PELATIHAN KURIKULUM 2013 TAHUN 2014
PELAKSANAAN PELATIHAN KURIKULUM TAHUN 2014 KETENTUAN UMUM JENIS PELATIHAN DAN SASARAN LOKASI PELATIHAN WAKTU PELAKSANAAN PELATIHAN STRATEGI PELAKSANAAN TERKAIT EFISIENSI PENETAPAN LOKASI SEKOLAH PENYELENGGARA BERBASIS LETAK GEOGRAFIS PENUNJUKAN NARASUMBER NASIONAL DAN INSTRUKTUR NASIONAL SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSAANAAN PELATIHAN KERJASAMA PEMBIAYAAN PELATIHAN DENGAN DINAS PENDIDIKAN
Pelatihan Kurikulum untuk jenjang SD bagi Guru kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, dan pendidikan jasmani Pelatihan Kurikulum untuk jenjang SMP bagi Guru Mata pelajaran kelas VII dan kelas VIII. Guru agama akan dilatih oleh Kementerian Agama. Pelatihan Kurikulum untuk jenjang SMA dan SMK bagi guru Mata pelajaran Kelas X dan Kelas XI. Guru agama akan dilatih oleh Kementerian Agama. Pelatihan Kurikulum bagi Kepala Sekolah Pelatihan Kurikulum bagi Pengawas Sekolah Peserta pelatihan adalah peserta yang sama sekola belum mengikuti pelatihan kurikulum pada tahun 2013 maupun Pelatihan Kurikulum pada PLPG Tahun 2013 dan KETENTUAN UMUM
JENIS PELATIHAN DAN SASARAN NOJENIS PELATIHANSDSMPSMASMKTOTAL 1Narasumber Nasional *) Pola 52 jam Instruktur Nasional **) Pola 52 jam Guru Sasaran ***) Pola 52 jam Kepala sekolah Pengawas Sekolah TOTAL *) Dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan **) Dilaksanakan di LPMP, P4TK, dan LPPKS ***) Dilaksanakan di sekolah (pulang pergi), secara swakelola oleh UPT
JUMLAH SASARAN TOTAL PELATIHAN KURIKULUM PADA 46 UPT LPMPP4TK dan LPPKS
Pelatihan Narasumber nasional dilaksanakan di Regional (Medan, DKI, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan Surabaya) Pelatihan Instruktur Nasional SD dan sebagian SMP dilaksanakan di propinsi, sedangkan untuk Instruktur Nasional sebagian SMP sisanya, SMA dan SMK dilaksanakan secara regional. Pelatihan Guru Sasaran dilaksanakan di sekolah inti / penyelenggara (peserta pulang pergi, tidak menginap). Untuk daerah yang tidak memungkinkan untuk pulang pergi maka pesera akan diinapkan (hotel) atau dilaksanakan di LPMP/P4TK/P2PNFI dengan mempertimbangkan mana yang lebih efisien. LOKASI PELATIHAN
Rentang waktu pelaksanaan antara akhir februari sampai dengan minggu kedua Juli. Pelaksanaan pelatihan Instruktur Nasional dapat dilakukan segera setelah berakhirnya pelatihan narasumber nasional. Pelaksanaan pelatihan untuk guru sasaran paling ideal adalah setelah Buku Guru dan Buku siswa untuk pelatihan diterima oleh Guru. (fotocopy buku tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran pada pelatihan guru sasaran) Pelaksanaan pelatihan bagi guru sasaran SD dilaksanakan pada liburan semester 2. Panjangnya rentang waktu pelatihan terkait keterbatasan daya tampung LPMP dan P4TK, sehingga pelaksanaan pelatihan Instrultur Nasional akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan. WAKTU PELAKSANAAN PELATIHAN
Narasumber Nasional Pelaksanaan Pelatihan Narasumber nasional dibagi menjadi 6 region dan menggunakan fasilitas LPMP/P4TK/P2PNFI. Instruktur Nasional Pelaksanaan Pelatihan Instruktur nasional SD berlokasi di LPMP setempat, dengan peserta diinapkan. Sedangkan untuk Guru Sasaran Pelaksanaan Pelatihan Guru sasaran dilaksanakan di sekolah inti/penyelenggara dengan pola pelatihan 52 jam. Peserta tidak diinapkan. Untuk setiap 7 kelas maka akan diterjunkan 2 panita dari LPMP, dan 1 orang penanggung jawab akademik (widyaiswara) dan dibantu oleh panitia lokal dari kab/kota sebanyak 2 orang per kelas. Untuk 1 sekolah induk menampung minimal 39 sekolah anggota, termasuk sekolah induk tersebut. (per kelas 40 orang) STRATEGI PELAKSANAAN TERKAIT EFISIENSI
Penunjukan Sekolah penyelenggara dan sekolah anggota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan LPMP dengan memperhatikan letak geografis dan fasilitas. Sekolah inti harus memiliki fasilitas yang memadai misal seperti daya listrik minimal 2200 VA. (terkait penggunaan LCD Proyektor) Penyediaan LCD Proyektor untuk pelatihan menggunakan LCD Proyektor di sekolah inti maupun anggotanya sebagai wujud peran serta sekolah dalam mensukseskan pelaksaaan pelatihan. (biaya sewa LCD proyektor tidak dianggarkan) Untuk beberapa sekolah yang letaknya di satu komplek lokasi yang sama dapat dijadikan sebagai tempat pelatihan. Setiap sekolah penyelenggara terdiri minimal 40 sekolah (termasuk sekolah inti), menyesuaikan jumlah kelas dan kondisi geografis. Proses pentapan sekolah inti harus sudah diselesaikan pada akhir november PENETAPAN LOKASI SEKOLAH PENYELENGGARA BERBASIS LETAK GEOGRAFIS
Penunjukan Narasumber Nasional dikoordinasikan antara Pusat, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penunjukan Instruktur Nasional dikoordinasikan antara LPMP dan Dinas Pendidikna Kabupaten Kota sesuai kriter yang ditetapkan. PENUNJUKAN NARASUMBER NASIONAL DAN INSTRUKTUR NASIONAL
Seluruh proses Pelaksanaan pelatihan kurikulum harus terdokumentasi dengan melakukan input pada Aplikasi Manajemen Pelatihan yang disediakan BPSDMPK-PMP. Proses Pelatihan yang didokumentasikan meliputi : 1. Identitas Lokasi Pelatihan 2. Identitas Instruktur dan Peserta Pelatihan 3. Nilai Pretest dan Postest, Sikap, pengetahuan dan keterampilan 4. Daftar Hadir Peserta untuk setiap sesi pelatihan. Data-data proses pelatihan tersebut harus dipastikan dientri dan selanjutnya akan disatukan di database nasional Pelatihan Kurikulum yang dipergunakan untuk evaluasi. SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSAANAAN PELATIHAN
Keterbatasan anggaran Pelatihan Kurikulum dapat diatasi dengan diadakannya kerjasama pembiayaan pelatihan antara LPMP dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota. Kerjasama Pembiayaan tersebut meliputi : 1.Sharing pembiayaan peserta (prosentase pembagian pembiayaan jumlah peserta) 2.Sharing pembiayaan KERJASAMA PEMBIAYAAN PELATIHAN DENGAN DINAS PENDIDIKAN
CATATAN PENTING Perlu diantisipasi seandainya buku Guru dan Buku Siswa baru sampai di sekolah pada bulan Juni. Kenaikan biaya akibat penyesuaian pelatihan terkait geografis sehingga peserta tidak bisa pulang pergi dan harus diinapkan.