PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Patroli Keamanan Sekolah atau PKS
Advertisements

P ENYULUHAN U NDANG -U NDANG N O 22 T AHUN 2009 TENTANG L ALU L INTAS J ALAN R AYA D I K ECAMATAN N ATAR K ABUPATEN L AMPUNG S ELATAN Oleh: SATRIA PRAYOGA.
Prosedur Pembuatan SIM Arab Saudi (1):
Inovasi Polantas Dalam Pelayanan Pembuatan SIM Oleh: Reinaldy Gianezar
Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
ANALISA KECELAKAAN DAN KESELAMATAN LALIN
Metode Survey Lalu-Lintas
Design By:Kiyan  Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah.
2. Latar Belakang Permasalahan.
ABSTRAK Pola pergerakan dalam sistem transportasi sering dijelaskan sebagai arus pergerakan (kendaraan, penumpang dan barang) yang bergerak dari zona asal.
Lets start….
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH BY: RAFI DAN LUTHFI. Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang.
VOLUME RUAS JALAN PADA SATU LAJUR DAN KECEPATAN SESAAT PADA JAM PUNCAK
SAFETY DRIVING KEAMANAN MENGEMUDI.
PENDIDIKAN LALU LINTAS
7 Oleh Ir. Nunung Widyaningsih,Pg.Dip.(Eng)
BAB II PENAMPANG MELINTANG JALAN
SADAR LALU LINTAS Kelompok 1.
PAHAT BUBUT RATA KANAN / KIRI PAHAT BUBUT ALUR / POTONG
Latar Belakang Safety Tips “Mudik Lebaran”
Lalu lintas harian rata – rata
ANALISIS TINGKAT PELANGGARAN ARAH ARUS LALU LINTAS
Patroli keamanan sekolah
PRESENTED BY:KEMAL GHANI AND BARON ARIEL
JURUSAN TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS GUNADARMA
BY : Khrisnadi P. AND Danan jaya. Apa Itu PKS Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang.
Patroli keamanan sekolah
(patroli keamanan sekolah)
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
by:renggalih pamrayoga
Presented by Aisya Prisetyaputri and Nizami Syafakila Nuril.
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
Kelas : 5d By :nagib dan fahmi
11 JENIS-JENIS SISTEM PENGENDALIAN TRANSPORTASI SISTEM PENGENDALIAN:
PERSIMPANGAN BERSINYAL
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN
REKAYASA TRANSPORTASI
Sistem Aman Pendukung Pengguna Jalan Rentan
KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
KECELAKAAN LALU LINTAS (KLL)
MENUMBUHKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS Dari Diri Sendiri.
Pks (patroli keamanan sekolah)
Penyebab Kemacetan di depan sekolah kita…
Belok - 1.
REKAYASA TRANSPORTASI
POIN – POIN YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH SEORANG DEFENSIVE DRIVER
DENGAN TERTIB BERLALU LINTAS
By :Ilyasa Rangsang Kusuma
di Ibukota Jakarta TERTIB BERLALU LINTAS
Tips Cara Aman Bersepeda
Karakter Berlalu Lintas Pengendara Bermotor.
KESELAMATAN BERKENDARA.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LIINTASAN KHUSUS SEPEDA MOTOR (LKSM)
Standar Kompetensi Menulis
BAHAN KULIAH HKM LALIN OLEH : AIRI SAFRIJAL RAMBU-RAMBU DAN
DOSEN PEMBIMBING : Ir. H. Amsori M. Das, M.Eng
Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Lima kunci menjadi pengemudi yang selamat
Quality Asurance Kumaedi hamzah Mrs R33/
Puntodewo Sub Bagian/ SMF Orthopaedi & Traumatologi
Teks Prosedur Kompleks Kelas X
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Awak Columbia Wanita: Laurel Clark.
EPIDEMIOLOGI KECELAKAAN
KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA
Manajemen Pejalan Kaki
Transcript presentasi:

PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC.MOJOGEDANG 14 DESEMBER 2009

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH UU No 22 Tahun 2009 TATA CARA BERLALU LINTAS GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS PENUTUP

I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAH Patroli Keamanan Sekolah adalah salah satu giat ekstrakuriler di sekolah - sekolah Indonesia. Berdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama Polisi Keamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubah menjadi Patroli Keamanan Sekolah atas persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo. Tugas PKS adalah pengawas/pemantau tindakan negatif yg terjadi disekolah, keamanan sekolah, membantu tugas POLANTAS di lingkungan Sekolah. Briptuhariyanto.wordpress.com

DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI 2009 II. UU No 22 Tahun 2009 DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI 2009 LALU LINTAS KENDARAAN BERMOTOR RUANG LALU LINTAS JALAN PARKIR BERHENTI PENGEMUDI

Adalah : gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan

Adalah : setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel

Adalah : prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung

Adalah : keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya

Adalah : keadaan kendaraan berhenti untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya

Adalah : orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM

III. TATA CARA BERLALU LINTAS ketertiban dan keselamatan pengunaan lampu utama jalur atau lajur lalu lintas belokan atau simpangan kecepatan berhenti parkir

1. Ketertiban dan keselamatan Penguna Jalan wajib : Berprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yang membahayakan keamanan lalu lintas jalan Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalanan Mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalan Membawa surat kelengkapan kendaraan Gunakan sabuk keselamatan Gunakan helm standar spm dilarang membawa penumpang lebih dari satu

2. Pengunaan Lampu Utama Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu Spm wajib menyalakan lampu pada siang hari Hasil survey dan uji coba Polda metro jaya dengan menyalakn lampu pada siang hari dapat menekan angka kecelakaan sampai 50%

3. Jalur atau Lajur lalu lintas Penguna jalan harus mengunakan jalur sebelah kiri Jalur kanan hanya digunakan untuk melewati kendaraan lain atau diperintahkan POLRI Spm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajur kiri Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi, belok, ubah arah, atau mendahului kbm lain

JALAN JALUR LAJUR Briptuhariyanto.wordpress.com

4. Belokan atau Simpangan Pengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajib mengamati LL depan,samping, dan belakang dan memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan) Pd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belok kiri kecuali ada petunjuk Pd persimpangan tanpa APILL pengemudi harus mengutaman: - kbm dari depan atau dari cab persimpangan yang dinyatakan dgn rambu dan marka - mengutamakan kbm yang dari kiri - pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm dr kanan

5. Kecepatan Pengemudi kbm dilarang melebihi batas kecepatan dan berbalapan dgn kbm lain Taati rambu dan marka jalan yg menyatakan batas kecepatan Pengemudi wajib memperlambat kecepatan saat melewati kbm umum yg naik turunkan penumpang,kendaraan yg ditarik hewan, pusat giat masyarakat, perlintasan KA dan penyebrang jalan Saat memperlambat perhatikan situasi

DALAM KOTA : 50 KM/JAM LUAR KOTA : 80 KM/JAM PEMUKIMAN : 25 KM/ JAM JALUR LAMBAT : 25 KM/ JAM JALAN TOL :100 KM/JAM Briptuhariyanto.wordpress.com

6. Berhenti Setiap kbm boleh berhenti disetiap jalan kecuali : jalan yang terdapat rambu larangan berhenti Tempat yang membahayakan keslamatan dan kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan, dll ) Jalan tol Kbm yang akan berhenti wajib memberi isyarat tanda berhenti

Briptuhariyanto.wordpress.com

7. Parkir Parkir kbm dilakukan secara sejajar atau membetuk sudut menurut arah LL Kbm yang parkir atau berhenti dalam keadaan darurat dijalan wajib memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat Briptuhariyanto.wordpress.com

Briptuhariyanto.wordpress.com

IV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS STOP SEMUA ARAH STOP ARAH TERTENTU STOP DEPAN STOP BELAKANG STOP DEPAN BELAKANG JALAN KANAN JALAN KIRI JALAN KANAN JALAN KIRI PERLAMBAT DEPAN PERLAMBAT BELAKANG PERCEPAT KANAN PERCEPAT KIRI

5 GERAKAN STOP

3 GERAKAN JALAN

4 GERAKAN PERLAMBAT DAN PERCEPAT

SEKIAN DAN TERIMAKASIH