Universitas Esa Unggul Fakultas : Ekonomi Jurusan : Akuntansi Nama : Eka Julianasari NIM : 2013-12-338
SYARAT PENYERAHAN BARANG A. FOB SIPPING POINT B. FOB DESTINATION POINT FOB Destination Point (franco gudang pembeli), artinya beban angkutan barang sejak dari gudang sampai dengan gudang pembeli menjadi tanggungjawab penjual. FOB Shipping Point (franco gudang penjual), artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjualan sampai dengan gudang pembelian menjadi tanggungjawab pembeli.
FOB Shipping Point Pembeli membayar beban angkut ke penjual Ongkos angkut menambah nilai persediaan bagi penjual
FOB Destination
SYARAT PEMBAYARAN Tunai/kontan n/30 n/EOM (End of Month) n/10 EOM Pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi. Tunai/kontan pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi. n/30 pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan. n/EOM (End of Month) pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan. n/10 EOM bila pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari atau kurang setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari. 2/10,n/30