PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC.MOJOGEDANG 14 DESEMBER 2009
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH UU No 22 Tahun 2009 TATA CARA BERLALU LINTAS GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS PENUTUP
I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAH Patroli Keamanan Sekolah adalah salah satu giat ekstrakuriler di sekolah - sekolah Indonesia. Berdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama Polisi Keamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubah menjadi Patroli Keamanan Sekolah atas persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo. Tugas PKS adalah pengawas/pemantau tindakan negatif yg terjadi disekolah, keamanan sekolah, membantu tugas POLANTAS di lingkungan Sekolah. Briptuhariyanto.wordpress.com
DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI 2009 II. UU No 22 Tahun 2009 DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI 2009 LALU LINTAS KENDARAAN BERMOTOR RUANG LALU LINTAS JALAN PARKIR BERHENTI PENGEMUDI
Adalah : gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan
Adalah : setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel
Adalah : prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung
Adalah : keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
Adalah : keadaan kendaraan berhenti untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Adalah : orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM
III. TATA CARA BERLALU LINTAS ketertiban dan keselamatan pengunaan lampu utama jalur atau lajur lalu lintas belokan atau simpangan kecepatan berhenti parkir
1. Ketertiban dan keselamatan Penguna Jalan wajib : Berprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yang membahayakan keamanan lalu lintas jalan Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalanan Mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalan Membawa surat kelengkapan kendaraan Gunakan sabuk keselamatan Gunakan helm standar spm dilarang membawa penumpang lebih dari satu
2. Pengunaan Lampu Utama Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu Spm wajib menyalakan lampu pada siang hari Hasil survey dan uji coba Polda metro jaya dengan menyalakn lampu pada siang hari dapat menekan angka kecelakaan sampai 50%
3. Jalur atau Lajur lalu lintas Penguna jalan harus mengunakan jalur sebelah kiri Jalur kanan hanya digunakan untuk melewati kendaraan lain atau diperintahkan POLRI Spm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajur kiri Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi, belok, ubah arah, atau mendahului kbm lain
JALAN JALUR LAJUR Briptuhariyanto.wordpress.com
4. Belokan atau Simpangan Pengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajib mengamati LL depan,samping, dan belakang dan memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan) Pd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belok kiri kecuali ada petunjuk Pd persimpangan tanpa APILL pengemudi harus mengutaman: - kbm dari depan atau dari cab persimpangan yang dinyatakan dgn rambu dan marka - mengutamakan kbm yang dari kiri - pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm dr kanan
5. Kecepatan Pengemudi kbm dilarang melebihi batas kecepatan dan berbalapan dgn kbm lain Taati rambu dan marka jalan yg menyatakan batas kecepatan Pengemudi wajib memperlambat kecepatan saat melewati kbm umum yg naik turunkan penumpang,kendaraan yg ditarik hewan, pusat giat masyarakat, perlintasan KA dan penyebrang jalan Saat memperlambat perhatikan situasi
DALAM KOTA : 50 KM/JAM LUAR KOTA : 80 KM/JAM PEMUKIMAN : 25 KM/ JAM JALUR LAMBAT : 25 KM/ JAM JALAN TOL :100 KM/JAM Briptuhariyanto.wordpress.com
6. Berhenti Setiap kbm boleh berhenti disetiap jalan kecuali : jalan yang terdapat rambu larangan berhenti Tempat yang membahayakan keslamatan dan kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan, dll ) Jalan tol Kbm yang akan berhenti wajib memberi isyarat tanda berhenti
Briptuhariyanto.wordpress.com
7. Parkir Parkir kbm dilakukan secara sejajar atau membetuk sudut menurut arah LL Kbm yang parkir atau berhenti dalam keadaan darurat dijalan wajib memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat Briptuhariyanto.wordpress.com
Briptuhariyanto.wordpress.com
IV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS STOP SEMUA ARAH STOP ARAH TERTENTU STOP DEPAN STOP BELAKANG STOP DEPAN BELAKANG JALAN KANAN JALAN KIRI JALAN KANAN JALAN KIRI PERLAMBAT DEPAN PERLAMBAT BELAKANG PERCEPAT KANAN PERCEPAT KIRI
5 GERAKAN STOP
3 GERAKAN JALAN
4 GERAKAN PERLAMBAT DAN PERCEPAT
SEKIAN DAN TERIMAKASIH