk: Memberikan sesuatu Memberi hutang / menghapus piutang Sanksi : 9 tahun penjara Psl. 365 (2)(3)(4) berlaku bagi kejahatan ini.
PASAL 369 KUHP Barang siapa Dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum Dengan ancaman: pencemaran, akan membuka rahasia Memaksa seseorang supaya: Memberikan sesuatu Memberi hutang / menghapus piutang Sanksi : 4 tahun penjara Delik ini adalah delik aduan.
PENGGELAPAN
PASAL 372 KUHP Barang siapa Dengan sengaja dan melawan hukum Mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eigenen) Barang sesuatu Milik orang lain Dalam kekuasaannya bukan krn kejahatan Penjara : 4 thn / denda Rp.900,-
PASAL 374 KUHP Penggelapan (372 KUHP) Dilakukan oleh orang yang penguasaan barang disebabkan karena ada : Hubungan kerja Pencariannya Mendapat upah Sanksi : 5 tahun
PASAL 375 KUHP Penggelapan Dilakukan oleh : Sanksi : 6 tahun Orang yg karena terpaksa menyimpan Wali, Pengampu, Pengurus/pelaksana wasiat, Pengurus lembaga yayasan Sanksi : 6 tahun
PERBUATAN CURANG
PASAL 378 KUHP Barang siapa Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri /orang lain secara melawan hukum Dengan memakai : Nama/martabat palsu Tipu muslihat Rangkaian kebohongan Menggerakkan orang lain spy : Menyerahkan barang Memberi utang / menghapus piutang Sanksi : 4 tahun
PENGHANCURAN/ PERUSAKAN
PASAL 406 AYAT (1) KUHP Barang Siapa Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakan, Membikin Tak Dapat Dipakai atau Menghilangkan Suatu Barang Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain Sanksi : 2 TH 8 BLN/ Denda Rp. 4.500,-
PASAL 406 AYAT (2) KUHP Membunuh Merusak Menghilangkan OBYEKNYA : HEWAN
PENADAHAN
PASAL 480 KE- 1 KUHP Barang siapa Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah Atau utk menarik keuntungan: Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan/menyembunyikan Sesuatu benda Yang diketahui / patut diduga Diperoleh dari kejahatan Sanksi: 4 tahun / denda Rp.900,-
PASAL 480 KE- 2 KUHP Barang siapa Menarik keuntungan Dari hasil suatu benda Yang diketahui / patut menduga Diperoleh dari kejahatan Sanksi : 4 tahun / denda Rp.900,-
PASAL 481 AYAT (1) KUHP Barang siapa Menjadikan sebagai kebiasaan Sengaja : membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan / menyembunyikan Barang yang diperoleh dari kejahatan Sanksi : 7 tahun
PEMALSUAN SURAT Pasal 263 KUHP Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..
Pasal 263 …. Ayat (2) : Dengan sengaja Memakai surat palsu/ yang dipalsukan seolah-olah asli Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 KUHP Ayat (1) : Ayat (2) :…………… Diancam dengan pidana 8 tahun, pemalsuan surat terhadap : Akta otentik Surat hutang / sertifikat hutang dari suatu negara / lembaga umum; Sero / surat hutang / sertifikat sero/hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan/maskapai. Talon, tanda bukti deviden atau bunga Surat kredit / surat dagang untuk diedarkan. Ayat (2) :……………
Pasal 264 KUHP Ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja Memakai surat tersebut ayat (1) Yang isinya palsu / dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu Jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP Ayat (1) : Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik Mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian Diancam pidana penjara 7 tahun Ayat (2)…………………..
Pasal 266 ayat (2) Barangsiapa Dengan sengaja Memakai akta tersebut ayat (1) seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian Diancam pidana penjara 7 tahun
Pasal 267 KUHP Ayat (1) : Ayat (2) : Ayat (3) : Seorang dokter Dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat Diancam pidana penjara 4 tahun Ayat (2) : Jika untuk memasukkan ke rumah sakit jiwa Pidananya 8 tahun Ayat (3) : Dengan sengaja memakai surat keterangan palsu tersebut dipidana sama
Pasal 268 KUHP Diancam pidana penjara 4 tahun Ayat (1) : Ayat (2) : Barangsiapa membuat secara palsu / memalsu surat keterangan dokter ttg ada tidaknya penyakit, kelemahan / cacat Untuk meyesatkan penguasa umum / penanggung Ayat (2) : Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan tersebut ayat (1) seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269 KUHP Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln Ayat (1) : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain Dengan maksud untuk memakai atau menyryh orang lain memakai spy diterima dalam pekerjaan / spy menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan Ayat (2) : Barang siapa memakai surat keterangan palsu tersebut ayat (1).
Pasal 270 KUHP Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan Ayat (1) : Barangsiapa membuat surat palsu / memalsukan surat pas jalan / penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan UU ttg pemberian izin kpd orang asing utk masuk dan menetap di Indonesia, atau Barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yg palsu atau menunjuk pada keadaan palsu Dengan maksud utk memakai atau menuruh orang lain memakai seolah-olah tidak palsu Ayat (2) :………………
Pasal 270 ayat (2) KUHP Barangsiapa Dengan sengaja Memakai surat yang tidak benar / dipalsu tersebut ayat (1) Seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
Pasal 271 KUHP Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan Ayat (1): Barangsiapa membuat palsu / memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu Dengan maksud utk memakai / menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli Ayat (2): Barangsiapa memakai surat palsu tsb ayat (1).
Pasal 274 KUHP Ayat (1): Ayat (2): Barangsiapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah Tentang hak milik / hak lainnya atas barang Dengan maksud utk memudahkan penjualan / penggadaiannya Ayat (2): Barangsiapa memakai surat keterangan tersebut ayat (1).
Pasal 275 KUHP Dipidana penjara 9 bulan/denda Rp.4.500, Ayat (1): Barangsiapa menyimpan bahan / benda yg diketahuinya utk melakukan kejahatan Psl. 264 No. 2 – 5 Ayat (2): Bahan-bahan dan benda tersebut dirampas.
Pasal 276 KUHP Pidana berdasar salah satu kejahatan tersebut Pasal 263 – 268 dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasar Pasal 35 nomor 1 – 4 KUHP: Menjabat segala jabatan / jabatan tertentu; Menjadi TNI Memilih / pemilih Menjadi penasihat / wali, wali pengawas atau pengampu / pengampu pengawas lain daripada anaknya sendiri.
Sekian & Terima Kasih