Perbankan Syariah Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Direktorat Perbankan Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad

OPERASIONAL BANK SYARIAH
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH Pertemuan 2.
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank Indonesia.
Likuidasi Bank.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Peraturan Kehati-hatian
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Kondisi Perbankan Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Perbankan Syariah Indonesia   Pengaturan Perbankan Syariah Indonesia

LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH UU NO 7/92 tentang Perbankan PP no 72/92 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil UU No 10/98 tentang Perubahan UU No 7/92 Dicabut dg PP 30/99 BANK SYARIAH

LANDASAN HUKUM….. (lanjutan) Bank Umum Syariah BPR Syariah PBI No.4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional PBI No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Okt 2004 ttg Bank Umum yg Melaksanakan kegiatan usaha berdsrkan Prinsip Syariah. PBI No.7/35/PBI/2005 tgl 29 Sept 2005 ttg perubahan PBI No.6/24/PBI/2004 ttg Bank Umum yg Melaksanakan kegiatan usaha berdsrkan Prinsip Syariah PBI 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang BPR Berdsrkan Prinsip Syariah

Badan Arbritase Syariah POSISI BANK SYARIAH DaLaM KEUANGAN INDONESIA SWBI Badan Arbritase Syariah IMAB BUK IAI LKBBS BUS UUK BPRS PUAS DPS DPS DPS DPS transaksi Transaksi sebatas konsekuensi pengawasan DSN-MUI SWBI: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia IMAB: Investasi Mudharabah Antar Bank BUK: Bank Umum Konvensional BUK: Bank Umum Syariah (BSM&BMI) UUS: Unit Usaha Syariah BPRS: Bank Perkreditan Rakyat Syariah LKSBB: Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS: Dewan Pengawas Syariah DSN: Dewan Syariah Nasional Penetapan standar Penyelesaian perselisihan Pengawasan, pengaturan & perizinan

Cakupan Regulasi Perbankan: Cakupan regulasi dan standard perbankan syariah yang telah dihasilkan: Kelembagaan Pendirian Bank Pembukaan Kantor AD, Rencana Kerja, Kepemilikan, Kepengurusan dan SDM Kegiatan Usaha Bank Jenis Kegiatan dan Pembatasan Usaha Sumberdana dan Penyediaan Dana, dll Pengelolaan dan Operasional Bank Ketentuan Kehati-hatian (Prudential Regulations) Pelaporan, Transparansi dan Disclosure Transakasi Pembayaran, Lalu-lintas Giral, Pasar Keuangan Pembiayaan Darurat dll Pembinaan dan Pengawasan Bank Penilaian Tingkat Kesehatan Likuidasi Bank PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BPR SYARIAH PEMBUKAAN KC SYARIAH OLEH BANK KONVENSIONAL PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN (PPAP) PSAK NO.59 dan PAPSI LAPORAN BANK UMUM SYARIAH GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH

12 Peraturan Bank Indonesia Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah Bank Perkreditan Rakyat berdasarlan Prinsip Syariah Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional KualitasPerubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Aktiva Produktif Bank Syariah (KAP) Bank Umum Syariah Kualitas Aktiva Produktif Bank Syariah (KAP) BPR Syariah Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank Umum Syariah Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) BPR Syariah Giro Wajib Minimum (GWM) Kliring Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)

Kelembagaan Bank Syariah Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998: Persyaratan dan tatacara pendirian bank umum dan BPR Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia SK No.32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah PBI No. 6/24/PBI/2004 ttg Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (mencabut SK No.32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah) PBI 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI 6/17/2004 tentang BPR Berdasarkan Prinsip Syariah PBI No. 7/35/PBI/2005 perubahan atas No. 6/24/PBI/2004 ttg Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 ttg Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konv menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.

BENTUK USAHA Bank Umum Syariah Bank Muamalah Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) Bank Konvensional Cabang Syariah Unit Usaha Syariah (1 level dibawah Direksi) BNI Syariah, IFI Syariah, Danamon Syariah, Bukopin Syariah, BTN Syariah, HSBC Syariah dsb.

Pembukaan Kantor Bank Syariah oleh Bank Umum Konvensional PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 ttg Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konv menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional :  wajib membentuk Unit Usaha Syariah Pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) Pembukaan Kt di bawah KCS Unit Syariah (US) Layanan Syariah

Alternatif Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah UUS (unit usaha syariah) US (unit syariah) KCK (kantor cabang konvensional) KCS (kantor cabang syariah) KbKCK (kt pembantu kc konvensional)

Pembukaan Kantor Bank Syariah oleh Bank Umum Konvensional Pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) dengan cara: Membuka KCS baru Mengubah KC konvensional menjadi KCS Meningkatkan status KCPS menjadi KCS Wajib melaksanakan hal-hal sbb: Membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) Menyisihkan modal kerja unt kegiatan ush berdsrkan prinsip syariah minimum unt mengcover bi ops awal, memenuhi rasio KPMM bagi UUS

Dewan Pengawas Syariah Contoh Bagan Organisasi Bank Umum Syariah PSAK - 59 RUPS / Rapat Anggota Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Audit Dewan Direksi Divisi / Urusan Divisi / Urusan Divisi / Urusan Divisi / Urusan Kantor Cabang Kantor Cabang Kantor Cabang

Contoh Bagan Organisasi Bank Umum Konvensional yang membuka Kantor Cabang Syariah PSAK - 31 PSAK - 59 RUPS / Rapat Anggota Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Audit Dewan Direksi Divisi / Urusan Divisi / Urusan Divisi / Urusan Unit Usaha Syariah Kantor Cabang Syariah Kantor Cabang Syariah Kantor Cabang Konvensional Kantor Cabang Konvensional

Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Dalam rangka menjaga kegiatan usaha bank syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah Penjelasan UU No.10 Tahun 1998 Pasal 6 huruf m : Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah; Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) DPS wajib mengikuti fatwa dari DSN DPS adalah dewan yang ditempatkan di Bank Syariah yang keanggotaannya ditetapkan berdasarkan rekomendasi DSN yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha Bank. DSN merupakan dewan yang dibentuk oleh MUI merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa syariah terhadap jenis-jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan di Indonesia

Kegiatan Usaha dan Produk Bank Syariah Pasal 1 angka 13 UU No.10 Th.1998 ttg Perbankan: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)