ذَبْحُ حَيَوَانٍ مَخْصُوْصٍ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ Qurban Definis Qurban ذَبْحُ حَيَوَانٍ مَخْصُوْصٍ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ “Menyembelih hewan tertentu, dengan niat mendekatkan diri, pada waktu tertentu” Qurban pertama kali disyariatkan dalam Islam pada pada tahun ke 2 Hijriah, bersamaan dengan diwajibkannya Zakat dan sholat dua hari raya. Keutamaan Qurban Dari Aisyah ra, Rasul saw bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبُّ إلىَ اللَّهِ مِنْ إرَاقَةِ) اهراق ) الدَّمِّ “Tidak ada seseorang yang melakukan suatu amalan di hari berkurban lebih Allah cintai daripada menumpahkan darah.. (HR.al-Hakim, THurmudzi dan Ibnu Majah) Imam Ahmad, seandainya orang bersedekah di hari itu seharga hewan Qurban tidak akan sama pahalanya dengan dia berQurban.
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Diantara hikmah berqurban; Sebagai tanda syukur atas nikmat (berupa harta) yang diberikan Allah Sebagai tanda syukur atas nikmat panjang umur Sebagai penggugur dosa baik karena terpeleset melakukan perbuatan maksiat atau disebabkan karena kurang sempurna dalam menjalankan perintah-perintah Allah. Berqurban sebagai sarana untuk memperluas rizki dari Allah. Hukum Ber-Qurban Imam Abu Hanifah: Hukumnya Wajib satu kali setiap tahunnya. Imam Abu Hanifah rhm berpegang dengan hadits, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا "Barangsiapa yang mendapatkan keluasan rizki dan dia tidak berqurban maka janganlah dia mendekati tempat-tempat sholat kami". (HR. Ibnu Majah)
Beliau mengatakan; Bila qurban itu tidak wajib tidak mungkin Rasul mengancam dengan ancaman yang sangat keras seperti dalam hadits ini. Jumhur (pendapat yang terbanyak seperti Imam Malik, Syafií dan Ahmad); Sunnah Muakkadah dan Makruh bagi mereka yang tidak melakukannya padahal dia mampu. Mereka berpegang dengan beberapa dalil diantaranya; Hadits إذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِيْ الحِجَّةِ وَ أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَ أظْفَارِهِ "Jika kalian telah melihat Hila bulan Dzul Hijjah dan salah seorang diantara kalian ada yang hendak berqurban maka hendaklah dia menahan untuk tidak memangkas rambutnya dan tidak memotong kukunya". (HR.Muslim, Thurmudzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Nasai) ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضٌ وَ هُنَّ لَكُمْ تَطُوُّعٌ: اَلْوِتْرُ وَ النَّحْرُ وَ صَلاَةُ الضُّحَى Tiga perkara yang bagiku wajib dan bagi kalian sunnah, yaitu sholat witir, berqurban dan sholat dhuha. (HR.Ahmad)
Menurut sebagian keterangan dari ulama, bahwa: Abu Bakar ra dan Umar ra tidak berqurban karena beliau khawatir adanya orang yang beranggapan qurban itu hukumnya wajib. Satu ekor kambing untuk satu keluarga Tidak mengapa untuk menyembelih satu hewan Qurban untuk seluruh anggota keluarga, tetapi tidak ada larangan atau baik jika setiap anggota keluarga menyembelih hewan qurban sendiri-sendiri. Abu Hurairah ra: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ..فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ ...وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Sungguh Rasul saw jika hendak ber-qurban beliau membeli dua ekor kambing yang gemuk, dan disembelih salah satunya untuk umatnya dan yang lainnya untuk Nabi Muhammad saw dan keluarga Nabi Muhammad saw. (HR. Ibnu Majah, juga diriwayat oleh Aisyah ra, dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik ra “...an Ahli Baitihi” dan Hakim: ..Anni wa an Ummati, Imam Muslim dari riwayat Anas bin Malik ra)
Ali bin Abi Thalbi ra: أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ أَمَرَنِي بِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا أَدَعُهُ أَبَدًا Sungguh dia menyembelih Qurban dua ekor kambing, satu diperuntukkan abi dan lainnya untuk dirinya, saat ditanya, beliau berkata: Aku diperintahkan oleh Nabi Saw dan aku tidak akan meninggalkannya. (HR.Thurmudzi,hadits ini Gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalan Syarik, tetapi menurut Ali al-Madini: Hadits ini juga diriwayat oleh ulama lain selain Syarik. Imam Hakim mengeluarkannya dalam kitab al-Mustadrak dan Abu Hasna ini adalah Hasan bin Hakam an-Nakhai) Berqurban Untuk Orang lain ? Berpegang dengan riwayat-riwayat tersebut para ulama membolehkan berqurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan hukumnya seperti qurban biasa Diperbolehkan tetapi daging hewannya harus disedekahkan semuanya Ibnu Mubarak rhm: Lebih afdhal bersedakah dengan seharga hewan qurban yang diniatkan untuk mayit. Tidak diperbolehkan
Macam Qurban Qurban nadzar. Daging hewan kurbannya tidak boleh dimakan bagi yang kurban dan semuanya harus disedekahkan kepaada orang lain. Qurban biasa atau sunnah. Maka tidak mengapa baginya untuk memakan daging hewan qurban tersebut tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Apakah syarat bagi mereka yang hendak berqurban ? Muslim Meredeka Berakal Mazhab Syafiiyyah dan Hanabilah; Ke-sunnahán untuk mukim atau musafir, Hanafiyyah : Musafir tidak sunnah, Malikiyyah: Tidak sunnah bagi yang berhaji. Mampu (setelah memenuhi kewajiban di hari itu atau bulan itu)
Jundub al-Bajali ra, Rasul saw: Syarat hewan Qurban Hewan yang hendak diqurbankan tidak cacat Disembelihnya setelah sholat ied Jundub al-Bajali ra, Rasul saw: مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ أُضْحِيَّتَهُ وَمَنْ لَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ Siapa yang menyembelih salah seorang diantara kalian sebelum sholat maka hendaknya dia mengulang kurbannya dan siapa yang tidak menyembelih tidak menyebut nama Allah (HR.Ibnu Majah) Batas akhirnya yaitu tiga hari setelah hari raya idul adha (10, 11, 12 dan 13 sebelum Maghrib) Menurut Imam Malik; Yang menyembelihnya ber-Agama Islam dan tidak patungan kecuali sapi atau unta untuk tujuh orang. نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ بِالْحُدَيبِيَّةِ اَلْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَ البَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ "Kami pernah berqurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiah, setiap unta untuk tujuh orang dan untuk setiap satu sapi untuk tujuh orang". (HR.Jamaáh)
Hewan apakah yang lebih afdhal ? Hanafiah; Yang termulia adalah yang paling banyak dagingnya. Tetapi bila dagingnya sama banyaknya maka yang lebih disukai oleh masyarakat disekitar itu yang lebih baik. Malikiyyah; Yang terbaik adalah kambing, sapi lalu Unta. Dalilnya; Melihat dari sisi lezatnya daging hewan Dilihat dari berQurbannya Nabi Muhammad saw beliau selalu berqurban kambing Penggantian Nabi Ismail as saat dikurbankan oleh ayahnya beliau diganti dengan seekor domba. Syafií dan Hanbali; Unta, sapi lalu kambing. Mereka melihat dari sisi banyaknya jumlah daging yang dihasilkan Perumpamaan yang disampaikan Rasul saw saat berbicara tentang keutamaan pahala bagi mereka yang datang terlebih dahulu untuk mendirikan sholat Jumát. (sebagaimana disebutkan diriwayatkan oleh al-Jamaáh kecuali Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Sunnah ber-Qurban, diantaranya; Membeli hewan qurban beberapa hari sebelum penyembelihan. Menyembelih sendiri jika mampu وَيَذْبَحُهُمَا وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ Nabi menyembelih dua ekor..menyembelih keduanya (dalam riwayat lain: Biyadihi) dan memberikan nama serta bertakbir (HR.Nasai) Menarik dengan lemah lembut tidak dengan kasar Menyembelih dengan menghadap qiblat Yang berqurban hadir saat penyembelihan. (HR. Al-Hakim, Baihaqi dan Thabrani dari hadits Abu Said al-Khudri dan juga al-Bazzar, dari riwayat Ali bin Abi Thalib dalam kitab Abu Qasim al-Asbahani) Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih Syaddad bin Aus ra, Rasul saw bersabda: وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَته Dan jika kalian menyembelih maka baiklah saat menyembelih dan hendaknya menajamkan pisaunya dan menyamankan hewan sembelihannya. (HR.Muslim)
إِذَا ضَحَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ Dikatakan oleh Para Ulama ..وَيُسْتَحَبّ أَلَّا يُحِدّ السِّكِّين بِحَضْرَةِ الذَّبِيحَة ، وَأَلَّا يَذْبَح وَاحِدَة بِحَضْرَةِ أُخْرَى Dianjurkan untuk tidak mengasah pisau di hadapan hewan sembelihannya dan tidak menyembelih dihadapan hewan lainnya yang hendak disembelih. Membersihkan pisau dari sisa darah setelah penyembelihan sebelumnya Setelah disembelih hendaknya mendiamkan hewan tersebut hingga benar-benar mati barulah dilakukan penyesetan kulitnya. Menurut Malikiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah; bila sudah memasuki 10 Dzulhijjah hendaknya tidak memotong kuku atau rambut sehingga disembelih hewan qurbannya. Memakan sebagian dari daging qurbannya Abu Hurairah ra, Rasul saw bersabda: إِذَا ضَحَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ Jika berkurban salah seorang diantara kalian hendaknya dia memakan sebagian daging kurbannya itu. (HR.Ahmad)
الَلَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ Do’a atau bacaan saat menyembelih: Jumhur; وَجَّهْتُ وَ جْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَ الأَرْضَ حَنِيْفًا وَ مَا أنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ, إنَّ صَلاَتِيْ وَ نُسُكِيْ وَ مَحْيَايَ وَ مَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ, لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ بِذَالِكَ أُمِرْتُ وَ أناَ أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ, بِسْمِ اللهِ, اللهُ أكبر, اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَ لَكَ. اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ(............)كَماَ تَقَبَّلْتَ مِنْ إبْرَاهِيْم Jika tidak memotong sendiri maka saat membaca Taqabbal min ( disebutkan namanya) Syafiiyyah; Membaca Basmalah secara sempurna atau cukup dengan Bismillah Bersholawat kepada Rasulullah saw Menghadap Qiblat hewan sembelihan dan yang menyembelihnya Bertakbir (setalah menyebut nama yang berqurban atau sebelumnya) Dan membaca doá; الَلَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ "Ya Allah, ini (qurban) dari Kamu dan aku persembahkan untuk-Mu" Bila digabung menjadi: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ (بِسْمِ اللهِ), الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ(.......) اللهُ أكْبَر, الَلَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ.
Umur Hewan Dari Jabir ra, Rasul saw bersabda: لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ Jangalah kalian menyembelih kecuali Musinnah kecuali kalian mengalami kesulitan maka sembelihlah hewan dari Dhahnu. (HR.Muslim) Daging Hewan Qurban Jabir ra: (HR.Muslim) عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا Nubaisyah ra, Rasul saw: (ibnu Majah) كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا