Pengembangan SDM Ibu Jujun Rusmijati Kepala Bagian Pengembangan SDM Selasa, 3 Februari 2015 Gedung Djuanda I – Lt 9
SDM Handal, kompeten, profesional Pengembangan SDM SDM Handal, kompeten, profesional Reformasi Birokrasi Kemenkeu Visi Misi Kemenkeu Perubahan
Pengembangan SDM Definisi Pengembangan Proses sistematis untuk mengubah tingkat kemahiran kompetensi yang ditunjukkan melalui indikator perilaku untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi bagi pekerjaan sekarang ataupun pekerjaan masa yang akan datang *) Sumber: PPM Manajemen
Pengembangan SDM Inti Kompetensi SKILL KNOWLEDGE ATTITUDE
Pengembangan SDM Model Pengembangan 70:20:10 70 % 10 % 20 % Pengalaman: 1. Job Assignment 2. Job Shadowing 70 % 10 % 20 % Pelatihan Kelas : Training Networking: Leadership Sharing Session
Program Pengembangan SDM Awal Masuk Selama Bekerja Orientasi CPNS Diklat Prajabatan Selama Bekerja Program gelar (pendidikan akademis) Program non Gelar (Diklat/training yang bersifat teknis dan non teknis) Penugasan-penugasan Menjelang pensiun Diklat persiapan purnabhakti
Pengembangan SDM Kebutuhan Pegawai Kebutuhan Organisasi SELARAS
Pengembangan SDM Semua pekerjaan itu penting, sekecil apapun pekerjaan itu pasti berdampak pada organisasi pengembangan kariernya Pegawai menentukan sendiri
Program Gelar (Degree Program) Program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di lingkungan Kementerian Keuangan Program Gelar (Degree Program) Tugas Belajar (beasiswa) Izin Belajar di Luar Kedinasan (dengan biaya dan inisiatif sendiri) Program Non-Gelar (Non-Degree Program) Program pendidikan dan pelatihan (training) Program pengembangan jangka pendek lainnya yang dibiayai APBN (contoh: Short Course)
Program Gelar (Degree Program) Ketentuan Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Pegawai Program Gelar (Degree Program) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 18/PMK.01/2009 (PMK 18/2009) tentang Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.01/2012 (PMK 148/2012) tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Program Non-Gelar (Non-Degree Program) Memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemberi diklat baik dari Kementerian Keuangan maupun pihak lain, serta sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dimiliki oleh pegawai tersebut Pendidikan dan pelatihan yang diikuti wajib menunjang tugas dan fungsi unit tempat pegawai bekerja
Beberapa Persyaratan Tugas Belajar, antara lain: PMK 18/2009 Berstatus Pegawai Negeri Sipil Pangkat serendah-rendahnya, Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIV dan S1 atau yang sederajat, Penata Muda (III/a) untuk program S2 atau yang sederajat, dan Penata Muda Tk.I (III/b) untuk program S3 atau yang sederajat Memiliki DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Khusus calon peserta Tugas Belajar yang memperoleh beasiswa secara mandiri, harus memenuhi syarat berupa ijin tertulis dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mengikuti seleksi program seleksi beasiswa
Beberapa Persyaratan Izin Belajar, antara lain: PMK 148/2012 Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, mengajukan permohonan izin tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin. Permohonan izin disampaikan sebelum Pegawai yang bersangkutan melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang dituju. telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan. program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi.
TERIMA KASIH