Hukum Pidana Internasional (Istilah, Pengertian dan sejarah)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Subyek Hukum Internasional
VORM Art. 18 AB: LOCUS REGIT ACTUM
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Lingkungan Legal, Politik dan Hukum
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Hukum Pidana.
Mahkamah Pidana Internasional
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
INTRODUCTION (History, Characteristic, Model, Term, Meaning of International Law) Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Timur Dali Purwanto, M.Kom
Yurisdiksi Negara.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Filsafat Hak Asasi Manusia
dalam Sistem Peradilan Pidana
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
PENYELESAIAN SENGKETA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Subyek Hukum Internasional
Hukum dalam e-commerce
PERJANJIAN EKSTRADISI
Prof. Hikmahanto Juwana
Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum.
YURISDIKSI.
Ekstradisi.
Hukum Perdata Internasional
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Subyek Hukum Internasional
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Peristilahan dan Definisi
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
CYBER LAW.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM INTERNASIONAL.
Penyelesaian sengketa
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Transcript presentasi:

Hukum Pidana Internasional (Istilah, Pengertian dan sejarah) Cekli Setya Pratiwi 081334931211

Pengantar? Apa saja istilah lain dari Hukum Pidana Internasional? Apa pengertian Hukum Pidana Internasional? Apa yang Hukum Pidana Internasional mengandung elemen asing? Bagaimanakah kedudukan hukum pidana iunternasional dalam pohon ilmu?

1. Istilah Hukum Pidana Internasional International Crimminal Law HUKUM PIDANA NASIONAL Hukum Pidana Internasional International Crimminal Law Internationale Strafprocessrecht Hukum Pidana Nasional Municiple Crimminal Law Nationale van Strafrecht

2. Pengertian Bassiouni (US, 1987): “International crimminal law is a product the convergence of the two different legal diciplines which have emerges and developed along different paths to become complementary and coextensive. They are the crimminal aspect of international law and the national aspect of national crimminal law”

Roling (1979): National crimminal law is the crimminal law which has developed within the national legal order and which is founded on a national sources of law, International crimminal law is the law which determines what national crimminal law will apply to offences actually commited if they contain an international element”, Supranational law is the crimminal law of the greater community which comprises States and peoples-means the crimminal law standards that have been developed in the greater community.

Jadi menurut Roling: Hukum Pidana Internasional adalah hukum yang menentukan hukum nasional mana yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan mana yang memenuhi unsur2 sebagai kejahatan internasional”.

Pengertian....... Schwarzenberger (1950): International crimminal law in the meaning of the territorial scope of municipal crimminal law; International crimminal law in the meaning of internationally precribes municipal crimminal law; International crimminal law in the meaning of internationally authorized municiple crimminal law; International crimminal law in the meaning of municiple crimminal law common to civilised nations;

International crimminal law in the meaning of international co-operation in the administration of municiple crimminal justice; International crimminal law in the material sense of the world.

Romli Atamasasmita: 1. Hukum Pidana Internasional adalah hukum yang memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahan dan peradilan atas pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.

2. Hukum pidana Internasional: menyangkut kejadian2 dimana suatau negara yang terkait pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam hukum pidana nasionalnya. Contoh: Piracy, Infrigement of the right of ambasador

Edward M Wise (1986): Hukum pidana internasional adalah menyangkut topik mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan negara tertentu thd kasus2 yang melibatkan unsur2 asing (foreign elements)

3. Hukum Pidana Internasionala dalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memebrikan kewenangan atas suatu negara untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu da;lam batas yurisdiksi kriminalnya dan memberikan kewenangan pula untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu sesuai dg ketentuan hukum internasional, contoh: War crime

Ketentuan hukum pidana nasional yang dianggap sesuai dengan atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional. Pelanggaran HAM

Setiap kejahatan yang bersifat transnasional atau internasional hampir tidak dpt diselesaikan tanpa bantuan negara lain contoh: Perjanjian Ektradisi Indonesia vs Malasya meliputi 27 jenis tindak pidana, dg Filipina 17 jenis TP, dg Thailand 27 jjenis TP, dg Australia 33 jenis TP.

3. Foreign Elements Tindakan berdampak lebih dari satu negara Pelaku Menyangkut lebih dari satu kewarganegaraan Penggunaan Sarana Prasarana melampaui batas wilayah negara