PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Advertisements

0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Murabahah Ilmu hukum perbankan
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
RAHN Teori, Landasan dan Aplikasi dalam perbankan
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
ANALISIS IMPLEMENTASI DAN PENERAPAN AKUNTANSI DALAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
AKAD.
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
رهن Oleh : Asep Suryanto.
AKUNTANSI sYARIAH.
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Wadiah, Qardh dan Rahn Oleh : Paca Putra ( ) Imam Sudrajat ( ) Rianti Pratiwi Luthfi Syarif Dosen : Ali Fikri Lc, MA.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PEGADAIAN SYARIAH (RAHN) Dewi Nurul Musjtari FH UMY

Pendahuluan: Salah satu produk dalam pembiayaan syariah yang berkembang cukup pesat di Indonesia dan khususnya dalam praktik perbankan syariah adalah Rahn. Kekhasan produk perbankan syariah ini diminati masyarakat karena memberikan dukungan dalam memperoleh modal dalam mendukung kegiatan usaha masyarakat. Pelaksanaanya yang mudah dan cepat serta halal menjadi salah satu pertimbangan mengapa produk ini menjadi pilihan bagi konsumen.

A. DEFINISI RAHN: Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan hutang dengan kemungkinan hutang tersebut bisa dilunasi dengan barang tersebut atau sebagiannya.

B. DASAR HUKUM RAHN 1. Al-Quran: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” al-Baqarah:283 2. Hadis: Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw. membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi dan menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. 3. Ijma’: Para ulama mujtahidin berijma’ atas disyariatkannya rahn. (al-Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 1985, V:181).

C. RUKUN DAN SYARAT RAHN RAHIN: Yaitu orang yang menggadaikan. MURTAHIN: Yaitu orang yang menerima gadai. Syarat keduanya adalah keduanya harus ahli tasarruf (orang yang tindakannya itu berakibat hukum menurut syara’). MARHUN: Yaitu borg/barang jaminan). Syaratnya: a. Mempunyai nilai menurut syariat; b. Harus ada pada waktu akad; c. Harus bisa diserahkan seketika kepada Murtahin atau wakilnya.

MARHUN BIH/DAIN: Yaitu hutang. Syaratnya: a. Harus jelas bagi Rahin dan Murtahin; b. Harus tetap dapat dimanfaatkan; c. Harus lazim (mengikat) pada waktu akad. IJAB DAN QABUL: Yaitu pernyataan gadai dari para pihak. a. Keduanya jelas mengungkapkan keinginan membuat akad rahn. b. Kesesuaian qabul dengan ijab. c. Masing-masing orang yang berakad mengetahui maksud lawannya. d. Persambungan qabul dengan ijab dalam majlis akad.

D. BERAKHIRNYA AKAD RAHN 1. Barang jaminan telah diserahkan kepada pemiliknya. 2. Rahin membayar hutangnya. 3. Barang gadai dijual dengan perintah hakim atas perintah Rahin. 4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak disetujui Rahin.

PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA -2- PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA

Tahun1998: Beberapa General Manager melakukan studi banding ke Malaysia. Setelah melakukan studi banding, mulai dilakukan penggodokan rencana pendirian Pegadaian Syariah. Tahun 2000: Konsep bank syariah mulai marak. Saat itu, Bank Muamalat Indonesia (BMI) menawarkan kejasama dan membantu dari segi pembiayaan dan pengembangan. Tahun 2002: MOU musyarakah antara Perum Pegadaian dan BMI ditandatangani. Tahun 2003: 14/1/2003 Pegadaian syariah resmi dioperasikan atas kerjasama Perum pegadaian dengan BMI. BMI mensupport dana (1,55 M) sementara Perum Pegadaian menyediakan tenaga ahli dan operasional.

5. Tahun 2005: Sistem gadai syariah sudah berjalan di 13 kantor WIlayah (Kanwil) dengan dana yang telah disalurkan sebesar Rp 151 Milyar. Tahun 2006: A. Omzet dan pendapatan: Pertumbuhan Pegadaian Syariah mencapai 105 persen. Bank & Asuransi Syariah hanya 40-50 persen. Pegadaian Konvensional hanya 35-40 persen. B. Nilai Pinjaman: Hingga April 2006, nilai pinjaman yang disalurkan meningkat jadi Rp 158,564 miliar. C. Kantor Cabang: Saat ini Pegadaian Syariah telah memiliki 36 outlet di seluruh Indonesia.

MENGAPA PRODUK RAHN BERKEMBANG DENGAN PESAT? Loyalitas nasabah: Loyalitas itu terjadi karena kesadaran nasabah dan pelayanan yang cukup baik (praktis, cepat dan ramah). Produk halal: Tidak terlibat dengan bunga/riba (menentramkan). Resiko tidak terlalu besar: Sebab seluruh pinjaman yang diajukan telah dijamin dengan barang gadaian yang nilainya melebihi nilai pinjaman. Berkah.