SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM Corie Indria Prasasti, SKM., M.Kes Dept. Kesehatan Lingkungan FKM-Unair
Tidak ada kehidupan di dunia, tanpa ada air Sel tubuh manusia sebagian besar terdiri dari air Keseimbangan air masuk dan keluar memerlukan suplai air minum Kegiatan sehari-hari lainnya memerlukan air bersih
Definisi Air minum (potable water) : air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (PERMENKES RI NO. 492/MENKES/PER/IV/2010) Air bersih (clean water) : air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak (PERMENKES RI NO. 416/MENKES/Per/IX/1990)
Pemenuhan Kebutuhan Air Minum daerah perkotaan Air Minum dari Air Bersih (dimasak dulu sebelum dikonsumsi) Diperoleh dari sumber : Air PDAM, air sumur dll Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Minum Isi Ulang (AMIU)
SUMBER AIR MINUM Air PDAM ~ kualitas air bersih Air sumur Sumber air air permukaan, pada umumnya telah mengalami pencemaran fisik, kimia, biologis proses pengolahan konvensional sd advanced Harus dimasak dulu Air sumur Kualitas tergantung lokasi Kandungan mineral tertentu
AMDK Sumber air mata air proses pengolahan advanced, dikemas dalam wadah Potable water Ada standart mutu Harga relatif mahal AMIU Sumber air bervariasi proses pengolahan advanced Harga lebih murah dibanding AMDK
SYARAT AIR MINUM Syarat air minum aman bagi kesehatan, apabila memenuhi persyaratan : Fisika Mikrobiologis Kimiawi Radioaktif Yang dimuat dalam parameter wajib dan tambahan
SYARAT AIR MINUM Kimia Bau, Warna, Kekeruhan, TDS, Rasa, Suhu Fisika Bau, Warna, Kekeruhan, TDS, Rasa, Suhu Mikrobiologi E-coli, Total Koliform Kimia Arsen, Fluorida, Kadmium, Aluminium, Besi, Seng, pH, dll
PERATURAN TENTANG PERSYARATAN AIR MINUM PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, RI No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Peryaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI 01-3553-1996 Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
PENGAWASAN KUALITAS AIR Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.
Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup: pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air b. pemeriksaan contoh air c. analisis hasil pemeriksaan perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggungan/perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.
PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM Pengawasan secara eksternal Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau KKP khusus untuk wilayah kerja KKP Pengawasan secara internal Penyelenggara air minum Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Pengawasan kualitas air mimun, meliputi: 1. Inspeksi sanitasi 2. Pengambilan sampel air 3. Pengujian kualitas air 4. Analisis hasil pemeriksaan laboratorium 5. Rekomendasi dan tindak lanjut
Pengawasan Pemerintah thd Depot AMIU Berdasar Kepmenkes RI No. NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 yang melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. 860 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Teknologi AMIU dan AMDK sama-sama menggunakan teknologi advanced yg bertujuan meningkatkan kualitas air bersih menjadi air minum Standart air prodduksi AMIU harus sesuai dg peraturan yg telah ditetapkan masih ada AMIU yg tidak memenuhi syarat
Terima Kasih