Pengembangan SDM Ibu Jujun Rusmijati Kepala Bagian Pengembangan SDM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
SIMPEG SEBEGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Pengaruh Pengembangan Sumber Daya Manusia terhadap Kinerja Pegawai
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PNS BERPRESTASI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Tahun 2018
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN TALENT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI LINGKUNGAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Transcript presentasi:

Pengembangan SDM Ibu Jujun Rusmijati Kepala Bagian Pengembangan SDM Selasa, 3 Februari 2015 Gedung Djuanda I – Lt 9

SDM Handal, kompeten, profesional Pengembangan SDM SDM Handal, kompeten, profesional Reformasi Birokrasi Kemenkeu Visi Misi Kemenkeu Perubahan

Pengembangan SDM Definisi Pengembangan Proses sistematis untuk mengubah tingkat kemahiran kompetensi yang ditunjukkan melalui indikator perilaku untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi bagi pekerjaan sekarang ataupun pekerjaan masa yang akan datang *) Sumber: PPM Manajemen

Pengembangan SDM Inti Kompetensi SKILL KNOWLEDGE ATTITUDE

Pengembangan SDM Model Pengembangan 70:20:10 70 % 10 % 20 % Pengalaman: 1. Job Assignment 2. Job Shadowing 70 % 10 % 20 % Pelatihan Kelas : Training Networking: Leadership Sharing Session

Program Pengembangan SDM Awal Masuk Selama Bekerja Orientasi CPNS Diklat Prajabatan Selama Bekerja Program gelar (pendidikan akademis) Program non Gelar (Diklat/training yang bersifat teknis dan non teknis) Penugasan-penugasan Menjelang pensiun Diklat persiapan purnabhakti

Pengembangan SDM Kebutuhan Pegawai Kebutuhan Organisasi SELARAS

Pengembangan SDM Semua pekerjaan itu penting, sekecil apapun pekerjaan itu pasti berdampak pada organisasi pengembangan kariernya Pegawai menentukan sendiri

Program Gelar (Degree Program) Program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di lingkungan Kementerian Keuangan Program Gelar (Degree Program) Tugas Belajar (beasiswa) Izin Belajar di Luar Kedinasan (dengan biaya dan inisiatif sendiri) Program Non-Gelar (Non-Degree Program) Program pendidikan dan pelatihan (training) Program pengembangan jangka pendek lainnya yang dibiayai APBN (contoh: Short Course)

Program Gelar (Degree Program) Ketentuan Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Pegawai Program Gelar (Degree Program) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 18/PMK.01/2009 (PMK 18/2009) tentang Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.01/2012 (PMK 148/2012) tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Program Non-Gelar (Non-Degree Program) Memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemberi diklat baik dari Kementerian Keuangan maupun pihak lain, serta sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dimiliki oleh pegawai tersebut Pendidikan dan pelatihan yang diikuti wajib menunjang tugas dan fungsi unit tempat pegawai bekerja

Beberapa Persyaratan Tugas Belajar, antara lain: PMK 18/2009 Berstatus Pegawai Negeri Sipil Pangkat serendah-rendahnya, Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIV dan S1 atau yang sederajat, Penata Muda (III/a) untuk program S2 atau yang sederajat, dan Penata Muda Tk.I (III/b) untuk program S3 atau yang sederajat Memiliki DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Khusus calon peserta Tugas Belajar yang memperoleh beasiswa secara mandiri, harus memenuhi syarat berupa ijin tertulis dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mengikuti seleksi program seleksi beasiswa

Beberapa Persyaratan Izin Belajar, antara lain: PMK 148/2012 Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, mengajukan permohonan izin tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin. Permohonan izin disampaikan sebelum Pegawai yang bersangkutan melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang dituju. telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan. program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi.

TERIMA KASIH