Meylinda Sulfiana Putri –

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Perbedaan Koperasi dengan Bentuk Badan Usaha Lain
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Memahami Bentuk-Bentuk
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
By : Koperasi By :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Universitas Esa Unggul
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
By : Koperasi By :
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

Meylinda Sulfiana Putri – 120231100067 Arif Priya Santosa – 120231100065 Meylinda Sulfiana Putri – 120231100067 Lilis Andriana – 120231100068 Dody Rengga Saputra – 120231100069 Yasifun – 1202311000

Economic Development – Economic Faculty BENTUK BADAN USAHA Presented by : GROUP 2 Economic Development – Economic Faculty Trunojoyo University

Perusahaan Perseorangan Bentuk badan usaha BUMN Perjan Perum PT. Persero PD BUMS Perusahaan Perseorangan Firma CV PT Koperasi Yayasan

Apa itu Badan Usaha? Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Bentuk badan usaha ada BUMN, BUMS, Koperasi, dan Yayasan. Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

BADAN USAHA MILIK NEGARA

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan usaha milik negara (BUMN) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya dipegang oleh pemerintah. Serta modal yang dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Tujuan utama BUMN adalah untuk kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja, pengembangan daerah, merintis sektor yang belum dimasuki swasta, dan menyediakan fasilitas publik.

macam-macam BUMN . . . BUMN Perjan Perum PT. Persero PD

1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang melalui anggaran belanja tahunan. berstatus bukan badan hukum tujuannya pelayanan kepada masyarakat (public service) dengan memperhatikan pula segi efisiensinya Karyawan berstatus pegawai negeri Contohnya yaitu PJKA (perusahaan jawatan kereta api)

2. Perusahaan Umum (PERUM) PERUM adalah badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bidang usahanya disebut jasa-jasa vital (public utilities). berstatus badan hukum. Status kepegawaian yaitu pegawai perusahaan negara berdasarkan UU tersendiri Contoh PERUM yaitu PERUMTEL (menjadi PT. Persero Telkom Indonesia), PERUM POS dan GIRO (menjadi PT. Persero POS Indonesia), PERUM PERURI, PERUM PELNI, PERUM Pegadaian, PERUM DAMRI.

3. Perseroan Terbatas Negara (PT.Persero) PERSERO adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. berstatus badan hukum Status kepegawaian sebagai karyawan perusahaan biasa Contoh : PT. Garuda Indonesia (Persero), PT. Telkom Indonesia (Persero), PT. Pelindo (Persero), PT. Pos Indonesia (Persero), PT. PLN (Persero)

4. Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan PD ini adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya. Contoh : PDAM

BADAN USAHA MILIK SWASTA

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modal dan kepemilikannya berada di tangan individu, perseorangan, atau swasta. Bentuk badan usaha ini umumnya diasosiasikan sebagai badan usaha yang bertujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan semata (profit oriented).

macam-macam BUMS . . . BUMS Perusahaan Perseorangan Firma Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT)

1. Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh perorangan (individu). Hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah. Seperti pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga kursus.

perusahaan kecil dapat memberikan kontribusi pada pemerintah, baik dalam aspek devisa (moneter) maupun dalam mengatasi permasalahan kependudukan (pengangguran). Hanya saja, dukungan dari pihak-pihak perbankan dan pemerintah (perizinan usaha) masih dipandang belum seimbang.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan . . . Pendiriannya mudah Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan. Pemilik berhak atas seluruh laba yang diperoleh. Sifat kerahasiaan dapat terjamin Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayar adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kelemahan perusahaan perseorangan . . . Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Sumber keuangan perusahaan terbatas. Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin. Keterbatasan dalam kemampuan manajerial, sehingga kemungkinan berkembangnya perusahaan kecil atau lambat.

2. Firma Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh akan dibagi bersama-sama. Untuk nama perusahaan, biasanya mengambil salah seorang anggota sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan “Co” (Co = Compagnon = rekan). Misalnya KAP Hadori & Co., LKBH Ruhut Sitompul & Co., atau Firma Hamdan Zoelfa & Co.

Pada umumnya persekutuan mereka bertujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat dari aspek permodalan dan manajerial. Firma ini perlu mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaris atau dibawah tangan. Dalam akte perjanjian itu diterangkan berapa banyak modal masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggungan yang tidak terbatas untuk perjanjian firma.

Kelebihan Firma . . . Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Kebutuhan modal lebih terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena kemampuan finansial yang lebih besar. Pendirian relatif lebih mudah.

Kelemahan Firma . . . Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain. Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Lemahnya pengendalian. Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat karena pimpinan lebih dari seorang.

3. Persekutuan Comanditer (CV) Persekutuan Comanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV) adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggung jawab penuh, dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyerapannya. setiap anggota memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keterlibatan anggota tersebut dalam pengelolaan usaha yang dilakukan.

CV ini dapat didirikan dengan lisan atau tertulis, dengan akte notaris maupun dibawah tangan. Pembagian laba dari para sekutu, disesuaikan dengan ketetapan yang tercantum didalam akte pendirian. Ada dua jenis sekutu : Sekutu komanditer  anggota tidak aktif, hanya menanamkan modal. Sekutu komplementer  anggota aktif, mengelola perusahaan secara langsung.

Kelebihan CV . . . : Pendirian relatif mudah Kemampuan manajemen lebih besar Mudah memperoleh kredit Modal yang dikumpulkan lebih besar

Kelemahan CV . . . : Kelangsungan hidup tidak menentu Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan Sebagian sekutu mempunyai tanggungjawab tidak terbatas

4. Perseroan Terbatas (PT) Peseroan terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennotschap (NV) adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri atas pemengang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetor. PT ini didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh Mentri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan, serta diumumkan dalam lembaran negara. Sehingga dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang dimilki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan dituntut.

dalam PT harus ada syarat finansial dan yuridis yaitu harus ada Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Dewan Direktur. PT yang telah ‘go public’ di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maka akan berstatus PT. tbk (terbuka). Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Contoh : PT. Matahari Putra Prima, tbk., PT.HM.Sampoerna, tbk., PT. Indosat, tbk.

Kelebihan PT . . . tanggung jawab terbatas dari pemegang saham kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin manajemen yang lebih kuat dan besar mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain. Jumlah permodalan relatif lebih besar karena mempunyai banyak investor Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan, karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap

Kelemahan PT . . . Pendirian relatif sulit dan biaya relatif mahal Relatif lama waktu pendiriannya Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individunya. Rahasia kurang terjamin karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas PT Tertutup  Adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan sahamnya tidak diperjualkan di pasar modal. PT Terbuka  Adalah PT yang sahamnya dimiliki banyak orang dan sahamnya diperjualkan di pasar modal. PT Kosong  Adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.

PT Asing  Adalah PT yang didirikan di luar negeri, menurut hukum yang berlaku disana dan berkedudukan di luar negeri pula. PT Domestik  Adalah PT yang berada di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah setempat. PT Perseorangan  Adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh satu orang. Tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang tinggi.

KOPERASI

KOPERASI Menurut UU no.25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Secara umum fungsi koperasi dalam tata perekonomian adalah : Sebagai alat perjuanngan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia

Azas dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia Menurut UU Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, Koperasi di Indonesia berasas pada : Azas Kekeluargaan dan Azas Gotong Royong Sedangkan sendi dasar koperasi Indonesia adalah : Keanggotaan koperasi adalah sukarela, tanpa memandang suku, agama, atau golongan Kekuasaan tertinggi koperasi berada pada rapat anggota Manajemen koperasi sifatnya terbuka, tidak rahasia bagi para anggotanya

Landasan Koperasi & Macam Koperasi Menurut UU Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, Koperasi di Indonesia berasas pada tiga landasan : Landasan Idiil yaitu Pancasila Landasan struktural yaitu UUD 1945 Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran berprobadi. Macam-macam Koperasi Koperasi konsumsi, ialah perkumpulan koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Misalkan : teh,Kopi, gula, beras dan sabun. Koperasi produksi ialah yang berusaha untuk menghasilkan barang atau jasa.

Pemupukan Modal Koperasi : Permodalan koperasi yang terutama berasal dari para anggotanya sendiri dan dibedakan atas : Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Simpanan Titipan Keuntungan koperasi yang belum dibagikan kepada para anggota. Kredit dari bank atau lembaga kredit lainnya maupun subsidi dari pemerintah.

Koperasi sebagai badan usaha Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik. Dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikan, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

YAYASAN

YAYASAN Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hukum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri. Pada umumnya yayasan ini bergerak dengan tujuan sosial seperti Yayasan Rumah Sakit Islam. Yayasan Yatim Piatu dan sebagainya . Guna mencapai tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan uang atau barang-barang lainnya dari sumbangan-sumbangan, wakat dan sebagainya.

FUNGSI DAN PERANAN BADAN USAHA DI INDONESIA Fungsi Komersial a. Fungsi  Operasional  Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan. Fungsi ini meliputi fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi/akuntansi. b. Fungsi Manajerial  Fungsi manajerial adalah fungsi badan usaha yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar memberikan keuntungan maksimal. Fungsi ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.

Fungsi Sosial  menyatakan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan. Fungsi sosial antara lain sebagai berikut : Penyedia Kesempatan Kerja Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya. Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal. BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak. BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran. BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.

Peranan Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

KESIMPULAN Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Bentuk badan usaha ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), koperasi dan yayasan. Badan usaha memiliki fungsi komersial dan fungsi sosial. Serta badan usaha memiliki peranan yang berbeda antar badan usaha yang satu dengan yang lain.

Setiap badan usaha harus dikelola dengan sebaik mungkin agar mampu mencapai tujuan dari badan usaha tersebut. Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan. Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.