SEMINAR MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Kelompok 5 Adika Ariastiya (0812080049) Ahmad Nurul Huda (0812080030) Yanuar Hartanto (0812080034)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA “Identifikasi Masalah Pada Kasus Pemutusan Hubungan Kerja PT. UNISEM”.
Latar Belakang Masalah Dewasa ini dengan keadaan perekonomian yang kurang stabil dan pengaruh resesi global, sehingga mengguncang banyak perusahaan yang collapse mengakiabatkan permintaan kan suatu produk lesu, penjualan yang terus menurun dan biaya operasional yang tinggi, kebijakan yang pemerintah yang kurang menguntungkan sehinga mengakibatkan. Banyaknya masalah yang timbul pada perusahaan, manajemen perusahaan terpaksa memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Identifikasi Masalah Pada Kasus Pemutusan Hubungan Kerja PT. UNISEM”.
TUJUAN PENULISAN Untuk mengetahui kondisi dimana pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Untuk mangidentifikasi masalah-masalah yang menyebabkan PT. UNISEM melakukan PHK terhadap beberapa karyawannya. Untuk mencari pemecahan masalah kasus tersebut sebagai upaya meminimalisir konflik yang timbul akibat dilakukannya PHK
LANDASAN TEORI
Apa sih PHK itu??? Adalah pemutusan hubungan kerja antara buruh dan majikan, yang terjadi setelah diadakan perjanjian putus kerja oleh buruh dan majikan, dimana buruh menyatakan ketidaksanggupannya untuk terus bekerja pada majikan dan majikan menyatakan ketidaksanggupannya untuk memperkerjakan buruh dalam kurun waktu berikutnya.
Mengapa harus ada PHK??? PHK dilakukan karena perusahaan merasa perlu untuk mencapai efisiensi, survival, persaingan global, dan profitabilitas. Banyak perusahaan mengakui bahwa restrukturisasi, perampingan, dan PHK secara signifikan mempengaruhi kehidupan karyawan. Perusahaan ini kemudian mengembangkan kebijakan dan prosedur yang dirancang membantu mereka yang kehilangan pekerjaan untuk menilai kekuatan dan kelamahan mereka serta menyiapkan peruahan karir yang mungkin. Alasan PHK
Proses restrukturisasi perusahaan Komponen Rencana Perampingan Komponen Rencana PHK Komponen Rencana Pendukung PHK Komponen SDM dan Organisasi Lainnya proses
KASUS PHK PADA PT. UNISEM Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK mulai melanda PT. UNISEM yang dulu bernama PT. Astra Internastional Technology (AIT). Puluhan karyawan yang telah belasan tahun mengabdi di perusahaan itu diberhentikan. Diperkirakan gelombang PHK masih akan terus berlanjut. Hal yang mengejutkan adalah, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Batamindo, Mukakuning itu tidak saja melakukan PHK terhadap karyawan di level operator dan karyawan kontrak, tetapi juga memberhentikan pekerja tetap dan ekspatriat di level manajemen. Mulai dari vice president, manajer, supervisor, leader, group leader, dan supervisor group leader.
IDENTIFIKASI MASALAH Krisis global amat berdampak negatif bagi kondisi keuangan di perusahaan, sehingga menjadi penyebab utama terjadinya PHK pada PT. UNISEM. Hal itu ditandai dengan penurunan order barang elektronik sebesar 50 % dari semula. Dengan adanya kerugian yang timbul, maka manajemen harus melakukan efisiensi perusahaan dengan mengurangi jumlah jam kerja dan penghematan terhadap berbagai macam sumber daya alam seperti listrik dan air. Perusahaan juga dihadapkan dengan masalah perampingan sejumlah karyawan tetapnya dari level top management sampai ke tingkat menengah guna menghilangkan beberapa jabatan yang dianggap memiliki urgenitas rendah sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu.
PEMECAHAN MASALAH Memang PHK merupakan jalan satu-satunya yang harus ditempuh oleh PT. UNISEM dengan alasan kondisi memaksa (force majeur). Namun untuk mengurangi beban materi dan psikologis yang diderita oleh buruh/karyawan, pihak perusahaan bersedia melakukan negosiasi tentang pemberian besarnya uang kompensasi/pesangon yang akan diterima karyawan sesuai dengan pertimbangan level jabatan, masa kerja, prestasi dan kinerja selama ia bekerja di perusahaan. PT. UNISEM melakukan sejumlah efisiensi lain, di antaranya meniadakan lembur atau over time (OT), mengirit pemakaian listrik dan air, dan bentuk efesiensi lainnya guna menekan biaya (cost) yang timbul. Bagi yang tidak lagi memiliki masa umur produktif yang panjang, maka perusahaan menawarkan program pensiun dini untuk karyawan permanennya
KESIMPULAN Dalam hukum perburuhan ada peraturan yang mengatur hubungan antara para majikan/perusahaan dan buruh/karyawan agar majikan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap buruh. Dalam hubungan kerja terdapat hak dan kewajiban majikan dan buruh. Sehingga akan tercipta hubungan yang serasi antara majikan dan buruh. Cara-cara pemutusan hubungan kerja telah memiliki peraturan yang jelas dalam UU sehingga dalam pelaksanaannya tidak terdapat perselisihan yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak
SARAN Dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang mem- PHK karyawannya dengan alasan yang tidak jelas terkecuali jika perusahaan mengalami kondisi/keadaan memaksa, pailit, atau issue efisiensi. Untuk itu diperlukan komunikasi dua arah antara majikan dan buruh dengan serikat pekerja sebagai mediatornya.). Setiap pihak baik majikan/perusahaan maupun buruh/karyawan sebagai orang yang bekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sehingga dapat tercipta sebuah hubungan yang serasi antara keduanya. Perselisihan harus diselesaikan dengan mengacu pada UU, kode etik/peraturan perusahaan (code of conduct), dan mengaitkannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
d' end