PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS Oleh Elli Widiastuti, Auditor Inspektorat Kabupaten Sleman Disampaikan pada forum Sosialisasi APBS Tahun Pelajaran 2012/2013 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sleman, Juli, 2012
Permasalahan APBS APBS disusun tidak berdasarkan peraturan berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan Disdikpora serta kurang memperhatikan prinsip umum pengelolaan APBS Masih terdapat kesalahan dalam pengklasifikasian jenis belanja Terdapat penganggaran atas pengeluaran yang tidak diperkenankan APBS belum disusun berbasis kebutuhan prioritas sekolah Pendapatan dalam APBS belum mencerminkan seluruh pendapatan sekolah Sisa dana tahun lalu belum dimuat dalam APBS Revisi APBS tidak dilakukan Revisi APBS dilaksanakan namun terlambat APBS tidak mendapatkan pengesahan Sekolah tidak menyusun Laporan Realisasi APBS
Peraturan dan Pedoman Penyusunan APBS Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Permendikbud Nomor 60 Tahun tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP Permendibud Nomor 51 Tahun 2011 tentang BOS 2012 Permendikbud Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 tentang DAK SD dan SMP Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan APBS Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2009 dan perubahannya Nomor 3 Tahun 2011 tentang BOSDA Peraturan Bupati Sleman tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Sleman Peraturan Bupati Sleman tentang Juklak Pengelolaan Keuangan Daerah
PRINSIP UMUM PENGELOLAAN APBS tertib, bahwa APBS harus dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; taat pada peraturan perundang-undangan, pengelolaan APBS wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; efektif, pengelolaan APBS harus memperhitungkan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditentukan dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil; efisien, pengelolaan APBS harus didasarkan pada pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
Lanjutan Prinsip Pengelolaan APBS transparan, pengelolaan APBS memungkinkan masyarakat sekolah untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah; bertanggung jawab, pengelolaan APBS harus dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; adil, pengelolaan APBS harus menjaga keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaan dan atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif; manfaat, pengelolaan APBS diutamakan untuk kebutuhan masyarakat satuan pendidikan.
Klasifikasi Jenis Belanja pada Pemerintah Daerah Belanja sekolah dikelompokkan sbb: belanja investasi yaitu biaya yang disediakan dalam rangka pengadaan aktiva tetap untuk kepentingan pendidikan. Belanja Modal belanja operasional terdiri dari: belanja pegawai, adalah kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Belanja Pegawai belanja barang dan jasa, adalah pengeluaran untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanaan program dan kegiatan sekolah Belanja barang/Jasa Pasal 3 Permendikbud 60 Tahun 2011: Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Rincian jenis belanja Belanja Pegawai : Honorarium kegiatan Honorarium narasumber Gaji GTT/PTT Belanja Barang/Jasa : Belanja makan minum Iuran kegiatan Sewa kendaraan Uang transport Belanja bahan Belanja service Belanja pemeliharaan Belanja langganan daya Belanja hadiah lomba
Belanja Modal yang lazim dianggarkan oleh sekolah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga Belanja Modal Alat Peraga Pendidikan Belanja Modal Alat Laboratorium Belanja Modal Aktiva tetap lainnya Buku Perpustakaan
Pengeluaran yang tidak diperkenankan dianggarkan Tambahan penghasilan tetap tenaga pendidik Dana Kesejahteraan Komite Sekolah Uang transport untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah Dana Sosial dan asuransi Dana bantuan tunai untuk siswa Pembayaran rekening listrik, air, telpon untuk rumah dinas guru Biaya pulsa Karyawisata/studi tour yang membutuhkan biaya tinggi Dana qurban untuk siswa Belanja pembangunan sarana prasarana Belanja bunga pinjaman
APBS disusun berbasis kebutuhan riil dan menjadi prioritas sekolah Siklus penganggaran transaksi sekolah: Kebutuhan riil rincian kebutuhan penetapan prioritas (SPM) Anggaran penjabaran anggaran (DPA) komunikasi dengan Komite- dikirim ke Dinas revisi (bila ada)- disahkan. Sebelum memasuki tahun ajaran baru kepala sekolah wajib melakukan penjaringan aspirasi kepada seluruh warga sekolah sebagai bahan masukan untuk menyusun RKAS berdasarkan rencana kerja jangka menengah sekolah
APBS disusun berdasarkan potensi pendapatan sekolah Pendapatan adalah dana yang diperoleh berupa uang yang bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan masyarakat Perbup APBS menyatakan pendapatan sekolah dapat bersumber dari: anggaran pemerintah; anggaran pemerintah provinsi; anggaran pemerintah daerah; iuran dari masyarakat khusus untuk TK, SMA, SMK dan sekolah yang berstatus RSBI/SBI pada semua jenjang; sumber lain yang sah.
Revisi/Perubahan APBS Apabila terjadi penambahan/pengurangan anggaran dan kegiatan (yang sifatnya signifikan) maka dilakukan perubahan APBS Sekolah dapat melakukan perubahan APBS paling banyak 2 (dua) kali. Perubahan APBS dilakukan sesuai dengan mekanisme penyusunan APBS.
Pengesahan APBS oleh Kepala Dikpora Sekolah menyampaikan APBS yang telah ditetapkan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh pengesahan. Pengesahan APBS diberikan paling lama 14 hari setelah diterimanya dokumen APBS dengan lengkap dan benar.
Laporan Realisasi APBS Sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan sekolah, Kepala sekolah wajib menyusun laporan realisasi APBS setiap semester. Laporan APBS akan menyajikan perbandingan anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja yang dikelola oleh sekolah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan. Laporan APBS akan dapat dipergunakan untuk mengukur kinerja keuangan sekolah, penyerapan anggaran, dan ketaatan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku. Laporan realisasi APBS disampaikan kepada Kepala Dinas dan diinformasikan kepada PPKD untuk diakomodasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT