JINAYAH By Abdul Muthalib
JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda
Ditinjau dari berat ringannya hukuman, Jinayah terbagi 3: 1. Hudud 2.Qisas Diat 3.Ta’zir
HUDUD Perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas (ayat Al Qur’an) Tidak dapat dihapus oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri) Zina, menuduh orang berzina, pencurian, perampokan, penyamun,pemberontakan, khamar, murtad
QISAS DIAT Perbuatan yang diancam dengan hukuman yang serupa (qisas) dan memberikan ganti rugi materi (diyat) kepada korban atau walinya Menjadi hak perorangan (korban atau walinya) QISAS → DIAT → BEBAS Pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan kelalaian
TA’ZIR Hukuman yang bersifat mendidik dan memberikan kesadaran Diserahkan kepada penguasa (hakim)
PEMBUNUHAN ORANG ISLAM ADALAH ORANG YANG TELAH MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT, DARAH DAN HARTANYA HARAM DIGANGGU, PELANGGARAN TERHADAP HAL INI ADALAH DOSA BESAR