KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN RINGKASAN EKSEKUTIF Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN Jakarta, Mei 2011 BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
1. LATAR BELAKANG 1.1 ALASAN PENYUSUNAN RTR KAWASAN BBK Alasan penyusunan RTR Kawasan BBK adalah sebagai berikut: Mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional Perlunya landasan hukum yang kuat untuk menegakkan kewenangan dan tugas nasional dan daerah Penetapan kawasan BBK sebagai Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Perbatasan dan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 1.2 PERAN DAN FUNGSI RTR KAWASAN BBK Peran dan fungsi RTR Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, sebagai berikut: Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun berperan sebagai alat operasionalisasi RTRWN dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan BBK. Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun berfungsi sebagai pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan di Kawasan BBK. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan BBK. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan BBK. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan BBK. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan BBK. pengelolaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan BBK dengan Kawasan BBK. RINGKASAN EKSEKUTIF 1
2. PROSES LEGALISASI Kegiatan Pencapaian Pembahasan Di Daerah Desember 2008 Masukan teknis terhadap draft awal Raperpres oleh Pemerintah propinsi, kota dan kabupaten, dan Badan Pengusahaan Pembahasan Pokja 1 BKPRN Eselon 2 April 2009-April 2010 Masukan secara teknis sektoral dari Kementerian dan Badan yang berkaitan dalam pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun Kesepakatan Pemerintah Daerah Januari 2010 Pernyataan persetujuan dan dukungan terhadap terhadap substansi Raperpres berupa tanda tangan Kesepakatan Eselon 1 Tim Pelaksana BKPRN Juli 2010-Oktober 2010 Penyampaian Ke Presiden Melalui Setkab Oktober 2010 Substansi Raperpres beserta kelengkapanya telah disampaikan Pembahasan Substansi Raperpres KSN Kawasan BBK dengan Setkab Maret 2011-saat ini Substansi Raperpres pasal perpasal ditelaah beserta lampiran yang meliputi: Peta Struktur dan Pola Ruang, Tabel Indikasi program RINGKASAN EKSEKUTIF 2
3. OUTLINE RAPERPRES BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu : Pengertian Bagian Kedua : Ruang Lingkup Pengaturan Bagian Ketiga : Peran dan Fungsi RTR Kawasan BBK Bagian Keempat : Cakupan Kawasan BBK BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN BBK Bagian Kesatu : Tujuan Penataan Ruang Kawasan BBK Bagian Kedua : Kebijakan Penataan Ruang Kawasan BBK Bagian Ketiga : Strategi Penataan Ruang Kawasan BBK BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Rencana Sistem Pusat Kegiatan Bagian Ketiga : RencanaSistem Jaringan Prasaran (Jaringan Transportasi, Jaringan Energi , Jaringan Telekomunikasi, Jaringan Sumber Daya Air, Jaringan Prasarana Perkotaan ) BAB IV RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kawasan Lindung Bagian Ketiga : Kawasan Budi Daya BAB V ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Bagian Ketiga : Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang BAB VI ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Arahan Peraturan Zonasi Bagian Ketiga : Arahan Perizinan Bagian Keempat : Arahan Insentif dan Disinsentif Bagian Kelima : Arahan Sanksi BAB VII KELEMBAGAAN BAB VIII PERAN MASYARAKAT BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP RINGKASAN EKSEKUTIF 3
4. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI 1. mewujudkan ruang Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan mewujudkan penyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan berdaya saing pada Kawasan BBK sebagai KPBPB dalam mendukung perwuju dan koridor ekonomi Pulau Sumatera; amanat RTR Pulau 3. mewujudkan pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan BBK sebagai kawasan perbatasan 4. mewujudkan peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan Kebijakan: Strategi: perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya Antara lain menetapkan kawasan budi daya dan memanfaatkan sumber daya alam peningkatan pelayanan pusat kegiatan kawasan yang merata dan berhierarki Antara lain meningkatkan keterkaitan antar pusat-pusat kegiatan, mengendalikan yang tidak sesuai peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana sarana yang terpadu dan merata di seluruh kawasan Antara lain meningkatkan dan memantapkan kualitas jaringan transportasi, meningkatkan jaringan energi, meningkatkan sarana dan prasarana perkotaan pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan Antara lain mengembangkan pusat-pusat kegiatan ekonomi, menciptakan iklim investasi kondusif peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara Antara lain: menetapkan kawasan peruntukkan pertahanan dan keamanan negara pengendalian perkembangan kegiatan budi daya Antara lain menetapkan ketentuan-ketentuan peraturan zonasi, melakukan penertiban pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Antara lain menetapkan kawasan lindung, mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) danmenyelenggarakan upaya terpadu, melindungi kemampuan lingkungan hidup RINGKASAN EKSEKUTIF 4
5. STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK RINGKASAN EKSEKUTIF 5
6. POLA RUANG KAWASAN BBK RINGKASAN EKSEKUTIF 6
Arahan Pemanfaatan Ruang 10 Langkah Strategis Pengembangan BBK 1. Pengembangan koridor perdagangan dan jasa internasional di Batam (Batu Ampar-Batu Aji-Batam Center-Nagoya) 2. Pengembangan koridor perdagangan dan jasa internasional di Bintan (Tanjung Uban-Bandar Seri Bentan-Senggarang) 3. Pengembangan koridor perdagangan dan jasa internasional di Karimun (Malarko-CBD Tebing) 4. Pengembangan koridor industri internasional di Batam (Kabil-Batu Ampar-Muka Kuning-Batam Center-Tanjung Uncang-Lubuk Baja) 5. Pengembangan koridor industri internasional di Bintan (Galang Batang-Lobam Maritim- Bintan Timur-Dompak Darat) 6. Pengembangan koridor industri internasional di Karimun (Parit Rampak-Tanjung Melolo-Tanjung Penggaru-Tanjung Jepun-Tanjung Sememal-Pasir Panjang-Teluk Lekup) 7. Pengembangan koridor pariwisata mancanegara dan domestik di Batam (Nongsa-Tanjung Pinggir-Jodoh-Galang) 8. Pengembangan koridor pariwisata mancanegara dan domestik di Bintan (Lagoi – Pengunjan-Kuala-Sempang-Trikora) 9. Pengembangan koridor pariwisata mancanegara dan domestik di Karimun (Pongkar-Tebing-Pelalawan) 10 Pengembangan Zona Hankam Pemanfaatan ruang wilayah Batam, Bintan dan Karimun →berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang Pemanfaatan ruang wilayah Batam, Bintan dan Karimun dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan indikasi program utama pemanfaatan ruang, sumber pendanaannya, pelaksana kegiatan serta waktu pelaksanaan →indikasi program utama pemanfaatan ruang Indikasi program : (1) indikasi program utama pemanfaatan ruang untuk perwujudan struktur ruang, dan (2) indikasi utama program pemanfaatan ruang untuk perwujudan pola ruang RINGKASAN EKSEKUTIF 7
8. ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun RINGKASAN EKSEKUTIF 8
OPERASIONALDENAS KPBPB 9. KELEMBAGAAN PERATURAN PERTANGGUNG JAWABAN UU 1/2000; 36/2000; 44/2007 PENGATURAN KPBPB PRESIDEN PP 46/2007; 47/2007; 48/2007; 2/2009; 5/2011; 6/2011 PENETAPAN KPBPB BBK melaporkan KEUANGAN PERPRES/KEPPRES 30/2008; 9/2008; 10/2008; 11/2008 PEMBENTUKAN DN KPBPB OPERASIONALDENAS KPBPB APBN PERATURAN SEKTOR (K/L) PEMBENTUKAN DK BBK OPERASIONALDK BBK APBD PROV. APBD KAB/KOTA PERATURAN DEWAS PEMBENTUKAN BADAN PENGUSAHAAN OPERASIONAL BADAN PENGUSAHAN SUMBER LAIN SUMBER SENDIRI RINGKASAN EKSEKUTIF 9