KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Advertisements

IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Created : Zakki el fadhillah dan
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
DELIK-DELIK TERTENTU DALAM KUHP
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Sanksi Pidana dalam UU No
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Macam-Macam Perikatan
Hukum Perdata.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
DASAR HUKUM BEA METERAI
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
BEA METEREI
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
HUKUM PAJAK (2).
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Macam-macam Delik.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PIDANA.
Pengantar Teknologi Informasi
Tindak pidana pertanahan
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA Pencurian : 362 s/d 367 Pemerasan : 368, 369 ; Penggelapan : 372, 374, 375 ; Penipuan : 378 ; Perusakan : 406 ; Penadahan : 480, 481.

PENCURIAN

PASAL 362 KUHP Unsur-unsur : Sanksi : 5 tahun penjara Barangsiapa Mengambil Suatu barang/benda Seluruhnya / sebagian milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Sanksi : 5 tahun penjara

PASAL 363 KUHP Pencurian Ternak Pencurian pada waktu : Kebakaran gempa bumi kecelakaan KA Peledakan gunung meletus huru hara Banjir kapal karam pemberontakan Pada waktu malam Dilakukan bersama-sama Dengan jalan merusak, memanjat, kunci palsu, seragam palsu Sanksi : 7 tahun 9 tahun ( bila: 3 + 4 / 5 )

PASAL 365 KUHP Pasal 365 (1) KUHP Pasal 365 (2) ke-1, 2, 3, 4 KUHP

PASAL 365 AYAT (1) KUHP Pencurian Didahului, disertai, diikuti dg kekerasan / ancaman kekerasan Dengan maksud utk : Mempersiapkan / memudahkan Apabila terpergok utk melarikan diri Menjamin penguasaan barang Sanksi : 9 thn

PASAL 365 AYAT (2) KE- 1 KUHP Perbuatan 365 (1) Pada waktu malam Di dalam rumah / pekarangan tertutup / di jalan umum, di atas KA yg berjalan Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (2) KE- 2 KUHP Perbuatan 365 (1) KUHP Dilakukan bersama-sama Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (2) KE -3 KUHP Perbuatan 365(1) KUHP Masuk dengan merusak, memanjat, kunci palsu, perintah palsu, seragam palsu Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (2) KE -4 KUHP Perbuatan 365 (1) KUHP Mengakibatkan luka berat Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (3) KUHP Perbuatan 365 (1) Mengakibatkan mati Sanksi : 15 tahun

PASAL 365 AYAT (4) KUHP Pidana mati / seumur hidup Perbuatan 365 (1) Dilakukan bersama-sama (365 (2) ke-2) + 365 (2) ke-1 dan 3 atau mengakibatkan luka berat / mati

PEMERASAN

PASAL 368 KUHP Barang siapa Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum Memaksa seseorang Dengan kekerasan / ancaman kekerasan, untuk: Memberikan sesuatu Memberi hutang / menghapus piutang Sanksi : 9 tahun penjara Psl. 365 (2)(3)(4) berlaku bagi kejahatan ini.

PASAL 369 KUHP Barang siapa Dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum Dengan ancaman: pencemaran, akan membuka rahasia Memaksa seseorang supaya: Memberikan sesuatu Memberi hutang / menghapus piutang Sanksi : 4 tahun penjara Delik ini adalah delik aduan.

PENGGELAPAN

PASAL 372 KUHP Barang siapa Dengan sengaja dan melawan hukum Mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eigenen) Barang sesuatu Milik orang lain Dalam kekuasaannya bukan krn kejahatan Penjara : 4 thn / denda Rp.900,-

PASAL 374 KUHP Penggelapan (372 KUHP) Dilakukan oleh orang yang penguasaan barang disebabkan karena ada : Hubungan kerja Pencariannya Mendapat upah Sanksi : 5 tahun

PASAL 375 KUHP Penggelapan Dilakukan oleh : Sanksi : 6 tahun Orang yg karena terpaksa menyimpan Wali, Pengampu, Pengurus/pelaksana wasiat, Pengurus lembaga yayasan Sanksi : 6 tahun

PERBUATAN CURANG

PASAL 378 KUHP Barang siapa Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri /orang lain secara melawan hukum Dengan memakai : Nama/martabat palsu Tipu muslihat Rangkaian kebohongan Menggerakkan orang lain spy : Menyerahkan barang Memberi utang / menghapus piutang Sanksi : 4 tahun

PENGHANCURAN/ PERUSAKAN

PASAL 406 AYAT (1) KUHP Barang Siapa Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakan, Membikin Tak Dapat Dipakai atau Menghilangkan Suatu Barang Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain Sanksi : 2 TH 8 BLN/ Denda Rp. 4.500,-

PASAL 406 AYAT (2) KUHP Membunuh Merusak Menghilangkan OBYEKNYA : HEWAN

PENADAHAN

PASAL 480 KE- 1 KUHP Barang siapa Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah Atau utk menarik keuntungan: Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan/menyembunyikan Sesuatu benda Yang diketahui / patut diduga Diperoleh dari kejahatan Sanksi: 4 tahun / denda Rp.900,-

PASAL 480 KE- 2 KUHP Barang siapa Menarik keuntungan Dari hasil suatu benda Yang diketahui / patut menduga Diperoleh dari kejahatan Sanksi : 4 tahun / denda Rp.900,-

PASAL 481 AYAT (1) KUHP Barang siapa Menjadikan sebagai kebiasaan Sengaja : membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan / menyembunyikan Barang yang diperoleh dari kejahatan Sanksi : 7 tahun

PEMALSUAN SURAT Pasal 263 KUHP Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..

Pasal 263 …. Ayat (2) : Dengan sengaja Memakai surat palsu/ yang dipalsukan seolah-olah asli Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264 KUHP Ayat (1) : Ayat (2) :…………… Diancam dengan pidana 8 tahun, pemalsuan surat terhadap : Akta otentik Surat hutang / sertifikat hutang dari suatu negara / lembaga umum; Sero / surat hutang / sertifikat sero/hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan/maskapai. Talon, tanda bukti deviden atau bunga Surat kredit / surat dagang untuk diedarkan. Ayat (2) :……………

Pasal 264 KUHP Ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja Memakai surat tersebut ayat (1) Yang isinya palsu / dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu Jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP Ayat (1) : Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik Mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian Diancam pidana penjara 7 tahun Ayat (2)…………………..

Pasal 266 ayat (2) Barangsiapa Dengan sengaja Memakai akta tersebut ayat (1) seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian Diancam pidana penjara 7 tahun

Pasal 267 KUHP Ayat (1) : Ayat (2) : Ayat (3) : Seorang dokter Dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat Diancam pidana penjara 4 tahun Ayat (2) : Jika untuk memasukkan ke rumah sakit jiwa Pidananya 8 tahun Ayat (3) : Dengan sengaja memakai surat keterangan palsu tersebut dipidana sama

Pasal 268 KUHP Diancam pidana penjara 4 tahun Ayat (1) : Ayat (2) : Barangsiapa membuat secara palsu / memalsu surat keterangan dokter ttg ada tidaknya penyakit, kelemahan / cacat Untuk meyesatkan penguasa umum / penanggung Ayat (2) : Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan tersebut ayat (1) seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Pasal 269 KUHP Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln Ayat (1) : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain Dengan maksud untuk memakai atau menyryh orang lain memakai spy diterima dalam pekerjaan / spy menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan Ayat (2) : Barang siapa memakai surat keterangan palsu tersebut ayat (1).

Pasal 270 KUHP Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan Ayat (1) : Barangsiapa membuat surat palsu / memalsukan surat pas jalan / penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan UU ttg pemberian izin kpd orang asing utk masuk dan menetap di Indonesia, atau Barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yg palsu atau menunjuk pada keadaan palsu Dengan maksud utk memakai atau menuruh orang lain memakai seolah-olah tidak palsu Ayat (2) :………………

Pasal 270 ayat (2) KUHP Barangsiapa Dengan sengaja Memakai surat yang tidak benar / dipalsu tersebut ayat (1) Seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan

Pasal 271 KUHP Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan Ayat (1): Barangsiapa membuat palsu / memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu Dengan maksud utk memakai / menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli Ayat (2): Barangsiapa memakai surat palsu tsb ayat (1).

Pasal 274 KUHP Ayat (1): Ayat (2): Barangsiapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah Tentang hak milik / hak lainnya atas barang Dengan maksud utk memudahkan penjualan / penggadaiannya Ayat (2): Barangsiapa memakai surat keterangan tersebut ayat (1).

Pasal 275 KUHP Dipidana penjara 9 bulan/denda Rp.4.500, Ayat (1): Barangsiapa menyimpan bahan / benda yg diketahuinya utk melakukan kejahatan Psl. 264 No. 2 – 5 Ayat (2): Bahan-bahan dan benda tersebut dirampas.

Pasal 276 KUHP Pidana berdasar salah satu kejahatan tersebut Pasal 263 – 268 dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasar Pasal 35 nomor 1 – 4 KUHP: Menjabat segala jabatan / jabatan tertentu; Menjadi TNI Memilih / pemilih Menjadi penasihat / wali, wali pengawas atau pengampu / pengampu pengawas lain daripada anaknya sendiri.

Sekian & Terima Kasih