JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
METODE MEMAHAMI ISLAM AGAMA ISLAM DIYAKINI MEMILIKI SEGALA KESEMPURNAAN DAN AJARAN YANG LENGKAP, TETAPI TERKESAN KAKU DAN MENJADI BEBAN KARENA DISAMPAIKAN.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Hukum Mawaris dalam Islam
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAHAYA NARKOBA.
HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM INDONESIA
Disusun Oleh : Kelompok 6
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Bunuh Diri dan Euthanasia
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Sifat-sifat Terpuji By : Uswatun Hasanah.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Perbuatan Melawan Hukum
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
TASAWWUR ISLAM II BAB: HUKUM JENAYAH DALAM ISLAM
PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
FIQIH JINAYAAT Oleh: Muhaimin, S.H.,M.Kn.
AL-KHILAFAH SISTEM POLITIK DALAM ISLAM & MAJELIS SYURO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ASPEK AKHLAK
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERTEMUAN KELIMABELAS
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
BAB II DIYAT DAN KIFARAT
فقه الجنايات (FIQH AL-JINAYAT)
PERWALIAN.
Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
PENGERTIAN JENAYAH.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hudud & Qisas, ini faktanya...
Perbuatan Melawan Hukum
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH.
Transcript presentasi:

JINAYAH By Abdul Muthalib

JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda

Ditinjau dari berat ringannya hukuman, Jinayah terbagi 3: 1. Hudud 2.Qisas Diat 3.Ta’zir

HUDUD Perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas (ayat Al Qur’an) Tidak dapat dihapus oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri) Zina, menuduh orang berzina, pencurian, perampokan, penyamun,pemberontakan, khamar, murtad

QISAS DIAT Perbuatan yang diancam dengan hukuman yang serupa (qisas) dan memberikan ganti rugi materi (diyat) kepada korban atau walinya Menjadi hak perorangan (korban atau walinya) QISAS → DIAT → BEBAS Pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan kelalaian

TA’ZIR Hukuman yang bersifat mendidik dan memberikan kesadaran Diserahkan kepada penguasa (hakim)

PEMBUNUHAN ORANG ISLAM ADALAH ORANG YANG TELAH MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT, DARAH DAN HARTANYA HARAM DIGANGGU, PELANGGARAN TERHADAP HAL INI ADALAH DOSA BESAR

                        