HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GADAI.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Larangan ini menunjukkan untuk kita tidak menitipkan kedaaraan lewat dari jam karena bukan tanggung jawab petugas jika terjadi kelihangan Jika tidak.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
PENYIDIKAN NEGARA.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Penyitaan.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Sewa menyewa rumah.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
PENYIDIKAN.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
ANEKA PERJANJIAN.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Transcript presentasi:

HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13

HIBAH HIBAH adalah suatu persetujuan dimana pihak kesatu dimasa hidupnya telah menyanggupi dengan sungguh- sungguh dan dengan Cuma-Cuma untuk memberikan suatu benda kepada pihak lainnya yang tidak dapat ditarik kembali dan yang oleh pihak lainnya itu telah diterima dengan baik.

syarat-syarat hibah : 1. Pemberian itu harus dengan Cuma-Cuma artinya tidak memakai pembayaran. 2. Pihak kedua menerimanya dengan baik. PENITIPAN : Adalah suatu pekerjaan dimana pihak satu menerima barang dari pihak lainnya, dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan seperti semula.

Kewajiban penyimpan : Penyimpan harus menjaga barang yang dititipkan sebagai barangnya sendiri. Penyimpan tak berhak menyelidiki barang yang dititipkan kalau barang tersebut dalam peti/disegel. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada yang menitipkan jika yang menitipkan menghendakinya, walaupun sudah ada persetujuan mengenai waktu pengambilan kecuali kalau barang yang dititipkan itu disita.

4. Penyimpan hanya wajib mengembalikan titipan dalam keadaan seperti adanya ketika pengembaliannya itu berlaku, sedang kekurangan-kekurangan yang terdapat pada barang tersebut, bila kekurangan-kekurangan itu tidak terjadi karena kesalahan si penyimpan, menjadi tanggung jawab pemberi titipan sendiri.

Hak penyimpanan : Penyimpan tidak berhak minta bukti bahwa yang menitipkan barang tersebut adalah betul-betul pemilik dari barang yang akan dititipkan.tetapi kalau penyimpanan mengetahui bahwa barang curian dan ia mengetahui pemilik barang tersebut yang sesungguhnya, maka ia wajib memberitahukan hal ini kepada pemilik yang sebenarnya, agar barang tersebut diambil pada waktu yang tertentu. Tetapi kalau pemilik yang sebenarnya itu lupa untuk mengambilnya, maka penyimpan bebas untuk menyerahkan kembali titipan kepada orang yang menyimpan itu (dari siapa barang itu diterimanya kepada si pemberi titipan).