HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakutas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
ISTILAH HAN di dalam negeri Hukum Tata Pemerintahan Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara di luar negeri Administratief Recht (Belanda) Administrative Law (Inggeris) Verwaltungs Rechts (Jerman) Droits Administrasi (Perancis)
Permendari 32/2011 UU 17/2003 dll PP 57/2005 dll Hk Adm. Negara/Publik Hukum Keuangan Negara Hk Pajak PP 57/2005 dll Hk Agraria Hk Kepeg Negara Permendari 32/2011 DLL
DASAR HUKUM UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU 10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah UU 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana UU 11/2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Sedangkan PP yang terkait yang telah ditetapkan adalah: PP 57/2005 Tentang Hibah Kepada Daerah. PP 58/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota PP 41/2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah PP 71/2010 Tentang Standar Akutansi Pemerintahan PP 10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 yang sedang kita bahas ini.
Adanya permasalahan hukum terkait dengan pemberian hibah dan bansos. Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial perlu ditetapkan Belum ada aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos di daerah Belum seluruhnya daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang hibah dan bansos. Adanya permasalahan hukum terkait dengan pemberian hibah dan bansos. Hasil kajian & rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dengan ditetapkannya Permendari 32/2011 maka telah terjadi perubahan : Semua penerima hibah harus dicantumkan dalam RKA SKPD dan RKA PPKD sampai dengan rincian objek. Artinya dalam menyusun RKA sudah harus dipastikan siapa penerimanya dan berapa besarnya. Yang selanjutnya setelah Ranperda APBD ditetapkan, kepala Daerah akan menetapkan Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Penerima Hibah Bansos. 1
2 Tidak dapat lagi menganggarkan hibah bansos baik sebagian maupun keseluruhan dalam bentuk gelondongan (hanya sampai jenis belanja).
Surat Edaran 903/4127/SJ (Proses Penganggaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial datam APBD TA 201) Pemerintah Daerah dalam menganggarkan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD TA 2012, pada prinsipnya tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Alokasi untuk yang belum didasarkan pada usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, maka proses penganggaran pemberian hibah dan bantuan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dengan tetap melengkapi usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, evaluasi dan rekomendasi Kepala SKPD serta pertimbangan TAPD. 2
3. Usulan tertulis, evaluasi dan rekomendasi Kepala SKPD serta pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilengkapi sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2012. 3
Terima Kasih Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakutas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya